Menu

Mode Gelap

Headline

Negara Rugi Rp 74,3 Miliar, Kajati Menahan Dji Lie Alianto Bos Distribusi Utama Semen Baturaja Sumsel

badge-check


					Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, I Ketut Sumedana. Foto: Ist Perbesar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, I Ketut Sumedana. Foto: Ist

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SUMSEL-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH, mengghelar konferensi pers, mengumumkan perkara dan penetapan  tiga tersangka kasus korupsi distribusi semen pada Senin,  9 Februari 2026.

Penetapan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan menetapkan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi semen oleh PT KMM periode 2018-2022. Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp74.3 miliar akibat prosedur pelanggaran.

Pada tanggal 9 Februari 2026, tersangka DJ, MJ, dan DP ditetapkan secara resmi saat konferensi pers oleh Kajati Sumsel, didasari bukti pelanggaran SOP perusahaan, memenuhi Pasal 2 atau 3 UU Tipikor; DJ ditahan untuk mencegah pengulangan.

Dalam konferensi pers itu kejaksaan menyebtukan bahwa tanggal 27 September 2018, MJ dan DJ  menandatangani perjanjian jual beli semen tanpa seleksi administrasi atau teknis, streaming SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management.

PT KMM juga mendapat fasilitas penebusan plafon tanpa jaminan aset serta reschedule penagihan berulang, meski gagal bayar, melanggar SOP Account Receivable 2019.

Kerugian Negara

Praktik ini menyebabkan tagihan beredar PT KMM menumpuk, merugikan negara minimal Rp74,375,737,624. Kemudian akan diumumkan PT Semen Baturaja pada Oktober 2025.

Identitas Tersangka
  • Djie A Lie Alianto, Direktur Utama PT KMM. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang.

  • Inisial MJ, mantan Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (2017-2019) pada Direktur Keuangan (2019-2022). Tidak hadir saat penetapan.

  • Dede Prasade, mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (2017-2019). Juga tidak hadir saat panggilan.

Informasi nama lengkap MJ masih terbatas pada inisial de sumber resmi Kejati, sementara DJ dan DP muncul de babyberapa laporan media.

Kronologi

Berikut kronologi point-to-point kasus dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja (SB) oleh PT KMM periode 2018-2022, berdasarkan temuan penyidik ​​​​Kejati Sumsel.

  1. Awal Kesepakatan (Pra-2018) : Tersangka MJ (eks Direktur Pemasaran PT SB) dan DP (eks Direktur Keuangan PT SB) bersepakat dengan DJ (Dirut PT KMM) untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor utama tanpa seleksi.

  2. Penerbitan Surat Dukungan (Sebelum Sept 2018) : MJ memerintahkan keluarnya surat dukungan untuk PT KMM agar dapat proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) PT Waskita Karya, dimanfaatkan sebagai jaringan distribusi semen curah.

  3. September 27, 2018 : MJ dan DJ tandatangani Perjanjian Jual Beli Semen PT SB dengan PT KMM, tanpa seleksi administrasi/teknis, langgar SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management.

  4. Relokasi Operasional (Sekitar 2018-2019) : DP (juga Komisaris PT BMU, anak usaha PT SB) pindahkan operasional PT BMU ke Lampung, alihkan jaringan distribusi semen zak dan gudang ke PT KMM.

  5. Fasilitas Khusus (2018-2022) : PT KMM dapat plafon penebusan semen tanpa jaminan aset; pembayaran sering di-reschedule meski gagal bayar tepat waktu, langgar SOP Piutang 2019.

  6. 24 September 2025 : Keluar Surat Perintah Penyidikan (SPRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025) Kejati Sumsel.

  7. 23 Oktober 2025 : Penggeledahan kantor PT SB di Palembang, sita dokumen dan barang bukti elektronik terkait distribusi PT KMM.

  8. 13 Januari 2026 : Perubahan/penambahan SPPT (juncto).

  9. 9 Februari 2026 : Penetapan 3 tersangka (DJ, MJ, DP) akan tersedia untuk Anda di Kejati Sumsel; DJ ditahan 20 hari di Rutan Palembang.

Kasus rugikan negara Rp74,375 miliar akibat beban macet PT KMM. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Sejarah Terorisme (6): Kisah Orang Tua dari Gunung

12 Mei 2026 - 23:21 WIB

AMPB Kerahkan 3.000 Demo ke Polres Pati, Kapolres: Pintu Dialog Terbuka Lebar

12 Mei 2026 - 22:15 WIB

Dari Nilai Minus 5 hingga Permintaan Maaf & Beasiswa ke Tiongkok dari MPR untuk Yosepha Alexandra

12 Mei 2026 - 21:25 WIB

Rata-rata Masa Tunggu Kerja Lulusan SMK Jatim Hanya 3 Bulan

12 Mei 2026 - 19:10 WIB

Kementan Sebut MBG Bikin Peternakan Ayam Makin Banyak

12 Mei 2026 - 18:54 WIB

Ruang Kelas MIM Karanganyar Ambruk Guru dan 7 Siswa Lukaluka, Usia Bangunan 47 Tahun

12 Mei 2026 - 17:22 WIB

50 Siswa Kelas IV SD/MI Jombang Berlaga dalam Ajang Lomba Bertutur 2026

12 Mei 2026 - 15:26 WIB

Rekor Pecah Sejak RI Merdeka 1US Dolar Sentuh Rp17.520, Pemerintah Tampak Tenang Tidak Tumbang!

12 Mei 2026 - 13:18 WIB

Gus Thuba Deklarasikan Yakusa Meneges di Kediri, Ternyata Ini Maknanya

12 Mei 2026 - 12:18 WIB

Trending di News