Menu

Mode Gelap

News

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Bersama Tiga Kades dengan Barang Bukti Rp 2,6 Miliar

badge-check


					Betapa senangn dan bagganya warga Pati, bupatinya bernama Sudewo sekarang sudah mengenakan ropi oranye. KPK menangkap tangan  (OTT), dan menetapkannya sebagai terangka kasus jual beli jabatan kepala desa, Selasa malam, 20 Januari 2026. Foto: Instagram@merahputi.com Perbesar

Betapa senangn dan bagganya warga Pati, bupatinya bernama Sudewo sekarang sudah mengenakan ropi oranye. KPK menangkap tangan (OTT), dan menetapkannya sebagai terangka kasus jual beli jabatan kepala desa, Selasa malam, 20 Januari 2026. Foto: [email protected]

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWW.COM, JAKARTA– KPK secara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Keempatnya terdiri dari Bupati Pati Sudewo, serta tiga kepala desa: Suyono (Desa Karangrowo), Sumarjiono (Desa Arumanis), dan Karjan (Desa Sukorukun).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, pada Selasa malam (20/1/2026) di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Asep, akhir 2025, Pemkab Pati mengumumkan lowongan jabatan perangkat desa untuk Maret 2026. Kabupaten ini memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 posisi kosong.

Sudewo, bupati periode 2025-2030, bersama tim sukses dan orang kepercayaannya, diduga meminta uang dari calon perangkat desa. Prosesnya melibatkan ancaman: jika tidak patuh, lowongan tak akan dibuka lagi di tahun-tahun mendatang.

Hingga 18 Januari 2026, uang terkumpul dari delapan desa di Kecamatan Jakenan mencapai Rp2,6 miliar.

“Pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan menemukan unsur pidana, sehingga kasus ini naik ke penyidikan,” kata Asep.

KPK memerlihatkan barang bukti berupa Rp2,6 miliar hasil operasi tangkap tangan (OTT).

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan TP Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP. Untuk penyidikan, mereka ditahan 20 hari pertama (20 Januari-8 Februari 2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perahu Angkut 3 Ton Besi Tua dan 5 Orang Tenggelam di Pelabuhan Gresik

4 Mei 2026 - 20:18 WIB

Netizen Marah ke Gus Ipul: Lelang Sepatu Siswa SR Rp700.000/ Pasang Pagu Rp 27,5 Miliar

4 Mei 2026 - 15:32 WIB

Mandala Siswa SMP 4 Samarinda Meninggal Dunia Akibat Sepatu Kekecilan

4 Mei 2026 - 14:39 WIB

Kades Buncitan Sidoarjo Tewas di Kantor, Posisi Duduk di Sofa Leher Terlilit Selang

4 Mei 2026 - 07:34 WIB

Aksi Demo Kekerasan Seksual, Kemenag Menutup Ponpes Dholo Pati

4 Mei 2026 - 05:53 WIB

Menyeberang Harus Tunggu Aba-aba, Jombang Usulkan Fasilitas Pintu KA di Desa Nglele

3 Mei 2026 - 19:33 WIB

Lamaran Ditolak, Ade Darmawan Asal Kebumen Penusuk Sita Janatul dan Adiknya Warga Purisemanding Jombang

2 Mei 2026 - 16:02 WIB

Ustazah Hasanah Diduga Korban Begal, Poliri Banjarbaru Ringkus Dua Tersangka

2 Mei 2026 - 15:11 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Ngamuk di Hari May Day: Tujuh Pejabat Eselon Diganti yang Baru

2 Mei 2026 - 14:17 WIB

Trending di News