Menu

Mode Gelap

Headline

Negara Rugi Rp 74,3 Miliar, Kajati Menahan Dji Lie Alianto Bos Distribusi Utama Semen Baturaja Sumsel

badge-check


					Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, I Ketut Sumedana. Foto: Ist Perbesar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, I Ketut Sumedana. Foto: Ist

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SUMSEL-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH, mengghelar konferensi pers, mengumumkan perkara dan penetapan  tiga tersangka kasus korupsi distribusi semen pada Senin,  9 Februari 2026.

Penetapan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan menetapkan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi semen oleh PT KMM periode 2018-2022. Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp74.3 miliar akibat prosedur pelanggaran.

Pada tanggal 9 Februari 2026, tersangka DJ, MJ, dan DP ditetapkan secara resmi saat konferensi pers oleh Kajati Sumsel, didasari bukti pelanggaran SOP perusahaan, memenuhi Pasal 2 atau 3 UU Tipikor; DJ ditahan untuk mencegah pengulangan.

Dalam konferensi pers itu kejaksaan menyebtukan bahwa tanggal 27 September 2018, MJ dan DJ  menandatangani perjanjian jual beli semen tanpa seleksi administrasi atau teknis, streaming SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management.

PT KMM juga mendapat fasilitas penebusan plafon tanpa jaminan aset serta reschedule penagihan berulang, meski gagal bayar, melanggar SOP Account Receivable 2019.

Kerugian Negara

Praktik ini menyebabkan tagihan beredar PT KMM menumpuk, merugikan negara minimal Rp74,375,737,624. Kemudian akan diumumkan PT Semen Baturaja pada Oktober 2025.

Identitas Tersangka
  • Djie A Lie Alianto, Direktur Utama PT KMM. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang.

  • Inisial MJ, mantan Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (2017-2019) pada Direktur Keuangan (2019-2022). Tidak hadir saat penetapan.

  • Dede Prasade, mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (2017-2019). Juga tidak hadir saat panggilan.

Informasi nama lengkap MJ masih terbatas pada inisial de sumber resmi Kejati, sementara DJ dan DP muncul de babyberapa laporan media.

Kronologi

Berikut kronologi point-to-point kasus dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja (SB) oleh PT KMM periode 2018-2022, berdasarkan temuan penyidik ​​​​Kejati Sumsel.

  1. Awal Kesepakatan (Pra-2018) : Tersangka MJ (eks Direktur Pemasaran PT SB) dan DP (eks Direktur Keuangan PT SB) bersepakat dengan DJ (Dirut PT KMM) untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor utama tanpa seleksi.

  2. Penerbitan Surat Dukungan (Sebelum Sept 2018) : MJ memerintahkan keluarnya surat dukungan untuk PT KMM agar dapat proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) PT Waskita Karya, dimanfaatkan sebagai jaringan distribusi semen curah.

  3. September 27, 2018 : MJ dan DJ tandatangani Perjanjian Jual Beli Semen PT SB dengan PT KMM, tanpa seleksi administrasi/teknis, langgar SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management.

  4. Relokasi Operasional (Sekitar 2018-2019) : DP (juga Komisaris PT BMU, anak usaha PT SB) pindahkan operasional PT BMU ke Lampung, alihkan jaringan distribusi semen zak dan gudang ke PT KMM.

  5. Fasilitas Khusus (2018-2022) : PT KMM dapat plafon penebusan semen tanpa jaminan aset; pembayaran sering di-reschedule meski gagal bayar tepat waktu, langgar SOP Piutang 2019.

  6. 24 September 2025 : Keluar Surat Perintah Penyidikan (SPRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025) Kejati Sumsel.

  7. 23 Oktober 2025 : Penggeledahan kantor PT SB di Palembang, sita dokumen dan barang bukti elektronik terkait distribusi PT KMM.

  8. 13 Januari 2026 : Perubahan/penambahan SPPT (juncto).

  9. 9 Februari 2026 : Penetapan 3 tersangka (DJ, MJ, DP) akan tersedia untuk Anda di Kejati Sumsel; DJ ditahan 20 hari di Rutan Palembang.

Kasus rugikan negara Rp74,375 miliar akibat beban macet PT KMM. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sulimah Korban Tewas Kecelakaan Mobil Kelinci Angkut 22-25 Orang Terguling di Jatidukuh Mojokerto

29 Maret 2026 - 00:34 WIB

Lewat Jalur Penerbangan Selatan, Irfan Yusuf Tegaskan Keberangkatan Haji Tetap 22 April 2026

29 Maret 2026 - 00:11 WIB

Membahayakan Keselamatan Umum, Balon Raksasa Ilegal Nyangkut di Menara SUTET Trenggalek

28 Maret 2026 - 23:46 WIB

Pasca Blusukan, Presiden Prabowo Perintahkan PT KAI Bangun Rusun untuk Warga Penghuni Bantaran Rel KA Senen

28 Maret 2026 - 23:28 WIB

Polisi Gerebek Kecamatan Jogoroto, Gagalkan Penerbangan dan Sita 12 Balon Udara Ilegal

28 Maret 2026 - 22:53 WIB

ASN Mojokerto Antusias Ikuti Gerakan Bike to Work Setiap Jumat

28 Maret 2026 - 14:59 WIB

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

28 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Enam Hari Dilaporkan Hilang, Dua Pria Ditemukan Membusuk di Kubah Masjid Miftahul Janah Pengaradan Brebes

28 Maret 2026 - 00:45 WIB

Trending di News