Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Koalisi MBG Watch, terdiri dari 20 organisasi masyarakat sipil, telah mengajukan judicial review terhadap UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 10 Maret 2026.
Pengajuan ini dilakukan pada 10 Maret 2026 untuk menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Latar BelakangProgram MBG dianggap bermasalah karena anggarannya yang besar (Rp335 triliun) dirancang tanpa kajian kredibel, transparansi rendah, dan tidak akuntabel, melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara.
Anggaran ini juga diduga menggeser dana sektor pendidikan, kesehatan, dan daerah, serta dimasukkan ke pos pendidikan oleh KoSPI yang turut menggugat.
Pasal yang DigugatPermohonan uji materi menargetkan Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Koalisi meminta sebagian norma ditafsirkan bersyarat konstitusional atau dihapus untuk cegah kesewenang-wenangan fiskal.
Tujuan dan Harapan
Tindakan ini bertujuan memastikan APBN dikelola transparan, efisien, dan adil, bukan untuk kepentingan politik jangka pendek.
Koalisi berharap MK memeriksa serius dan membatalkan norma bermasalah demi akuntabilitas uang rakyat.
Koalisi Rakyat
Koalisi MBG Watch terdiri dari 20 organisasi masyarakat sipil yang mengawasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka secara kolektif mengajukan judicial review ke MK pada 10 Maret 2026 terkait UU APBN 2026.
Organisasi IntiKoalisi ini melibatkan lembaga seperti CELIOS, Unitrend Institute, Transparency International Indonesia (TII), Lapor Sehat, LBH Jakarta, dan Bareng Warga sebagai mitra utama peluncuran platform pengawasan MBG Watch.
Organisasi lain yang disebut dalam konteks pengawasan termasuk YLBHI, Aliansi Ibu Indonesia, serta kelompok pendidikan seperti KoSPI (Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia).
Tim koalisi fokus pada pengumpulan data real-time, pelaporan anonim via website dan WhatsApp, verifikasi laporan dengan AI dan manusia, serta advokasi kebijakan untuk transparansi anggaran MBG.
Narahubung utama perwakilan dari organisasi pendiri, dengan Rizky Dwi Lestari (Unitrend) dan Dzatmiati Sari (TII) sering disebut sebagai peneliti kunci.**







