Menu

Mode Gelap

News

Putusan Bebas Delpedro Marhaen, Yusril Sarankan Jaksa Tidak Banding

badge-check


					Hakim beri putusan bebas untuk terdakwa Delpedro Marhaen, dalam kasus penghasutan aksi demo 25 Agustus 2025. Foto: jejakberitajakarta Perbesar

Hakim beri putusan bebas untuk terdakwa Delpedro Marhaen, dalam kasus penghasutan aksi demo 25 Agustus 2025. Foto: jejakberitajakarta

Penulis: Yusran Hakim  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Yusril Ihza Mahendra, sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyatakan pemerintah menghormati vonis bebas Delpedro Marhaen dkk dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pernyataan UtamaYusril menegaskan tidak ada intervensi pemerintah dalam persidangan, menunjukkan independensi pengadilan.

Ia meminta jaksa tidak mengajukan kasasi karena vonis bebas bersifat final berdasarkan KUHAP baru (Pasal 299), tanpa teori “bebas murni” atau “tidak murni”.

Implikasi Hukum

Putusan ini mengharuskan pembebasan langsung Delpedro dkk dari tahanan dan memulihkan hak mereka.

Yusril menyebut rehabilitasi sudah dipenuhi pengadilan, sementara ganti rugi bisa melalui praperadilan.

Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru, dan tiga terdakwanya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026 dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi ricuh Agustus 2025.

Affan Kurniawan
Kasus bermula dari unggahan media sosial Delpedro dkk tentang kronologi kematian driver ojek online Affan Kurniawan saat demo tersebut, yang didakwa jaksa sebagai penghasutan, penyebaran berita bohong, dan perekrutan anak untuk tindakan berbahaya berdasarkan UU ITE dan KUHP.

Jaksa menuntut pidana penjara 2 tahun pada 27 Februari 2026, tapi hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hakim menilai tidak ada bukti manipulasi fakta, hubungan kausal langsung dengan kerusuhan, atau ajakan kekerasan; unggahan sesuai fakta publik dan bentuk ekspresi kebebasan.

Alasan Vonis Bebas
Majelis hakim Harika Nova Yeri membebaskan dari seluruh dakwaan (Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE dll.), memulihkan harkat martabat terdakwa, dan memerintahkan pembebasan dari tahanan.

Tidak ada saksi yang terpengaruh unggahan untuk berkerusuhan, dan kerusuhan lebih disebabkan dinamika lapangan independen.
Delpedro menyatakan vonis ini milik seluruh masyarakat Indonesia.

Komnas HAM menyebut vonis sebagai preseden baik untuk lindungi kebebasan ekspresi.
ISESS menilai putusan konfirmasi asumsi hukum sebagai alat kriminalisasi aktivis.
Delpedro berencana tuntut ganti rugi ke negara.

Status TerkiniDemo tersebut memicu ratusan penangkapan (sekitar 600 orang), dengan berbagai dakwaan seperti makar, penghasutan, dan perusakan, tersebar di PN Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dan pengadilan lain.

Belum ada update spesifik jumlah sisa perkara aktif pasca-vonis Delpedro; kemungkinan puluhan masih dalam tahap tuntutan atau persidangan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Camat Ngoro Pimpin Rakor dan Pencegahan Keracunan Makanan MBG

9 Maret 2026 - 15:20 WIB

DLH Jombang Gelar Aksi Bagi Takjil dan Sedekah Sampah

9 Maret 2026 - 13:51 WIB

12 Rumah di Jogoroto dan Sumobito Rusak Akibat Hujan Disertai Angin Kencang

9 Maret 2026 - 13:30 WIB

Wali Kota Mojokerto Dorong HIPMI Gerakkan UMKM

8 Maret 2026 - 18:13 WIB

Prank Abu Nawas Ala Iran: Rudal Mahal Israel Sasar Pesawat Mainan Gelembung Plastik

8 Maret 2026 - 18:04 WIB

Ning Ita: IKA Unair Mojokerto Jadi Wadah Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

8 Maret 2026 - 18:03 WIB

Sambut Lebaran, Gressmall Hadirkan Late Night Shopping Diskon 70 Persen

8 Maret 2026 - 15:10 WIB

Tim SMAN 1 Balikpapan Akan Berlaga di Turnamen Rajawali Cup 2026 Pekanbaru, Perlu Dana Rp 145 Juta

8 Maret 2026 - 14:28 WIB

Miliader UEA Khalaf Ahmaf Al Habtoor Kirim Surat Terbuka untuk Donald Trump: Siapa yang Meyuruh Kamu Perang?

8 Maret 2026 - 11:27 WIB

Khalaf Ahmad al Habtoor, miliarder Uni Emirat Arab. FOTO: X
Trending di News