Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MALANG– Alfan Harvi Putra, 24, warga Pujon, Malang, ditahan polisi dan diadili akibat menerima paket narkoba dari Perancis, setelah menang lomba karya tulis di dark web.
Ia mulai diadili di PN Kepanjen, Malang, 9 April 2026, dengan tuduhan menerima paket narkoba dari Prancis.
Alfan adalah warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, memberima paket lewat La Poste dan menurut pemberitaan berisi narkotika jenis katinon sintetis; ia ditangkap saat mengambil paket di Kantor Pos Pujon, 12 Oktober 2025.
Bahkan dalam laporan sidang disebutkan, ia ikut kompetisi menulis yang ditemukan lewat akun dark web pada awal September 2025, lalu menulis artikel berbahasa Inggris tentang microdosing vs macrodosing psychedelics.
Artikel yang ditulis Alfan membahas penggunaan microdosing vs macrodosing psychedelic. Dalam keterangannya di sidang, artikel itu dijelaskan menyoroti manfaat zat psikedelik dalam dunia medis untuk membantu menyembuhkan penyakit.
Singkatnya, isi artikelnya bukan tentang narkoba untuk disalahgunakan, melainkan uraian ilmiah tentang perbandingan dosis kecil dan dosis besar zat psikedelik serta klaim manfaat medisnya.
Dalam laporan itu, lomba di situs dark web tersebut disebut digelar oleh seseorang bernama Yudas, dengan tema artikel tentang penggunaan zat psikedelik. Namun sejauh ini tak terungkap siapa Yudas.
Kronologi singkat
- Alfan mengaku sebelumnya tujuh kali mengikuti lomba menulis di dark web pada awal September 2025, sebagai penyelenggara Yudas.
- Ia dibyatakan menang dalam lomba itu dan mendapat hadiah paketa. Paket hadiah tiba di Kantor Pos Pujon pada 10 Oktober 2025.
- Ia mengambil paket itu dua hari kemudian setelah membayar bea impor Rp25.000.
- Setelah paket berpindah tangan, petugas BNNP Jawa Timur menangkapnya di kantor pos.
- Pengirim disebut menggunakan jasa pos Prancis, La Poste.
- Sejumlah laporan menyebut hadiah yang dikirim ternyata narkotika/katinon sintetis.**






