Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, TANJUNGBALAI– Serma Yonanda Agusta, prajurit TNI berpangkat Serma dari Korem 031 Kodim Indragiri Hulu, divonis 20 tahun penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Militer I/02 Medan atas kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kg.
Vonis 9 Maret 2026 ini, lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang meminta hukuman seumur hidup, dengan pertimbangan proporsionalitas.
Kasus bermula pada 29 Mei 2025 ketika polisi menangkap dua kurir narkoba di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang membawa 40 kg sabu dari Pelabuhan Tanjung Balai.
Para kurir mengarahkannya pada Serma Yonanda sebagai penyedia, yang kemudian ditangkap pada hari yang sama setelah pengembangan penyelidikan.
Ia mengatur penjemputan sabu dari Tanjung Balai untuk diedarkan ke Pekanbaru, termasuk memerintahkan rekannya Kevin untuk mengambil barang tersebut sambil mentransfer Rp3 juta untuk biaya perjalanan.
Vonis dan Akibat
Selain 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35/2009, Serma Yonanda (39 tahun) juga dipecat dari dinas TNI dan dikenai denda.
Ia terbukti bersalah secara sah oleh Majelis Hakim yang dipimpin Mayor Wiwit Ariyanto.
Kronologi
- 28 Mei 2025: Serma Yonanda Agusta berangkat dari Riau menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan mobil sewaan bersama rekannya Eka Utara dan seorang wanita. Saat perjalanan, ia mengonsumsi sabu di dalam mobil untuk tetap terjaga sambil memantau kurir narkoba.
- 29 Mei 2025 (pagi): Serma Yonanda memerintahkan rekannya, Kevin/Pepen, untuk mengambil dua tas berisi 40 kg sabu di sebuah masakan dekat Pelabuhan Tanjung Balai, Asahan. Kevin melaporkan bahwa barang berhasil dimuat ke mobilnya.
- 29 Mei 2025 (siang): Polres Asahan menangkap dua kurir narkoba (Kevin dan rekan) di rumah makan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, saat membawa 40 kg sabu yang diduga dari Serma Yonanda. Para kurir mengakui barang berasal dari prajurit TNI inisial YA.
- 29 Mei 2025 (sore): Setelah koordinasi Polres Asahan dengan TNI, Korem 031/Wira Bima Pekanbaru menangkap Serma Yonanda Agusta (saat itu 34 tahun, bertugas di Kodim 0302/Indragiri Hulu, Riau). Ia diserahkan ke Pomdam I Bukit Barisan untuk ditahan.
- 2 Juni 2025: Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Asrul Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan dan keterlibatan Serma Yonanda sebagai pengirim/pemilik sabu.
- 9 Maret 2026: Pengadilan Militer I-02 Medan, dipimpin Mayor Wiwit Ariyanto, memvonis Serma Yonanda (kini 39 tahun) 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35/2009, plus pemecatan dari TNI dan denda. Vonis lebih ringan dari tuntutan seumur hidup. **







