Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk enam entitas perusahaan di Lampung yang tergabung dalam Sugar Group Companies (SGC), termasuk PT Sweet Indo Lampung sebagai produsen gula merek Gulaku.
Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi pada 21 Januari 2026 yang melibatkan KPK, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, TNI AU, BPK, dan Polri.
Luas lahan yang dicabut mencapai 85.244,925 hektare dengan nilai aset sekitar Rp 14,5 triliun, yang terbukti berdiri di atas tanah milik negara di bawah pengelolaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) cq TNI AU.
Temuan ini berasal dari pemeriksaan BPK tahun 2015, 2019, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022 yang mengonfirmasi pelanggaran.
Berdasarkan informasi dari konferensi pers dan laporan resmi, keenam perusahaan tersebut mencakup:
-
PT Sweet Indo Lampung
-
PT CBP (kemungkinan PT Citaraya Bumi Persada atau varian terkait SGC)
-
PT GPA (PT Garuda Panca Artha atau entitas serupa)
-
PT ILCM (PT Indo Lampung Citaraya Makmur)
-
PT ILM (PT Indo Lampung Makmur)
-
PT MKS (PT Makindo Sejahtera atau terkait)
Total lahan mencapai 85.244,925 hektare di atas tanah Kementerian Pertahanan cq TNI AU Lanud Pangeran M. Bun Yamin.
Daftar lengkap rinci belum dirilis secara publik dalam dokumen tunggal oleh Kementerian ATR/BPN, tetapi Nusron menyebut “PT Sweet Indolampung dan kawan-kawan” yang semuanya satu grup SGC.
Pengelolaan lahan kini diserahkan ke TNI AU, dengan nilai aset mencapai Rp14,5 triliun. Kejaksaan Agung juga mengusut dugaan korupsi terkait penerbitan HGU tersebut.
Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaan Sugar Group Companies (SGC) di Lampung, termasuk PT Sweet Indo Lampung, berpotensi mengganggu operasional pabrik gula dan perkebunan tebu di lahan seluas 85.244 hektare tersebut. Namun, belum ada laporan resmi mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK massal bagi karyawan hingga saat ini.
Dampak Operasional
Lahan dan aset kini diserahkan ke Kementerian Pertahanan cq TNI AU untuk keperluan latihan dan pembangunan satuan, yang dapat menghentikan aktivitas penanaman tebu dan produksi gula.
Hal ini berisiko menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan karyawan pabrik, terutama di PT Sweet Indo Lampung sebagai produsen Gulaku, meski proses administrasi masih berlangsung.
Keputusan pencabutan difokuskan pada aspek administratif dan pidana (penyelidikan Kejagung-KPK), tanpa menyebutkan langkah perlindungan khusus bagi tenaga kerja.
Perusahaan sebelumnya sudah diperingatkan, dan TNI AU berencana memanfaatkan lahan secara cepat, yang mungkin memicu relokasi atau penyesuaian operasi.
Karyawan berpotensi menghadapi pengurangan jam kerja, relokasi pabrik ke lahan lain, atau PHK jika produksi terhenti total, mirip kasus pencabutan HGU sebelumnya di sektor perkebunan.
Pemerintah dan perusahaan diharapkan bernegosiasi untuk mitigasi dampak sosial, termasuk pesangon atau penyerapan ulang.
Sejarah KepemilikanAwalnya milik Grup Salim sejak 1970-an, SGC diserahkan ke negara karena utang bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI).
Gunawan Yusuf, mantan bos Grup Makindo, membelinya seharga Rp1,16 triliun dan mengembangkannya menjadi raja gula Lampung dengan lahan lebih dari 75.000 hektare.
Gunawan Yusuf tercatat sebagai orang terkaya ke-44 Indonesia pada 2018 dengan kekayaan US$965 juta, menjabat komisaris utama PT Makindo Sekuritas.
Purwanti Lee, saudarinya, dikenal mengelola operasional utama SGC yang mencakup empat anak perusahaan: PT Sweet Indo Lampung, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Perkasa, dan PT Indolampung Distillery.
Keduanya pernah dicekal Kejagung pada 2025 terkait dugaan korupsi, yang kini relevan dengan pencabutan HGU lahan SGC oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. **






