Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menpora, Dito Ariotedjo, hadir di Gedung KPK Jakarta pada Jumat (23/1) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023–2024.
Dito menegaskan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan hukum. “Sebagai warga negara saya wajib hadir,” ujarnya. Ia berjanji akan memberi kabar setelah pemeriksaan selesai.
Kasus ini mencuat sejak Agustus 2025, ketika KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji dengan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Tiga orang dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka.
Sementara itu, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi rata antara haji reguler dan khusus.
Skema ini dinilai melanggar UU No. 8/2019, yang seharusnya menetapkan 92% untuk reguler dan hanya 8% untuk khusus.**






