Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, KUDUS- Pertama kali di Indonesia, majelis Pengadilan Negeri (PN) Kudus memvonis Superiyanto, anggota DPRD Kudus, dengan hukuman kerja sosial selama 60 jam karena terbukti bersalah melakukan perjudian.
Superiyanto mendekam di tahanan selama sekitar 6 bulan, dari penangkapannya pada 20 Juli 2025 hingga dibebaskan pasca-vonis pada 20 Januari 2026.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Yuli Purnomosidi, 20 Januari 2026, menyatakan Superiyanto melanggar Pasal 303 bis KUHP lama yang diganti Pasal 427 KUHP baru.
Awalnya dijatuhi penjara 4 bulan (lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 bulan), tapi diganti kerja sosial 3 jam per hari selama 20 hari berturut-turut di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan.
Ini vonis pertama penerapan pidana kerja sosial di Kudus pasca-KUHP baru berlaku awal 2026.
Superiyanto dan empat terdakwa lain (Rud, Kus, Sud, Sun) terlibat judi jenis domino; mereka juga divonis serupa (penjara 6 bulan diganti kerja sosial 60 jam).
Terdakwa menerima vonis, tapi jaksa pikir-pikir sehingga belum langsung bebas. Hukuman ini sesuai Pasal 65 UU No. 1/2023 untuk vonis di bawah 5 tahun.
Amar Putusan Inti
Majelis hakim menyatakan: “Menyatakan Superiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang didakwakan, menjatuhkan pidana penjara selama empat (4) bulan dan menetapkan pidana pengganti berupa kerja sosial selama 60 jam.
” Hukuman kerja sosial dilaksanakan 3 jam per hari selama 20 hari berturut-turut di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus; jika tidak dipatuhi, pidana penjara diberlakukan kembali.
Superiyanto terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 303 bis KUHP lama (kini Pasal 427 KUHP baru) tentang perjudian. Penggantian pidana merujuk Pasal 65 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), untuk vonis di bawah 5 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa (6 bulan penjara).
Tahap Penangkapan
-
Juli 2025: Superiyanto (inisial S) dan empat orang lain (Rud, Kus, Sud, Sun) tertangkap tangan polisi Polres Kudus sedang bermain judi domino di pinggir jalan Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus.
-
Saat ditangkap, Superiyanto mengaku sebagai kuli panggul untuk mengelabui polisi, tapi identitasnya terbongkar sebagai anggota DPRD dari NasDem dan Ketua DPD NasDem Kudus.
-
21 Juli 2025: Ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kudus; dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian (ancaman maksimal 10 tahun).
-
22 Juli 2025: Superiyanto mundur dari jabatan Ketua DPD NasDem Kudus atas desakan partai yang menyayangkan kasus tersebut; partai menilai kemungkinan PAW (pergantian antarwaktu) jika pelanggaran berat.
Tahap Persidangan
-
Awal 2026: Kasus masuk PN Kudus; dakwaan subsider Pasal 303 bis KUHP lama (diganti Pasal 427 KUHP baru).
-
20 Januari 2026: Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Yuli Purnomosidi; Superiyanto terbukti bersalah, divonis penjara 4 bulan (lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 bulan), diganti kerja sosial 60 jam (3 jam/hari selama 20 hari di Balai Desa Karangrowo).
-
Terdakwa lain divonis serupa (penjara 6 bulan diganti kerja sosial 60 jam); terdakwa terima vonis, jaksa pikir-pikir.
-
Vonis ini pertama kali terapkan pidana kerja sosial di Kudus era KUHP baru (UU No. 1/2023 Pasal 65 untuk hukuman <5 tahun).
-
Superiyanto dibebaskan dari rutan pasca-vonis. **






