Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Vonis 20 Tahun Dipecat dari TNI, Serma Yonanda Kodim Indragiri Hulu Terlibat Kurir 40 Kg Sabu

badge-check


					Serma Yonanda Agusta, anggora Kodim Ibdragiri, divonis hukuman 20 tahun penjara, dipecat dari dinas kemiliteran. Foto: jejakfakta Perbesar

Serma Yonanda Agusta, anggora Kodim Ibdragiri, divonis hukuman 20 tahun penjara, dipecat dari dinas kemiliteran. Foto: jejakfakta

Penulis: Sri Muryanto  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, TANJUNGBALAI– Serma Yonanda Agusta,  prajurit TNI berpangkat Serma dari Korem 031 Kodim Indragiri Hulu, divonis 20 tahun penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Militer I/02 Medan atas kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kg.

Vonis  9 Maret 2026 ini, lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang meminta hukuman seumur hidup, dengan pertimbangan proporsionalitas.

Kasus bermula pada 29 Mei 2025 ketika polisi menangkap dua kurir narkoba di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang membawa 40 kg sabu dari Pelabuhan Tanjung Balai.

Para kurir mengarahkannya pada Serma Yonanda sebagai penyedia, yang kemudian ditangkap pada hari yang sama setelah pengembangan penyelidikan.

Ia mengatur penjemputan sabu dari Tanjung Balai untuk diedarkan ke Pekanbaru, termasuk memerintahkan rekannya Kevin untuk mengambil barang tersebut sambil mentransfer Rp3 juta untuk biaya perjalanan.

Vonis dan Akibat

Selain 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35/2009, Serma Yonanda (39 tahun) juga dipecat dari dinas TNI dan dikenai denda.

Ia terbukti bersalah secara sah oleh Majelis Hakim yang dipimpin Mayor Wiwit Ariyanto.

Kronologi

  • 28 Mei 2025: Serma Yonanda Agusta berangkat dari Riau menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan mobil sewaan bersama rekannya Eka Utara dan seorang wanita. Saat perjalanan, ia mengonsumsi sabu di dalam mobil untuk tetap terjaga sambil memantau kurir narkoba.
  • 29 Mei 2025 (pagi): Serma Yonanda memerintahkan rekannya, Kevin/Pepen, untuk mengambil dua tas berisi 40 kg sabu di sebuah masakan dekat Pelabuhan Tanjung Balai, Asahan. Kevin melaporkan bahwa barang berhasil dimuat ke mobilnya.
  • 29 Mei 2025 (siang): Polres Asahan menangkap dua kurir narkoba (Kevin dan rekan) di rumah makan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, saat membawa 40 kg sabu yang diduga dari Serma Yonanda. Para kurir mengakui barang berasal dari prajurit TNI inisial YA.
  • 29 Mei 2025 (sore): Setelah koordinasi Polres Asahan dengan TNI, Korem 031/Wira Bima Pekanbaru menangkap Serma Yonanda Agusta (saat itu 34 tahun, bertugas di Kodim 0302/Indragiri Hulu, Riau). Ia diserahkan ke Pomdam I Bukit Barisan untuk ditahan.
  • 2 Juni 2025: Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Asrul Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan dan keterlibatan Serma Yonanda sebagai pengirim/pemilik sabu.
  • 9 Maret 2026: Pengadilan Militer I-02 Medan, dipimpin Mayor Wiwit Ariyanto, memvonis Serma Yonanda (kini 39 tahun) 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35/2009, plus pemecatan dari TNI dan denda. Vonis lebih ringan dari tuntutan seumur hidup. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KM Virgo 8 Tenggelam: 102 Korban Selamat, 1 Orang Tewas, 140 Dalam Pencarian

13 September 2026 - 14:49 WIB

KM Virgo 8 Angkut 243 Orang dan 54 Kendaraan Tenggelam Hilang di 80 Mil Arah Banjarmasin

13 September 2026 - 10:21 WIB

Menelisik Akar Terorisme (56): Tak Usah Dibunuh, agar Bayar Pajak

13 September 2026 - 03:15 WIB

Empat Pria Bertopeng Bakar Warung Mie Babi Sukoharjo, Jodi Sutanto: Kami Siap Buka Kembali

13 September 2026 - 02:40 WIB

Sopir Mengantuk Tabrak Truk di KM 687 Sumo: 4 Penumpang Tewas, 7 lukaluka

12 September 2026 - 12:54 WIB

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Trending di News