Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Menteri Nusron Wahid Cabut Izin HGU Enam Perusahaan SGC, seluas 85.000 Hektare Nilai Rp 14,5 Triliun

badge-check


					Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumumkan ke publik pencabutan izin enam perusahaan di bawah Sugar Group Companies (SGC), kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 21 Januari 2026. Foto: tvrinews.com Perbesar

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumumkan ke publik pencabutan izin enam perusahaan di bawah Sugar Group Companies (SGC), kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 21 Januari 2026. Foto: tvrinews.com

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk enam entitas perusahaan di Lampung yang tergabung dalam Sugar Group Companies (SGC), termasuk PT Sweet Indo Lampung sebagai produsen gula merek Gulaku.

Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi pada 21 Januari 2026 yang melibatkan KPK, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, TNI AU, BPK, dan Polri.

Luas lahan yang dicabut mencapai 85.244,925 hektare dengan nilai aset sekitar Rp 14,5 triliun, yang terbukti berdiri di atas tanah milik negara di bawah pengelolaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) cq TNI AU.

Temuan ini berasal dari pemeriksaan BPK tahun 2015, 2019, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022 yang mengonfirmasi pelanggaran.

Berdasarkan informasi dari konferensi pers dan laporan resmi, keenam perusahaan tersebut mencakup:

  • PT Sweet Indo Lampung

  • PT CBP (kemungkinan PT Citaraya Bumi Persada atau varian terkait SGC)

  • PT GPA (PT Garuda Panca Artha atau entitas serupa)

  • PT ILCM (PT Indo Lampung Citaraya Makmur)

  • PT ILM (PT Indo Lampung Makmur)

  • PT MKS (PT Makindo Sejahtera atau terkait)

Total lahan mencapai 85.244,925 hektare di atas tanah Kementerian Pertahanan cq TNI AU Lanud Pangeran M. Bun Yamin.

Daftar lengkap rinci belum dirilis secara publik dalam dokumen tunggal oleh Kementerian ATR/BPN, tetapi Nusron menyebut “PT Sweet Indolampung dan kawan-kawan” yang semuanya satu grup SGC.

Semua berada dalam grup SGC, yang mengelola produksi gula terintegrasi dari penanaman tebu hingga pemasaran.

Pengelolaan lahan kini diserahkan ke TNI AU, dengan nilai aset mencapai Rp14,5 triliun. Kejaksaan Agung juga mengusut dugaan korupsi terkait penerbitan HGU tersebut.

Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaan Sugar Group Companies (SGC) di Lampung, termasuk PT Sweet Indo Lampung, berpotensi mengganggu operasional pabrik gula dan perkebunan tebu di lahan seluas 85.244 hektare tersebut. Namun, belum ada laporan resmi mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK massal bagi karyawan hingga saat ini.

Dampak Operasional

Lahan dan aset kini diserahkan ke Kementerian Pertahanan cq TNI AU untuk keperluan latihan dan pembangunan satuan, yang dapat menghentikan aktivitas penanaman tebu dan produksi gula.

Hal ini berisiko menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan karyawan pabrik, terutama di PT Sweet Indo Lampung sebagai produsen Gulaku, meski proses administrasi masih berlangsung.

Keputusan pencabutan difokuskan pada aspek administratif dan pidana (penyelidikan Kejagung-KPK), tanpa menyebutkan langkah perlindungan khusus bagi tenaga kerja.

Perusahaan sebelumnya sudah diperingatkan, dan TNI AU berencana memanfaatkan lahan secara cepat, yang mungkin memicu relokasi atau penyesuaian operasi.

Karyawan berpotensi menghadapi pengurangan jam kerja, relokasi pabrik ke lahan lain, atau PHK jika produksi terhenti total, mirip kasus pencabutan HGU sebelumnya di sektor perkebunan.

Pemerintah dan perusahaan diharapkan bernegosiasi untuk mitigasi dampak sosial, termasuk pesangon atau penyerapan ulang.

Profile Sugar Group Companies (SGC) 
Sugar Group Companies (SGC), produsen gula Gulaku yang berbasis di Lampung, dimiliki oleh dua bersaudara pengusaha sukses: Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee Couhault (juga dikenal sebagai Nyonya Lee atau Purwanti Lee).
Mereka mengakuisisi perusahaan ini pada 2001 melalui Grup Garuda Panca Artha setelah lelang aset Grup Salim (milik Liem Sioe Liong) oleh BPPN akibat krisis BLBI.

Sejarah KepemilikanAwalnya milik Grup Salim sejak 1970-an, SGC diserahkan ke negara karena utang bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI).

Gunawan Yusuf, mantan bos Grup Makindo, membelinya seharga Rp1,16 triliun dan mengembangkannya menjadi raja gula Lampung dengan lahan lebih dari 75.000 hektare.

Gunawan Yusuf tercatat sebagai orang terkaya ke-44 Indonesia pada 2018 dengan kekayaan US$965 juta, menjabat komisaris utama PT Makindo Sekuritas.

Purwanti Lee, saudarinya, dikenal mengelola operasional utama SGC yang mencakup empat anak perusahaan: PT Sweet Indo Lampung, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Perkasa, dan PT Indolampung Distillery.

Keduanya pernah dicekal Kejagung pada 2025 terkait dugaan korupsi, yang kini relevan dengan pencabutan HGU lahan SGC oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

MBG Dihentikan Sementa saat Libur Sekolah

17 Juni 2026 - 20:06 WIB

PT Pegadaian XII Surabaya Resmikan Jembatan Gantung di Temas Batu dan 100 Mushaf dan Paket Siswa

17 Juni 2026 - 19:42 WIB

Menelisik Akar Teroris (20): Para Penjahat dan Gerilyawan

17 Juni 2026 - 18:59 WIB

2027 Polri Minta Tambah Anggaran Rp61 Triliun Menjadi Rp184 Triliun

17 Juni 2026 - 17:17 WIB

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji Hadiri Doa Bersama Sambut Tahun Baru Hijriah 1448

17 Juni 2026 - 13:46 WIB

Komisi D DPRD Jombang Hearing Rencana PHK 1.000 Orang PT SGS, Karyawan Minta Buka Data

17 Juni 2026 - 12:35 WIB

Harga Rp 1,340 Triliun, Pesawat Pembom Legendaris Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh

17 Juni 2026 - 00:01 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap

16 Juni 2026 - 20:50 WIB

Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

16 Juni 2026 - 20:36 WIB

Trending di Nasional