Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWW.COM, JAKARTA– KPK secara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Keempatnya terdiri dari Bupati Pati Sudewo, serta tiga kepala desa: Suyono (Desa Karangrowo), Sumarjiono (Desa Arumanis), dan Karjan (Desa Sukorukun).
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, pada Selasa malam (20/1/2026) di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Asep, akhir 2025, Pemkab Pati mengumumkan lowongan jabatan perangkat desa untuk Maret 2026. Kabupaten ini memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 posisi kosong.
Sudewo, bupati periode 2025-2030, bersama tim sukses dan orang kepercayaannya, diduga meminta uang dari calon perangkat desa. Prosesnya melibatkan ancaman: jika tidak patuh, lowongan tak akan dibuka lagi di tahun-tahun mendatang.
Hingga 18 Januari 2026, uang terkumpul dari delapan desa di Kecamatan Jakenan mencapai Rp2,6 miliar.
“Pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan menemukan unsur pidana, sehingga kasus ini naik ke penyidikan,” kata Asep.
KPK memerlihatkan barang bukti berupa Rp2,6 miliar hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan TP Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP. Untuk penyidikan, mereka ditahan 20 hari pertama (20 Januari-8 Februari 2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. **






