Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Negara Rugi Rp 74,3 Miliar, Kajati Menahan Dji Lie Alianto Bos Distribusi Utama Semen Baturaja Sumsel

badge-check


					Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, I Ketut Sumedana. Foto: Ist Perbesar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, I Ketut Sumedana. Foto: Ist

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SUMSEL-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH, mengghelar konferensi pers, mengumumkan perkara dan penetapan  tiga tersangka kasus korupsi distribusi semen pada Senin,  9 Februari 2026.

Penetapan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan menetapkan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi semen oleh PT KMM periode 2018-2022. Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp74.3 miliar akibat prosedur pelanggaran.

Pada tanggal 9 Februari 2026, tersangka DJ, MJ, dan DP ditetapkan secara resmi saat konferensi pers oleh Kajati Sumsel, didasari bukti pelanggaran SOP perusahaan, memenuhi Pasal 2 atau 3 UU Tipikor; DJ ditahan untuk mencegah pengulangan.

Dalam konferensi pers itu kejaksaan menyebtukan bahwa tanggal 27 September 2018, MJ dan DJ  menandatangani perjanjian jual beli semen tanpa seleksi administrasi atau teknis, streaming SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management.

PT KMM juga mendapat fasilitas penebusan plafon tanpa jaminan aset serta reschedule penagihan berulang, meski gagal bayar, melanggar SOP Account Receivable 2019.

Kerugian Negara

Praktik ini menyebabkan tagihan beredar PT KMM menumpuk, merugikan negara minimal Rp74,375,737,624. Kemudian akan diumumkan PT Semen Baturaja pada Oktober 2025.

Identitas Tersangka
  • Djie A Lie Alianto, Direktur Utama PT KMM. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang.

  • Inisial MJ, mantan Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (2017-2019) pada Direktur Keuangan (2019-2022). Tidak hadir saat penetapan.

  • Dede Prasade, mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (2017-2019). Juga tidak hadir saat panggilan.

Informasi nama lengkap MJ masih terbatas pada inisial de sumber resmi Kejati, sementara DJ dan DP muncul de babyberapa laporan media.

Kronologi

Berikut kronologi point-to-point kasus dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja (SB) oleh PT KMM periode 2018-2022, berdasarkan temuan penyidik ​​​​Kejati Sumsel.

  1. Awal Kesepakatan (Pra-2018) : Tersangka MJ (eks Direktur Pemasaran PT SB) dan DP (eks Direktur Keuangan PT SB) bersepakat dengan DJ (Dirut PT KMM) untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor utama tanpa seleksi.

  2. Penerbitan Surat Dukungan (Sebelum Sept 2018) : MJ memerintahkan keluarnya surat dukungan untuk PT KMM agar dapat proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) PT Waskita Karya, dimanfaatkan sebagai jaringan distribusi semen curah.

  3. September 27, 2018 : MJ dan DJ tandatangani Perjanjian Jual Beli Semen PT SB dengan PT KMM, tanpa seleksi administrasi/teknis, langgar SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management.

  4. Relokasi Operasional (Sekitar 2018-2019) : DP (juga Komisaris PT BMU, anak usaha PT SB) pindahkan operasional PT BMU ke Lampung, alihkan jaringan distribusi semen zak dan gudang ke PT KMM.

  5. Fasilitas Khusus (2018-2022) : PT KMM dapat plafon penebusan semen tanpa jaminan aset; pembayaran sering di-reschedule meski gagal bayar tepat waktu, langgar SOP Piutang 2019.

  6. 24 September 2025 : Keluar Surat Perintah Penyidikan (SPRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025) Kejati Sumsel.

  7. 23 Oktober 2025 : Penggeledahan kantor PT SB di Palembang, sita dokumen dan barang bukti elektronik terkait distribusi PT KMM.

  8. 13 Januari 2026 : Perubahan/penambahan SPPT (juncto).

  9. 9 Februari 2026 : Penetapan 3 tersangka (DJ, MJ, DP) akan tersedia untuk Anda di Kejati Sumsel; DJ ditahan 20 hari di Rutan Palembang.

Kasus rugikan negara Rp74,375 miliar akibat beban macet PT KMM. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (27): Kaum Illuminati dan Revolusi Prancis

27 Juni 2026 - 16:44 WIB

Juragan Percetakan Tuduh Tiga Pegawai Mencuri, 21 Hari Dirantai dan Minta Tebusan Rp50 Juta

27 Juni 2026 - 16:18 WIB

Belanda Umumkan Kode Merah: Suhu 39°C Bikin Aspal Meleleh dan Dehidrasi

27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Wartawan Diundang Keluar, Presiden Prabowo Ingin Berdiskusi dari Hati ke Hati Bersama Rektor dan Dosen

27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Pemkot Surabaya Launching Buku: Bung Karno, Arek Surabaya!

27 Juni 2026 - 10:29 WIB

Korban Meninggal Latsarmil KDMP Jadi 4 Orang, Kemenhan Lakukan Evaluasi Prosedur

27 Juni 2026 - 09:58 WIB

Unras di Grahadi Berujung Ricuh Malam Ini

26 Juni 2026 - 20:04 WIB

Bapanas Usul Bansos Telur dan Daging Ayam Disalurkan Lagi Imbas Harga Anjlok

26 Juni 2026 - 19:37 WIB

Pria Berkaca Mata dan Bermasker Abu-abu Pegang Setir Terekam CCTV Juanda, Tewasnya Wanita ASN Bangkalan

26 Juni 2026 - 14:58 WIB

Trending di News