Menu

Mode Gelap

News

Pemkab Jombang Mulai Menyegel 297 Tower BTS tanpa Dilengkapi Sertipikat Laik Fungsi

badge-check


					Pemkab Jombang, mulai Senin 2 Maret 2026, melakukan penyegelan sekitar 297 BTS yang belum memiliki Sertipikat Laik Fungsi (SKF). Foto: kredonews.com/ priyo suwarno Perbesar

Pemkab Jombang, mulai Senin 2 Maret 2026, melakukan penyegelan sekitar 297 BTS yang belum memiliki Sertipikat Laik Fungsi (SKF). Foto: kredonews.com/ priyo suwarno

Penulis: Priyo Suwarno  |  Editor: Hadi S. Purwanto

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Dipimpin Asisten I Sesdakab, Drs Purwanto, Pemkab Jombang Jawa Timur, mulai melakukan pemasangan segel bangunan tower BTS, Senin sore 2 Maret 2026.

Base Transceiver Station (BTS) merupakan stasiun pemancar dan penerima sinyal dalam jaringan telekomunikasi seluler.

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Jombang, H Warsubi, agar OPD terkait segera melakukan penyegelan, Sabtu 28 Februari 2026.

Penyegelan diberlakukan terhadap bangunan tower BTS yang belum memiliki atau tanpa dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menjawab wartawan di lokasi penyegelan , Purwanto mengatakan, saat ada sebanyak 305 bangunan BTS di Jombang. Dari jumlah itu, baru ada delapan BTS yang mempunyai SLF.

“Jadi masih ada 297 BTS belum melengkapi SLF. Sudah setahun lebih pemkab  mengingatkan perusahaan pemilik agar mekengkapi SLF sebagaimana amanat undang undang,” kata Purwanto.

Dia menambahkan agar perusahaan pemilik bangunan BTS segera mengurus kelengkapan SLF.

TIndakan penertiban ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PBG dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

“Hari ini kita melakukan upaya penyegelan oleh Satpol PP selaku aparatur Bupati Jombang,” kata Purwanto di lokasi penertiban menara BTS di Desa Peterongan, Kabupaten Jombang.

Aksi ini dilaksanakan bertahap oleh Satpol PP Jombang terhadap tower BTS ilegal, sebagai tindak lanjut penertiban Perda terkait bangunan gedung dan infrastruktur telekomunikasi.

Sebanyak 305 dari total tower BTS di wilayah tersebut tidak memiliki SLF, mencapai 97% dari keseluruhan.

Alasan dan Dampak
Penyegegelan bertujuan menegakkan regulasi dan melindungi masyarakat dari risiko bangunan tak laik fungsi, setelah laporan warga dan peringatan berulang diabaikan. Provider diimbau segera melengkapi izin agar segel dilepas.

Purwanto tindakan penertiban ini juga atas dukungan warga masyarajat, serta aliansi LSM Jombang.

Bahkan LSM Jombang mendesak agar dihentikan operasional sementara tower tanpa SLF dan minta parameter progres perizinan yang jelas dari bupati. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gondola Terombang-ambing Angin Saat Hujan Deras, Dua Pekerja Apartemen Ascott Surabaya Tewas dan Luka-luka

2 Maret 2026 - 20:41 WIB

Ramadhan Bareng Tring! Tiga Hari Ajang Transaksi Halal di Pegadaian Penuh Hadiah

2 Maret 2026 - 19:39 WIB

Sinergi Pemkot dan BPN: Sertifikasi Aset Mojokerto Capai 51 Bidang

2 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Hari Berkabung Nasional: Mantan Wapres RI Try Sutrisno Tutup Usia 90 Tahun

2 Maret 2026 - 16:19 WIB

Kecelakaan Maut di Kulon Progo, Bos Rokok HS Kritis, Istri Meninggal Dunia

2 Maret 2026 - 13:18 WIB

Ledakan Petasan Mirip Bom di Ponorogo, Rumah Hancur Satu Korban Tewas

2 Maret 2026 - 08:19 WIB

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Akan Hadiri Vonis Sidang Botok-Teguh di PN Pati

1 Maret 2026 - 23:17 WIB

Rantangan Ning Ita: Silaturahmi Ramadan Wali Kota Mojokerto di Rumah Warga

1 Maret 2026 - 20:22 WIB

13 Tahun Ramalan Cak Nun Jadi Kenyataan: AS-Israel Menyerang Iran!

1 Maret 2026 - 18:02 WIB

Trending di Headline