Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SITUBONDO– Polisi Situbondo menangkap kakek Mujiarto (67), warga Dusun Langai, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur
Ia diduga membakar rumah mantan istrinya, Sunarya, 57, pada Rabu dini hari, 4 Febaruari 2026, sekitar pukul 03.30-04.00 WIB, karena sakit hati pasca-cerai pada Mei 2025.
Pada saat melakan pembakaran itu, Mujiarto berpura-pura panik dengan membangunkan tetangga dan menghubungi petugas Damkar Pemkab Situbondo untuk mengelabui warga.
Bebarap wargha pun berdatngan membantu memadamkan api itu. Api berhasil dipadamkan sebelum meluas parah, namun perabotan seperti sofa dan lemari TV hangus dengan kerugian sekitar Rp50 juta.
Setelah kebakaran itu, Mujiarto sempat kabur, tapi ditangkap polisi di rumahnya saat hendak melarikan diri ke luar daerah.
Sejak berecarai dengan istrinya Mei 2025, Mujiarto pecatan anggota TNI, sering meneror mantan istrinya Sunarya. Bahkan dia pernah nekad masuk rumah Sunarya, lewat genting.
Korban kerap lapor ke kepala dusun atas teror tersebut, dan motif diduga murni ketidakharmonisan rumah tangga serta sakit hati berkepanjangan.
Polisi Polres Situbondo menetapkan tersangka Mujiarto, langsung ditahan di sel Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan. Kasus dilimpahkan ke Satreskrim dengan bukti kuat dari Saksi dan barang bukti.
Polres Situbondo melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan mengonfirmasi bahwa Mujiarto (67) ditetapkan sebagai tersangka pembakaran rumah mantan istrinya, Sunarya (57), di Dusun Langai, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, pada Rabu dini hari (4/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
AKP Agung Hartawan menyatakan bahwa penyelidikan intensif mengungkap pelaku sebagai mantan suami korban, yang membakar rumah lalu berpura-pura panik dengan membangunkan tetangga dan menghubungi Damkar.
Setelah mendengar berita tentang Kamis (5/2/2026) kami akan terus memberi tahu Anda tentang Situasi Polisi dan Anda akan dapat melakukannya.
Api merusak perabotan seperti sofa dan lemari TV dengan kerugian Rp50 juta, tapi dipadamkan sebelum meluas oleh warga dan Damkar Pemkab Situbondo. **






