Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Ringkus Kakek Mujiarto 67 Tahun, karena Membakar Rumah Mantan Istrinya di Penarukan

badge-check


					Ada sofa, TV dan beberapa barang milik Sunraya, 57, akibat dibakar oleh mantan suaminya Mujairto, 67, karena sakit hati tidak mau bercerai. Foto: ist Perbesar

Ada sofa, TV dan beberapa barang milik Sunraya, 57, akibat dibakar oleh mantan suaminya Mujairto, 67, karena sakit hati tidak mau bercerai. Foto: ist

Penulis: Yoli Andi Purnomo  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SITUBONDO– Polisi Situbondo menangkap kakek Mujiarto (67), warga Dusun Langai, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur

Ia diduga membakar rumah mantan istrinya, Sunarya, 57,  pada Rabu dini hari,  4 Febaruari 2026, sekitar pukul 03.30-04.00 WIB, karena sakit hati pasca-cerai pada Mei 2025.

Pada saat melakan pembakaran itu, Mujiarto  berpura-pura panik dengan membangunkan tetangga dan menghubungi petugas Damkar Pemkab Situbondo untuk mengelabui warga.

Bebarap wargha pun berdatngan membantu memadamkan api itu. Api berhasil dipadamkan sebelum meluas parah, namun perabotan seperti sofa dan lemari TV hangus dengan kerugian sekitar Rp50 juta. 

Setelah kebakaran itu, Mujiarto sempat kabur, tapi ditangkap polisi di rumahnya saat hendak melarikan diri ke luar daerah.

Sejak berecarai dengan istrinya Mei 2025, Mujiarto pecatan anggota TNI,  sering meneror mantan istrinya Sunarya. Bahkan dia pernah nekad masuk rumah Sunarya, lewat genting. 

Korban kerap lapor ke kepala dusun atas teror tersebut, dan motif diduga murni ketidakharmonisan rumah tangga serta sakit hati berkepanjangan.

Polisi Polres Situbondo menetapkan tersangka Mujiarto, langsung ditahan di sel Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan. Kasus dilimpahkan ke Satreskrim dengan bukti kuat dari Saksi dan barang bukti.

Polres Situbondo melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan mengonfirmasi bahwa Mujiarto (67) ditetapkan sebagai tersangka pembakaran rumah mantan istrinya, Sunarya (57), di Dusun Langai, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, pada Rabu dini hari (4/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

AKP Agung Hartawan menyatakan bahwa penyelidikan intensif mengungkap pelaku sebagai mantan suami korban, yang membakar rumah lalu berpura-pura panik dengan membangunkan tetangga dan menghubungi Damkar.

Setelah mendengar berita tentang Kamis (5/2/2026) kami akan terus memberi tahu Anda tentang Situasi Polisi dan Anda akan dapat melakukannya.

Api merusak perabotan seperti sofa dan lemari TV dengan kerugian Rp50 juta, tapi dipadamkan sebelum meluas oleh warga dan Damkar Pemkab Situbondo. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Sejarah Terorisme (6): Kisah Orang Tua dari Gunung

12 Mei 2026 - 23:21 WIB

AMPB Kerahkan 3.000 Demo ke Polres Pati, Kapolres: Pintu Dialog Terbuka Lebar

12 Mei 2026 - 22:15 WIB

Dari Nilai Minus 5 hingga Permintaan Maaf & Beasiswa ke Tiongkok dari MPR untuk Yosepha Alexandra

12 Mei 2026 - 21:25 WIB

Rata-rata Masa Tunggu Kerja Lulusan SMK Jatim Hanya 3 Bulan

12 Mei 2026 - 19:10 WIB

Kementan Sebut MBG Bikin Peternakan Ayam Makin Banyak

12 Mei 2026 - 18:54 WIB

Ruang Kelas MIM Karanganyar Ambruk Guru dan 7 Siswa Lukaluka, Usia Bangunan 47 Tahun

12 Mei 2026 - 17:22 WIB

50 Siswa Kelas IV SD/MI Jombang Berlaga dalam Ajang Lomba Bertutur 2026

12 Mei 2026 - 15:26 WIB

Rekor Pecah Sejak RI Merdeka 1US Dolar Sentuh Rp17.520, Pemerintah Tampak Tenang Tidak Tumbang!

12 Mei 2026 - 13:18 WIB

Gus Thuba Deklarasikan Yakusa Meneges di Kediri, Ternyata Ini Maknanya

12 Mei 2026 - 12:18 WIB

Trending di News