Menu

Mode Gelap

Nasional

Penghuni Apartemen One Icon TP 6 Gugat Pengembang, Ketua PPSRS, dan Notaris

badge-check


					Suasana sidang gugatan penghuni Apartemen One Icon TP6 di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: KREDONEWS.com/ Herlambang) Perbesar

Suasana sidang gugatan penghuni Apartemen One Icon TP6 di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: KREDONEWS.com/ Herlambang)

Penulis: Herlambang | Editor: Hadi S Purwanto

KREDONEWS.com, SURABAYA – Rudy Widjaya (61 tahun), salah seorang pemilik unit Apartemen One Icon yang terketak di Tunjungan Plaza 6 melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pengembang (PT Pakuwon Jati, Tbk.), Ketua PPPSRS TP 6 atas nama Go, Bosse Gozali, dan Notaris Anita Anggawidjaja, S.H.
Pengelolaan Apartemen One Icon dinilai ada kejanggalan dan tidak memenuhi kaidah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal pengelolaan apartemen misalnya, Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang seharusnya dibentuk satu tahun setelah serah terima unit, dinilai hanya menjadi kepanjangan tangan pengembang dan mengedepankan kepentingan penghuni dan pemilik unit apartemen.
Legalitas PPPSRS yang ada sekarang pun juga dipertanyakan mengingat penggugat pernah menanyakan secara tertulis legalitas PPSRS TP 6 kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Pada surat tanggapan tertanggal 14 Juni 2024 didapatkan fakta bahwa PPPSRS TP 6 belum pernah dicatatkan dan tidak mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Kota Surabaya.
Fakta ini cukup mencengangkan mengingat Go, Bosse Gozali selaku salah satu tergugat, selama ini mengatasnamakan PPPSRS TP 6 untuk melakukan penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dari penghuni apartemen yang jumlahnya tentu tidak sedikit.
Pihak pengembang dinilai memberi kesempatan, dan bahkan memfasilitasi Go, Bosse Gozali, untuk melakukan penarikan IPL mengatasnamakan PPPSRS yang tidak terdaftar atau tercatat di Pemkot Surabaya.
Kejanggalan berikutnya lagi PPPSRS yang ada saat ini akta notarisnya diperbaharui setiap tahun di melalui Notaris Anita Anggawidjaja, S.H. Hal ini tentu tidak lazim dan karenanya Notaris ikut menjadi pihak yang digugat.
Gugatan dengan nomor perkara 177/Pdt.G.S/2024/PN Sby telah melakukan sidang pertama pada Rabu, 13 November 2024 dan pada Kamis, 28 November 2024, penggugat sudah melakukan pembuktian dengan menghadirkan dua saksi fakta dan tiga ahli untuk memberikan keterangan sekaligus membuktikan kesungguhan penggugat membuktikan gugatan perbuatan melawan hukum. Dari keterangan saksi fakta maupun ahli diperoleh kejelasan bahwa tergutan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Rudy Widjaja sebagai penggugat yang dalam gugatan ini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Humanis Organik Progresif Emansipatif (LBH HOPE) berkeinginan untuk menghentikan perbuatan tergugat yang dinilai bertentangan dengan hukum dan sekaligus mendorong agar pengelolaan apartemen dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku. Dengan demikian, hak pemilik dan penghuni apartemen bisa terpenuhi secara benar.
Cita-cita penggugat ialah agar semua masyarakat Indonesia di masa kini tidak dibebani masalah pelanggaran hukum yang sebenarnya bisa disekesaikan oleh generasi orang tua saat ini. Karena itu, gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya ini tidaklah sekedar proses peradilan terhadap pelaku pembangunan apartemen atau mereka yang menelikung fungsi PPPSRS, tapi juga kepada sektor penyedia jasa hukum yangg tidak pro aktif meluruskan semua pihak yang melakukan tindakan pelanggaran hukum.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ke Sabah, Merawat Kesehatan Sekaligus Berwisata

19 April 2026 - 16:43 WIB

Cekcok Lalu Lintas Pukul Bocah dan Rampas Kunci Motor, Polisi Jemput Inge Marita di Rumah Kerabat Pandaan

19 April 2026 - 13:13 WIB

Ngronggo Kediri Digemparkan Kejadian Penculikan Anak dan Penganiayaan Cucu Hingga Tewas

19 April 2026 - 12:51 WIB

Terjebak dalam Kamar Dua ART Tewas, Insiden Kebakaran di Jl. Adityawarman Jombang

19 April 2026 - 11:18 WIB

Harga Baru BBM Non Subsidi Per 18 April 2026: Pertamina DEX Rp23.900/ Liter

18 April 2026 - 16:15 WIB

Donasi Kemanusiaan Warga Indonesia untuk Iran Rp 9 Miliar Lebih per 14 April 2026

18 April 2026 - 15:33 WIB

BGN Bayar ke Unhan Rp1,52 M secara Swakelola untuk Beli Semir dan Sikat untuk SPPI

18 April 2026 - 10:38 WIB

Alam Kurniawan Saksi Kebakaran Gudang Peralatan SMPN 2 Sumobito, Kerugian Ditaksir Rp 10 Juta

18 April 2026 - 08:40 WIB

Mafia Izin Pertambangan, Kejati Meringkus Tiga Pejabat Utama ESDM Pemprov Jatim

17 April 2026 - 23:23 WIB

Trending di News