Menu

Mode Gelap

News

Perbup PLP2B Jombang Belum Terbit, Anas Burhani: Jika Ada Kesulitan Teknis, Dewan Siap Bantu Carikan Solusi

badge-check


					Anggota DPRD Jombang, Anas Burhani (kanan berkacamata), mendesak agar bupati segera menerbitkan Perbub PLP2B. Dibutuhkan karena lahan pertanian Jombang semakin menyempit . Foto.: Instagram@anasburhani Perbesar

Anggota DPRD Jombang, Anas Burhani (kanan berkacamata), mendesak agar bupati segera menerbitkan Perbub PLP2B. Dibutuhkan karena lahan pertanian Jombang semakin menyempit . Foto.: Instagram@anasburhani

Penulis: Elok Apriyanto  |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG-  Komisi B DPRD Jombang, Jawa Timur menyoroti lambannya penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Pasalnya, draf Perbup PLP2B tersebut telah disusun sejak tahun 2025, namun hingga kini belum juga diundangkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang.

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menyatakan pihaknya akan memanggil Dinas Pertanian Kabupaten Jombang untuk meminta penjelasan terkait progres penyusunan regulasi tersebut.

“Kami akan memanggil Dinas Pertanian untuk mempertanyakan sejauh mana progresnya. Karena Perbup PLP2B ini sudah lama disusun, tetapi sampai sekarang belum juga selesai dan diundangkan,” ujar Anas, Selasa (27/1/2026).

Menurut Anas, Perbup PLP2B Jombang sangat penting sebagai payung hukum dalam pengamanan lahan pertanian yang terus mengalami penyusutan akibat alih fungsi lahan. Tanpa regulasi yang kuat, lahan pertanian di Jombang dinilai semakin rentan berkurang.

“Perbup ini krusial untuk melindungi lahan pertanian agar tidak terus menyusut. Alih fungsi lahan terus terjadi, sementara payung hukumnya belum jelas. Karena itu, Perbup PLP2B harus segera diundangkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anas menambahkan bahwa Komisi B DPRD Jombang juga ingin mengetahui apakah terdapat kendala atau hambatan dalam proses penyusunan Perbup tersebut. Jika memang ada persoalan teknis maupun administratif, DPRD siap mencari solusi bersama agar regulasi tersebut segera rampung.

“Kalau memang ada kendala, harus dibicarakan bersama supaya cepat ditemukan solusi dan Perbup PLP2B bisa segera diundangkan demi kepentingan petani dan ketahanan pangan di Jombang,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Jombang hingga kini masih belum rampung.

Prosesnya masih terkendala pada tahapan kesesuaian tata ruang yang saat ini berada di Dinas PUPR Jombang.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, Eko Purwanto, mengakui penyelesaian Perbup PLP2B berpotensi kembali memakan waktu cukup lama.

Hal ini tidak lepas dari agenda review Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang dijadwalkan berlangsung pada 2026.

”Memang sampai sekarang Perbup PLP2B belum klir. Prosesnya masih di kesesuaian tata ruang di PUPR. Dan ini diperkirakan masih akan cukup lama,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, review RTRW tersebut dilakukan karena adanya sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk ke wilayah Kabupaten Jombang. Kondisi ini menjadi pertimbangan penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di kemudian hari. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ASN Mojokerto Antusias Ikuti Gerakan Bike to Work Setiap Jumat

28 Maret 2026 - 14:59 WIB

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

28 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Enam Hari Dilaporkan Hilang, Dua Pria Ditemukan Membusuk di Kubah Masjid Miftahul Janah Pengaradan Brebes

28 Maret 2026 - 00:45 WIB

Melalui MBG dan Perumahan Rakyat, Presiden Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

27 Maret 2026 - 18:45 WIB

Jadi Bahan Tertawaan Netizen, Tugu Mungil Titik Nol Pemkab Tangerang Rp 2,15 Miliar

27 Maret 2026 - 17:56 WIB

Kejati Pamerkan Uang Sitaan Rp 214 Miliar Kasus Illegal Mining PT JMB Group Kutai Kartanegara

27 Maret 2026 - 17:16 WIB

14 Hari Hilang, Polisi Temukan Jasad Alfin Windian Dikubur Sedalam 3 M di Cikeas

27 Maret 2026 - 16:38 WIB

Bike to Work: Cara ASN Mojokerto Tekan BBM dan Polusi

27 Maret 2026 - 15:50 WIB

Trending di News