Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Polisi Ringkus Kakek Mujiarto 67 Tahun, karena Membakar Rumah Mantan Istrinya di Penarukan

badge-check


					Ada sofa, TV dan beberapa barang milik Sunraya, 57, akibat dibakar oleh mantan suaminya Mujairto, 67, karena sakit hati tidak mau bercerai. Foto: ist Perbesar

Ada sofa, TV dan beberapa barang milik Sunraya, 57, akibat dibakar oleh mantan suaminya Mujairto, 67, karena sakit hati tidak mau bercerai. Foto: ist

Penulis: Yoli Andi Purnomo  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SITUBONDO– Polisi Situbondo menangkap kakek Mujiarto (67), warga Dusun Langai, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur

Ia diduga membakar rumah mantan istrinya, Sunarya, 57,  pada Rabu dini hari,  4 Febaruari 2026, sekitar pukul 03.30-04.00 WIB, karena sakit hati pasca-cerai pada Mei 2025.

Pada saat melakan pembakaran itu, Mujiarto  berpura-pura panik dengan membangunkan tetangga dan menghubungi petugas Damkar Pemkab Situbondo untuk mengelabui warga.

Bebarap wargha pun berdatngan membantu memadamkan api itu. Api berhasil dipadamkan sebelum meluas parah, namun perabotan seperti sofa dan lemari TV hangus dengan kerugian sekitar Rp50 juta. 

Setelah kebakaran itu, Mujiarto sempat kabur, tapi ditangkap polisi di rumahnya saat hendak melarikan diri ke luar daerah.

Sejak berecarai dengan istrinya Mei 2025, Mujiarto pecatan anggota TNI,  sering meneror mantan istrinya Sunarya. Bahkan dia pernah nekad masuk rumah Sunarya, lewat genting. 

Korban kerap lapor ke kepala dusun atas teror tersebut, dan motif diduga murni ketidakharmonisan rumah tangga serta sakit hati berkepanjangan.

Polisi Polres Situbondo menetapkan tersangka Mujiarto, langsung ditahan di sel Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan. Kasus dilimpahkan ke Satreskrim dengan bukti kuat dari Saksi dan barang bukti.

Polres Situbondo melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan mengonfirmasi bahwa Mujiarto (67) ditetapkan sebagai tersangka pembakaran rumah mantan istrinya, Sunarya (57), di Dusun Langai, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, pada Rabu dini hari (4/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

AKP Agung Hartawan menyatakan bahwa penyelidikan intensif mengungkap pelaku sebagai mantan suami korban, yang membakar rumah lalu berpura-pura panik dengan membangunkan tetangga dan menghubungi Damkar.

Setelah mendengar berita tentang Kamis (5/2/2026) kami akan terus memberi tahu Anda tentang Situasi Polisi dan Anda akan dapat melakukannya.

Api merusak perabotan seperti sofa dan lemari TV dengan kerugian Rp50 juta, tapi dipadamkan sebelum meluas oleh warga dan Damkar Pemkab Situbondo. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Alasan SPAI Tolak Status Ojol jadi UMKM, Sudah Ada UU

11 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Diskon Khusus Bus Trans Jatim di HUT RI ke-81

11 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Festival Gambus Misri Muncul di Sumobito setelah 40 Tahun Menghilang

11 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Bupati Warsubi Lantik Pusoko Jadi Kades Antar Waktu Sumberteguh Kudu

11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Dugaan Permintaan Aborsi Seret Runner-up Raka Raki Jatim 2026, Begini Respons Pemkot Surabaya

10 Agustus 2026 - 20:54 WIB

DJP Tegaskan Belum Ada Rencana Pajaki Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027

10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Mirip Film Perang Fiksi, RRT Lawan Nyamuk Gunakan Senjata Laser

10 Agustus 2026 - 20:34 WIB

BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP

10 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Ritual Malam Bakar Obat Nyamuk Nasional, Nilai Pasar Rp7,8 Triliun/ Tahun

10 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Trending di News