Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM GRESIK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Rp 400 juta Provinsi Jawa Timur tahun 2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, memberikan keterangan utama tentang penahanan ketiga tersangka, saat memberikan keterangan kepada pers, Rabu 11 Febaruari 2026.
Alifin menyampaikan detail penahanan pada 11 Februari 2026, termasuk dua tersangka di Rutan Cerme dan satu di tahanan rumah karena sakit, serta kerugian negara Rp400 juta berdasarkan audit BPKP. Ia didampingi Kasi Intel Kejari Gresik, Raden Achmad Nur Rizky, saat konferensi pers di kantor Kejari Gresik.
Tersangka adalah pengurus Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al-Ibrahimi di Manyar, masing-masing Khoirul Atok Syahdan Miftahul Rozi, ditahan di Rutan Kelas IIB Cerme. Satu tersangka Muhammad Zainul Rosyid/MZR di tahanan rumah dengan gelang detection kit di kaki.
Dana hibah tersebut seharusnya untuk pembangunan asrama santri, tetapi dialihkan untuk pembelian dua bidang tanah atas nama pribadi.
Para tersangka membuat LPJ fiktif, padahal asrama sudah berdiri sebelum dana cair; kerugian negara Rp400 juta berdasarkan audit BPKP.
Pasal yang dijerat adalah Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan penahanan dilakukan pada 11 Februari 2026. Kasus ditangani Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda.
Nama lengkap ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta di Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrahimi, Gresik, belum dirilis secara publik oleh Kejaksaan Negeri Gresik.
Mereka hanya disebut dengan inisial MFR (ketua santri), RKA (pengasuh ponpes), dan MZR (pengasuh ponpes, adik RKA). Hal ini umum dilakukan untuk melindungi privasi awal proses hukum.
Tahun 2019: Penyaluran Dana
Pemprov Jawa Timur mencairkan dana hibah Rp400 juta untuk pembangunan asrama santri ponpes tersebut. Namun, asrama sebenarnya sudah berdiri sebelum dana cair, dan dana justru dialihkan untuk membeli dua bidang tanah seluas total 900 m² atas nama pribadi tersangka di sekitar ponpes.
2019-2025: Penyembunyian Modus
Tersangka membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang mengklaim dana digunakan untuk asrama. Pembangunan asrama dilanjutkan dengan iuran santri, bukan dana hibah; kerugian negara dikonfirmasi audit BPKP sebesar Rp400 juta.
Februari 2026: Penyidikan dan Penahanan
Kejari Gresik menetapkan tiga tersangka—Miftahul Rozi (ketua/MFR), Khoirul Atho (RKA), dan Muhammad Zainul Rosyid (MZR)—lalu menahan mereka pada 11 Februari 2026. Dua ditahan di Rutan Cerme, satu di rumah tahanan karena sakit; dijerat Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP. **







