Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim tahun 2019.
Kedatangannya disambut lantunan sholawat oleh ratusan massa pendukung, termasuk dari kalangan Muslimat, Barisan Gus, dan santri yang berkumpul di depan gerbang pengadilan.
Pada 12 Februari 2026,, Khofifah tiba sekitar pukul 13.00-13.30 WIB menggunakan mobil Toyota Alphard hitam, didampingi pejabat Pemprov Jatim seperti Kepala Biro Hukum Adi Sarono.
Massa yang terorganisir dengan pakaian gamis dan sarung langsung mengumandangkan sholawat saat Khofifah membuka kaca mobil untuk menyapa. Ia sempat meminta maaf karena terlambat hadir dari panggilan sidang sebelumnya pada 5 Februari.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya, di mana Khofifah bersumpah memberikan keterangan benar sebagai saksi tambahan.
Dalam persidangan dengan terdakwa koordinator Pokmas, Kusnadi dan kawan-kawan, Khofifah memberikan klarifikasi tegas mengenai alur distribusi dana tersebut.
Khofifah membantah keras adanya isu praktik pemotongan atau “fee” sebesar 30 persen yang dialokasikan untuk dirinya, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda), maupun para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kesaksian ini menjadi poin krusial untuk memperjelas bahwa secara administratif, tidak ada instruksi maupun aliran dana ilegal yang masuk ke kantong pejabat teras Pemprov Jatim sebagaimana yang dituduhkan dalam lingkup koordinasi kelompok masyarakat.
Kasus ini menyangkut dugaan penyelewengan dana hibah pokmas Pemprov Jatim, dan Khofifah tampak tenang serta menyapa hadirin di ruang sidang. Beberapa sumber menyebut lokasi sempat dikaitkan dengan Sidoarjo, tapi mayoritas konfirmasi menegaskan di Surabaya.
Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan tegas sebagai saksi di sidang Tipikor Surabaya pada 12 Februari 2026, membantah keras isi BAP almarhum Kusnadi yang menuduh adanya aliran fee ijon hibah pokir hingga 30 persen ke pejabat Pemprov Jatim, termasuk dirinya.
Ia menegaskan tuduhan itu “tidak pernah ada, tidak benar,” karena angka fee tersebut tidak rasional secara matematis, bahkan bisa melebihi 100 persen jika dijumlahkan.
Poin Utama Keterangan
-
Penolakan Fee Ijon: Khofifah membantah menerima atau mengetahui aliran dana haram dari hibah pokir DPRD Jatim periode 2019-2024, termasuk bagi hasil ke eksekutif.
-
Mekanisme Pengawasan: Ia jelaskan proses pengusulan hibah berasal dari aspirasi masyarakat via Musrenbang dan SPTJM yang diawasi ketat, sehingga Pemprov hanya beri kebijakan makro tanpa campur tangan transaksional.
-
Pemeriksaan Jaksa: Saat dicecar JPU KPK soal anggaran Rp 2,8 triliun, Khofifah konsisten tak tahu praktik fee dan tolak tudingan keuntungan eksekutif.
Khofifah tampak tenang, sempat minta maaf atas keterlambatan dari panggilan sebelumnya, dan sumpah beri keterangan benar di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus L. Sidang fokus klarifikasi BAP Kusnadi untuk terdakwa Hasanuddin cs. **







