Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SIDOARJO- Posko Pengaduan Darurat Mafia Agraria dan Perumahan resmi beroperasi di Jalan Raya Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jumat (23/1/2026). Warga yang memiliki persoalan terkait agraria maupun perumahan dipersilakan melapor, dengan jaminan penanganan gratis.
Posko ini digagas oleh koalisi tujuh lembaga aktivis bersama kantor bantuan hukum, sebagai respons atas maraknya sengketa lahan dan investasi properti yang dinilai merugikan masyarakat.
Praktisi hukum SUN Law Firm, Urip Prayitno, menegaskan, “Kita hari ini melakukan peresmian pembukaan posko pengaduan darurat agraria, darurat mafia agraria, mafia tanah, mafia perumahan.”
Menurutnya, pendirian posko tidak lepas dari mencuatnya sejumlah kasus besar di Sidoarjo, dengan dugaan keterlibatan tokoh penting yang semestinya taat hukum.
Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan penipuan dan penggelapan investasi pengembangan perumahan senilai Rp28 miliar. Kasus ini menyeret nama Bupati Sidoarjo Subandi dan anaknya, M Rafi Wibisono, anggota DPRD, melalui PT Jaya Makmur Rafi Mandiri. Perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan di Bareskrim Polri, ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Urip menjelaskan, laporan itu telah melalui proses penyelidikan dengan berbagai klarifikasi. Ia menilai, penggiringan isu bahwa dana tersebut merupakan dana kampanye justru menimbulkan pertanyaan baru. “Kalau orang yang dimaksud sebagai terlapor menggiring fakta itu menjadi dana kampanye, maka kita merasa ini menjadi alasan mutlak hanya untuk kepentingan dia pribadi,” ujarnya.
Lebih jauh, Urip mengungkap dugaan persoalan agraria lain yang melibatkan Subandi sebelum kasus Rp28 miliar mencuat. Ia menyinggung konflik hukum pada 2021 terkait sengketa dengan Bunda Darniati TS. Perkara itu bergulir hingga kasasi, dengan putusan yang menguatkan kewajiban pembayaran ganti rugi. Namun, menurut Urip, kewajiban tersebut tidak dipenuhi sepenuhnya.
Koalisi lembaga juga menyoroti dugaan sengketa lahan dalam proyek perumahan Royal Park Juanda yang dikaitkan dengan PT Raffi Mandiri. Disebutkan, lahan sekitar 10 hektare tetap dibangun meski berstatus sengketa karena transaksi dilakukan dengan pihak yang bukan ahli waris sah. Perkara ini berujung pada gugatan dan kesepakatan damai yang diduga tidak dijalankan.
Urip menegaskan, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan masalah yang muncul bukan kasus tunggal. “Artinya bukan satu, kita ungkap ada tiga, artinya ini sudah,” katanya, merujuk pada sejumlah perkara pertanahan dan perumahan yang saling berkaitan.
Posko Darurat ini dipimpin oleh M Husein Ayatullah dari LSM Dinas, dengan dukungan sejumlah lembaga lain, termasuk Java Corruption Watch (JCW). Posko dibuka sebagai ruang aduan masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus agraria dan perumahan, sekaligus untuk pendampingan hukum.
Menutup pernyataannya, Urip menegaskan komitmen pendampingan tanpa biaya. “Saya akan berkomitmen, saya gratiskan semua ketika ada masyarakat yang ingin mengadu,” ujarnya.***






