Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG- Hilangnya bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa mesin combine harvester merek Bimo 110 di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH).
Bahkan, Satreskrim Polres Jombang, tengah melakukan penyelidikan secara mendalam atas hilangnya satu unit combine harvester milik kelompok tani yang berasal dari bantuan anggota DPRD Provinsi Jatim pada akhir 2024 lalu.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan penyidik tengah mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengalihan aset negara bantuan pertanian tersebut.
“Hingga saat ini kami sudah memeriksa enam orang saksi. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan audit guna menghitung potensi kerugian negara,” kata AKP Dimas Robin, Rabu (21/1/2026).
Kasus ini mencuat setelah combine harvester merek Bimo 110 bantuan dari anggota DPRD Jatim yang seharusnya diterima Kelompok Tani (Poktan) Mojosari, dilaporkan hilang dari penguasaan petani.
Dugaan Dijual Oknum Kepala Desa
Sebelumnya diberitakan, bantuan alsintan combine harvester untuk Poktan di Desa Sumbersari diduga diperjualbelikan oleh kepala desa setempat.
Mesin panen jenis MAXXI Bimo 110 itu disebut dijual kepada almarhum H. Iskandar, warga Dusun Paceng, Desa Sumbersari, pada September 2024. Harga umum mesin ini sekitar Rp 365 juta.
Kepala Desa Sumbersari, Harianto, diduga menjadi pihak yang mengalihkan kepemilikan alat pertanian tersebut, meski statusnya merupakan barang milik negara yang diperuntukkan bagi kelompok tani penerima manfaat.
Salah satu anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) berinisial WR mengungkapkan, sebelum bantuan alsintan turun, pihak desa sempat meminta data kelompok tani kepada Poktan Mojosari sebagai kelengkapan administrasi.
Setelah menunggu beberapa bulan, bantuan combine harvester akhirnya tiba di desa. Namun, alat tersebut tidak pernah diserahkan kepada kelompok tani sebagaimana tercantum dalam proposal.
“Alat itu tidak diberikan ke kelompok tani. Justru pihak desa meminta uang Rp200 juta kepada Gapoktan,” ujar WR kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Kasus dugaan korupsi bantuan alsintan di Jombang ini kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polisi memastikan penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan transparan. **






