Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Pemkab Jombang Mulai Menyegel 297 Tower BTS tanpa Dilengkapi Sertipikat Laik Fungsi

badge-check


					Pemkab Jombang, mulai Senin 2 Maret 2026, melakukan penyegelan sekitar 297 BTS yang belum memiliki Sertipikat Laik Fungsi (SKF). Foto: kredonews.com/ priyo suwarno Perbesar

Pemkab Jombang, mulai Senin 2 Maret 2026, melakukan penyegelan sekitar 297 BTS yang belum memiliki Sertipikat Laik Fungsi (SKF). Foto: kredonews.com/ priyo suwarno

Penulis: Priyo Suwarno  |  Editor: Hadi S. Purwanto

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Dipimpin Asisten I Sesdakab, Drs Purwanto, Pemkab Jombang Jawa Timur, mulai melakukan pemasangan segel bangunan tower BTS, Senin sore 2 Maret 2026.

Base Transceiver Station (BTS) merupakan stasiun pemancar dan penerima sinyal dalam jaringan telekomunikasi seluler.

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Jombang, H Warsubi, agar OPD terkait segera melakukan penyegelan, Sabtu 28 Februari 2026.

Penyegelan diberlakukan terhadap bangunan tower BTS yang belum memiliki atau tanpa dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menjawab wartawan di lokasi penyegelan , Purwanto mengatakan, saat ada sebanyak 305 bangunan BTS di Jombang. Dari jumlah itu, baru ada delapan BTS yang mempunyai SLF.

“Jadi masih ada 297 BTS belum melengkapi SLF. Sudah setahun lebih pemkab  mengingatkan perusahaan pemilik agar mekengkapi SLF sebagaimana amanat undang undang,” kata Purwanto.

Dia menambahkan agar perusahaan pemilik bangunan BTS segera mengurus kelengkapan SLF.

TIndakan penertiban ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PBG dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

“Hari ini kita melakukan upaya penyegelan oleh Satpol PP selaku aparatur Bupati Jombang,” kata Purwanto di lokasi penertiban menara BTS di Desa Peterongan, Kabupaten Jombang.

Aksi ini dilaksanakan bertahap oleh Satpol PP Jombang terhadap tower BTS ilegal, sebagai tindak lanjut penertiban Perda terkait bangunan gedung dan infrastruktur telekomunikasi.

Sebanyak 305 dari total tower BTS di wilayah tersebut tidak memiliki SLF, mencapai 97% dari keseluruhan.

Alasan dan Dampak
Penyegegelan bertujuan menegakkan regulasi dan melindungi masyarakat dari risiko bangunan tak laik fungsi, setelah laporan warga dan peringatan berulang diabaikan. Provider diimbau segera melengkapi izin agar segel dilepas.

Purwanto tindakan penertiban ini juga atas dukungan warga masyarajat, serta aliansi LSM Jombang.

Bahkan LSM Jombang mendesak agar dihentikan operasional sementara tower tanpa SLF dan minta parameter progres perizinan yang jelas dari bupati. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kereta Kelinci Angkut 50 Ibu PKK Jatuh Terguling di Lokasi Wisata Rowo Jombor Klaten, 11 Orang Lukaluka

13 September 2026 - 17:44 WIB

KM Virgo 8 Tenggelam: 102 Korban Selamat, 1 Orang Tewas, 140 Dalam Pencarian

13 September 2026 - 14:49 WIB

KM Virgo 8 Angkut 243 Orang dan 54 Kendaraan Tenggelam Hilang di 80 Mil Arah Banjarmasin

13 September 2026 - 10:21 WIB

Menelisik Akar Terorisme (56): Tak Usah Dibunuh, agar Bayar Pajak

13 September 2026 - 03:15 WIB

Empat Pria Bertopeng Bakar Warung Mie Babi Sukoharjo, Jodi Sutanto: Kami Siap Buka Kembali

13 September 2026 - 02:40 WIB

Sopir Mengantuk Tabrak Truk di KM 687 Sumo: 4 Penumpang Tewas, 7 lukaluka

12 September 2026 - 12:54 WIB

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Trending di News