Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SAMARINDA– Pasca ramai isu mobil mewah Rp8 miliar, kini muncul kabara bahwa renovasi Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sebesar Rp25 miliar memang tidak pernah dibahas secara terbuka di DPRD Kaltim, termasuk di ruang-ruang Banggar dan TAPD.
Baharuddin Demmu, anggota Komisi I sekaligus Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, menyatakan bahwa angka Rp25 miliar untuk penunjang fasilitas rumah jabatan dan ruang kerja Gubernur‑Wagub tidak pernah dibahas secara rinci dan terbuka di Karang Paci (DPRD).
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak memperoleh buku APBD yang lengkap, khususnya buku rincian anggaran yang mencantumkan detail program dan kegiatan, sehingga pembahasan jadi terkesan “ditutup‑tutupi” oleh eksekutif.
Baharuddin Demmu menyampaikan pernyataannya soal anggaran renovasi Rujab Gubernur Kaltim sebesar Rp25 miliar dalam konteks pemberitaan yang muncul pada Selasa, 7 April 2026, saat ia menyebut bahwa anggaran tersebut tidak pernah dibahas secara rinci dan terbuka di DPRD.
Pernyataan itu kemudian diperkuat lagi saat ia berbicara kepada wartawan di Samarinda, dilaporkan pada Rabu, 8 April 2026, di mana ia kembali menegaskan bahwa DPRD tidak menerima buku APBD lengkap sehingga pembahasan dinilainya tidak transparan.
Respon Gubernur
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, membantah bahwa anggaran itu “siluman” dan menegaskan bahwa proses penganggaran sudah melalui mekanisme SOP, termasuk melibatkan TAPD dan telah disahkan oleh DPRD.
Namun, sejumlah anggota DPRD, termasuk Baharuddin, justru menilai bahwa dokumen rinci dan pembahasan substantif di Banggar tidak tersedia atau terbatas, sehingga lahir kesan anggaran besar ini lolos tanpa pengawasan parlemen yang memadai.
Dinamika ini muncul di tengah desakan publik untuk efisiensi anggaran dan kehati‑hatian belanja negara, sehingga anggaran Rp25 miliar untuk fasilitas rumah jabatan dianggap tidak sejalan dengan aspirasi massa.
DPRD Kaltim menegaskan bahwa persoalan ini bisa dievaluasi dan jika diperlukan dapat “dinolkan” atau disesuaikan, tetapi itu baru bisa dilakukan jika dokumen rinci APBD dipenuhi dan transparansi pembahasan antara TAPD–Banggar diperjelas.
Jika Anda ingin, saya bisa bantu merangkum alur anggaran (KUA‑PPAS → APBD → perubahan) dan pos‑pos spesifik yang masuk dalam paket Rp25 miliar tersebut untuk kebutuhan pemberitaan atau analisis.







