Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Empat wilayah aglomerasi di Indonesia —Bogor Raya, Yogyakarta Raya, Bekasi, dan Denpasar Raya— siap melakukan groundbreaking proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) atau pengolahan sampah menjadi energi listrik mulai Maret 2026.
Demikian pernyataan Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq pada Senin, 26 Januari 2026, dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta.
Nilai investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di Indonesia bervariasi tergantung skala, dengan estimasi Rp 2-3 triliun per unit PLTSa.
Untuk 34 proyek PSEL di berbagai wilayah, total investasi mencapai Rp 600 triliun, dipimpin Danantara. Sementara untuk target 452,7 MW hingga 2034, diperlukan Rp 45,4 triliun.
Proyek di Legok Nangka, Jawa Barat, bernilai sekitar Rp 4 triliun. Keempat lokasi siap groundbreaking (Bogor, Jogja, Bekasi, Denpasar) mengikuti kisaran Rp 2,5-3,2 triliun per proyek.
Proses lelang telah selesai untuk keempat lokasi tersebut, melibatkan lebih dari 200 perusahaan lokal dan asing.
Pembangunan diperkirakan memakan waktu 1,5-2 tahun, berkontribusi mengelola sebagian dari 14.000 ton sampah harian di 10 aglomerasi prioritas (termasuk Tangerang, Semarang, Medan).
Meski hanya menyumbang 13% pengurangan sampah nasional, proyek ini dorong ekonomi hijau, lapangan kerja, dan energi ramah lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menjadi narasumber utama yang memberikan keterangan terkait kesiapan groundbreaking proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di Bogor Raya, Yogyakarta Raya, Bekasi, dan Denpasar Raya mulai Maret 2026.
CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, juga menyampaikan update soal proses lelang cepat dan minat investor untuk proyek waste-to-energy ini.
Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi membahas potensi 452 MW listrik dari sampah dalam RUPTL 2025-2034.
Keterangan mereka muncul dalam konferensi pers, forum investasi, dan diskusi publik akhir Januari 2026, menekankan dukungan regulasi Perpres 109/2025. **






