Penulis: Arief H. Soesatyo : Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah atas Belanja Makanan dan/atau Minuman (Mamin) bersumber APBD Tahun 2025.
Kegiatan di Ruang Rapat Bapenda Jombang, Rabu (11/3/2026), dihadiri sekitar 50 bendahara pengeluaran dari 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Jombang.
Rapat difokuskan pada rekonsiliasi data setoran pajak Tahun Pajak 2025, sesuai Perda Kabupaten Jombang No. 2/2022 tentang Pajak Daerah.
Pembukaan dilakukan Sekretaris Bapenda Jombang, Joko Muji Subagyo, S.Sos., M.Si.
Ia memuji dedikasi OPD dan menekankan sistem kendali: bukti setoran pajak wajib untuk pencairan SPJ.
“Sistem ini efektif capai kepatuhan 99% pada 2025, dengan realisasi pajak mamin Rp 4,95 miliar dari target Rp 5 miliar,” ujarnya.
Agenda inti dipaparkan Kepala Sub Bidang Penagihan Bapenda, menyoroti sinkronisasi data belanja mamin OPD dengan penerimaan pajak di sistem Bapenda.
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 10% (UU HPP No. 7/2021) divalidasi untuk seluruh transaksi APBD.
Diskusi interaktif ungkap minim kendala administratif berkat integrasi sistem.Rapat diakhiri penyerahan rekapitulasi data belanja 2025 dari OPD ke Sub Bidang Penagihan untuk finalisasi rekonsiliasi.
Langkah ini perkuat PAD Jombang (target APBD 2025: Rp 450 miliar, pajak restoran/mamin kontribusi 15-20%) serta cegah temuan BPK.
Komitmen Bapenda ini jaga akuntabilitas keuangan daerah menjelang pemeriksaan 2026.**







