Menu

Mode Gelap

News

Pemkab Jombang Mulai Menyegel 297 Tower BTS tanpa Dilengkapi Sertipikat Laik Fungsi

badge-check


					Pemkab Jombang, mulai Senin 2 Maret 2026, melakukan penyegelan sekitar 297 BTS yang belum memiliki Sertipikat Laik Fungsi (SKF). Foto: kredonews.com/ priyo suwarno Perbesar

Pemkab Jombang, mulai Senin 2 Maret 2026, melakukan penyegelan sekitar 297 BTS yang belum memiliki Sertipikat Laik Fungsi (SKF). Foto: kredonews.com/ priyo suwarno

Penulis: Priyo Suwarno  |  Editor: Hadi S. Purwanto

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Dipimpin Asisten I Sesdakab, Drs Purwanto, Pemkab Jombang Jawa Timur, mulai melakukan pemasangan segel bangunan tower BTS, Senin sore 2 Maret 2026.

Base Transceiver Station (BTS) merupakan stasiun pemancar dan penerima sinyal dalam jaringan telekomunikasi seluler.

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Jombang, H Warsubi, agar OPD terkait segera melakukan penyegelan, Sabtu 28 Februari 2026.

Penyegelan diberlakukan terhadap bangunan tower BTS yang belum memiliki atau tanpa dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menjawab wartawan di lokasi penyegelan , Purwanto mengatakan, saat ada sebanyak 305 bangunan BTS di Jombang. Dari jumlah itu, baru ada delapan BTS yang mempunyai SLF.

“Jadi masih ada 297 BTS belum melengkapi SLF. Sudah setahun lebih pemkab  mengingatkan perusahaan pemilik agar mekengkapi SLF sebagaimana amanat undang undang,” kata Purwanto.

Dia menambahkan agar perusahaan pemilik bangunan BTS segera mengurus kelengkapan SLF.

TIndakan penertiban ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PBG dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

“Hari ini kita melakukan upaya penyegelan oleh Satpol PP selaku aparatur Bupati Jombang,” kata Purwanto di lokasi penertiban menara BTS di Desa Peterongan, Kabupaten Jombang.

Aksi ini dilaksanakan bertahap oleh Satpol PP Jombang terhadap tower BTS ilegal, sebagai tindak lanjut penertiban Perda terkait bangunan gedung dan infrastruktur telekomunikasi.

Sebanyak 305 dari total tower BTS di wilayah tersebut tidak memiliki SLF, mencapai 97% dari keseluruhan.

Alasan dan Dampak
Penyegegelan bertujuan menegakkan regulasi dan melindungi masyarakat dari risiko bangunan tak laik fungsi, setelah laporan warga dan peringatan berulang diabaikan. Provider diimbau segera melengkapi izin agar segel dilepas.

Purwanto tindakan penertiban ini juga atas dukungan warga masyarajat, serta aliansi LSM Jombang.

Bahkan LSM Jombang mendesak agar dihentikan operasional sementara tower tanpa SLF dan minta parameter progres perizinan yang jelas dari bupati. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

76.000 HP China Tanpa Dokumen Masuk Sidoarjo, Brigjen Ade Safri Bidik Keterlibatan Bea Cukai

24 April 2026 - 23:50 WIB

Adik Kandung Jadi Staf Ahli, Rudy Mas’ud: Apa Bedanya Presiden Prabowo Angkat Hashim

24 April 2026 - 22:45 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme(2): Krypteia adalah Polisi Pembunuh Rahasia di Sparta

24 April 2026 - 18:17 WIB

Rumah Kades Hoho Alkaf Diteror, Dilempari Bom Molotov Civic Turbonya Terbakar

24 April 2026 - 16:38 WIB

Kades Hoho Alkaf menunjukkan bekas bekas bahsn bakar, bom molotov, serta mobilnya yang terbakat. Ia mengatakan serangan teror ini terjadi Jumat dinihari, 24 April 2026. Foto: instagram@hoho_alkaf

Kasus Kuota Haji, Basalamah Serahkan Rp8,4 Miliar ke KPK tapi tak Tahu Uang Apa

24 April 2026 - 14:18 WIB

China Kuasai Cadangan Minyak Mentah 1,4 Miliar Barel, Tiga Kali Cadangan Amerika 413 Juta Barel

24 April 2026 - 09:11 WIB

Bike to Work Mengawali Peringatan Hari Bumi di Pemkab Jombang

24 April 2026 - 08:16 WIB

Program Wirausaha Baru di Jombang, Pelatihan Ternak Ayam Ulu di Bandarkedungmulyo

24 April 2026 - 07:44 WIB

Korupsi Dana Hibah Rp242 Miliar, Kejari Magetan Menahan Ketua DPRD Suratno dan 5 Orang Lainnya

23 April 2026 - 21:12 WIB

Trending di News