Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan langsung kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait nasib tambang emas Martabe di Sumatera Utara. Arahan ini agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan keputusan yang adil bagi investor, di istana negara Rabu 11 Februari 2026.
Tambang emas Martabe, dikelola PT Agincourt Resources, saat ini menghadapi rencana pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akibat dugaan keterkaitan dengan bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera akhir 2025.
Prabowo meminta pengecekan tujuan: jika tidak ada pelanggaran, hak investor harus khawatir; jika ada, sanksi diberikan secara proporsional.
Bahlil menegaskan sikap adil untuk kepastian yang berusaha bagi pengusaha. Belum ada keputusan final, karena pemeriksaan masih berlangsung, sampai saat masih dilakukan penelitian.
Arahan itu disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta. Bahlil Lahadalia menyampaikan pernyataan setelah rapat, menjelaskan instruksi untuk memeriksa ulang izin usaha kepada PT Anginoort Resources.
PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe, saham dimiliki secara mayoritas oleh PT Danusa Tambang Nusantara (95%) di PT Artha Nugraha Agung (5%).
PT Danusa Tambang Nusantara dimiliki oleh PT United Tractors Tbk (60%, bagian Grup Astra International/ASII) di PT Pamapersada Nusantara (40%, bagian dari Astra).
PT Artha Nugraha Agung mewakili kepemilikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan. Struktur ini dimulai pada tahun 2018, dan akan dialihkan kepada generasi penerus EMR Capital dalam kepemilikan perusahaan.
United Tractors (UNTR) di Pamapersada Nusantara berlokasi di PT Astra International Tbk, raksasa otomotif di pertambangan Indonesia. Kepemilikan ini menjadikan Martabe bagian dari portofolio bisnis Astra di sektor sumber daya alam.
Kasus tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, berawal dari dugaan dampak lingkungan terhadap bencana alam dan terhenti pada tinjauan ulang izin operasional.
-
Akhir 2025 (November-Desember): Banjir bandang dan longsor melanda Sumatera Utara; Tambang Martabe (PT Agincourt Resources) dituding memperparah karena kegiatan hulu DAS Batang Toru.
-
6 Desember 2025: KLHK menghentikan sementara operasi Martabe dan dua perusahaan lain (PTPN III, NSHE PLTA Batang Toru) untuk audit lingkungan; pemeriksaan udara/darat oleh Menteri Hanif Faisol Nurofiq.
-
8 Desember 2025: Kedatangan minggu ini akan berlangsung di Jakarta.
-
12 Desember 2025: ESDM (Wakil Menteri Yuliot Tanjung) akan mengkonfirmasi audit berkas yang akan dirilis.
-
20-21 Januari 2026: Satgas PKH cabut IUP Martabe sebagai salah satu dari 15 izin di Sumut (total 28 nasional) karena pelanggaran kawasan hutan; Bahlil Lahadalia koordinasi lebih lanjut.
-
1 Februari 2026: Polemik berlanjut, ancam iklim investasi; rencana pencabutan dikritik.
-
10-11 Februari 2026: Presiden Prabowo Arahan langsung ke Bahlil di rapat Istana: cek ulang izin, pulihkan jika tak ada pelanggaran, sanksi proporsional jika ada.
-
11 Februari 2026: Ini adalah hari keadilan; izin belum final dicabut.







