Menu

Mode Gelap

News

Juara Lomba Tulis di Dark Web, Pemuda Pujon Diadili katena Terima Paket Narkoba dari Perancis

badge-check


					Pemuda Pujin, Malang, Alfan Harvi Putra mengku menang lomva karya tulis tentang narkoba, tetapi kini ia diadili karena ambil paket hadiah dari Perancis, ternyata berisi narkoba. Foto: Ist Perbesar

Pemuda Pujin, Malang, Alfan Harvi Putra mengku menang lomva karya tulis tentang narkoba, tetapi kini ia diadili karena ambil paket hadiah dari Perancis, ternyata berisi narkoba. Foto: Ist

Penulis: Sri Muryanto |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MALANG– Alfan Harvi Putra, 24, warga Pujon, Malang, ditahan polisi dan diadili akibat menerima paket narkoba dari Perancis, setelah menang lomba karya tulis di dark web.

Ia mulai diadili di PN Kepanjen, Malang, 9 April 2026, dengan tuduhan menerima paket narkoba dari Prancis.

Alfan adalah warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, memberima paket lewat La Poste dan menurut pemberitaan berisi narkotika jenis katinon sintetis; ia ditangkap saat mengambil paket di Kantor Pos Pujon, 12 Oktober 2025.

Bahkan dalam laporan sidang disebutkan, ia ikut kompetisi menulis yang ditemukan lewat akun dark web pada awal September 2025, lalu menulis artikel berbahasa Inggris tentang microdosing vs macrodosing psychedelics.

Artikel yang ditulis Alfan membahas penggunaan microdosing vs macrodosing psychedelic. Dalam keterangannya di sidang, artikel itu dijelaskan menyoroti manfaat zat psikedelik dalam dunia medis untuk membantu menyembuhkan penyakit.

Singkatnya, isi artikelnya bukan tentang narkoba untuk disalahgunakan, melainkan uraian ilmiah tentang perbandingan dosis kecil dan dosis besar zat psikedelik serta klaim manfaat medisnya.

Dalam laporan itu, lomba di situs dark web tersebut disebut digelar oleh seseorang bernama Yudas, dengan tema artikel tentang penggunaan zat psikedelik. Namun sejauh ini tak terungkap siapa Yudas.

Kronologi singkat

  • Alfan mengaku sebelumnya tujuh kali mengikuti lomba menulis di dark web pada awal September 2025, sebagai penyelenggara Yudas.
  • Ia dibyatakan menang dalam lomba itu dan mendapat hadiah paketa. Paket hadiah tiba di Kantor Pos Pujon pada 10 Oktober 2025.
  • Ia mengambil paket itu dua hari kemudian setelah membayar bea impor Rp25.000.
  • Setelah paket berpindah tangan, petugas BNNP Jawa Timur menangkapnya di kantor pos.
  • Pengirim disebut menggunakan jasa pos Prancis, La Poste.
  • Sejumlah laporan menyebut hadiah yang dikirim ternyata narkotika/katinon sintetis.**

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

155 Siswa SD-SMP dan SMA di Anambas Keracunan MBG, Pemkab Langsung Menutup MBG

16 April 2026 - 18:12 WIB

Pembakar Sampah Keputih Mangkrak 25 Tahun, Beban Utang Pemkot Surabaya Rp 104 Miliar

16 April 2026 - 17:34 WIB

Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan di Plandaan Jombang Dorong PAD untuk Infrastruktur Desa

16 April 2026 - 17:11 WIB

Pemkab Jombang Salurkan Insentif Rp1 Juta/ Guru TPQ, Sasar 6.500 Pengajar di 1.816 Lembaga

16 April 2026 - 16:42 WIB

Perayaan 115 ASN Purna Bhakti, Bupati Warsubi: Regenerasi Birokrasi Wajar demi Keberlanjutan

16 April 2026 - 16:26 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 7): Ketika Negara Menjadi Bandar Candu

16 April 2026 - 16:12 WIB

BMKG: Solo Masih Hujan, Dua Hari Banjir Melanda 11 Kalurahan 715 KK

16 April 2026 - 15:54 WIB

Temuan Benda Mistis di Dasar Telaga Sarangan, Aiptu Eko S: Jika kesini Tak Usah Neka- neka!

16 April 2026 - 10:07 WIB

Nama Yenna Yuniana Melejit Seantero Indonesia, Misteri Motor Listrik BGN Rp1,2 Triliun

15 April 2026 - 22:40 WIB

Trending di News