Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Bersama Tiga Kades dengan Barang Bukti Rp 2,6 Miliar

badge-check


					Betapa senangn dan bagganya warga Pati, bupatinya bernama Sudewo sekarang sudah mengenakan ropi oranye. KPK menangkap tangan  (OTT), dan menetapkannya sebagai terangka kasus jual beli jabatan kepala desa, Selasa malam, 20 Januari 2026. Foto: Instagram@merahputi.com Perbesar

Betapa senangn dan bagganya warga Pati, bupatinya bernama Sudewo sekarang sudah mengenakan ropi oranye. KPK menangkap tangan (OTT), dan menetapkannya sebagai terangka kasus jual beli jabatan kepala desa, Selasa malam, 20 Januari 2026. Foto: [email protected]

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWW.COM, JAKARTA– KPK secara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Keempatnya terdiri dari Bupati Pati Sudewo, serta tiga kepala desa: Suyono (Desa Karangrowo), Sumarjiono (Desa Arumanis), dan Karjan (Desa Sukorukun).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, pada Selasa malam (20/1/2026) di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Asep, akhir 2025, Pemkab Pati mengumumkan lowongan jabatan perangkat desa untuk Maret 2026. Kabupaten ini memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 posisi kosong.

Sudewo, bupati periode 2025-2030, bersama tim sukses dan orang kepercayaannya, diduga meminta uang dari calon perangkat desa. Prosesnya melibatkan ancaman: jika tidak patuh, lowongan tak akan dibuka lagi di tahun-tahun mendatang.

Hingga 18 Januari 2026, uang terkumpul dari delapan desa di Kecamatan Jakenan mencapai Rp2,6 miliar.

“Pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan menemukan unsur pidana, sehingga kasus ini naik ke penyidikan,” kata Asep.

KPK memerlihatkan barang bukti berupa Rp2,6 miliar hasil operasi tangkap tangan (OTT).

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan TP Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP. Untuk penyidikan, mereka ditahan 20 hari pertama (20 Januari-8 Februari 2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Binhad dan Kuswartono Serahkan Buku kepada Eri Cahyadi: Ir Soekarno Lahir di Ploso Jombang 1 Juni 1902

28 Juni 2026 - 15:13 WIB

LEAF71+Noyron Hasilkan Mesin Jet AI Berkecepatan 28.000/ Jam

28 Juni 2026 - 13:31 WIB

Dr Lee woo Guan: Robot dan Kecanggihan Teknologi Hanya Membantu, Peran Dokter Tetap Nomor Satu

28 Juni 2026 - 12:29 WIB

Menelisik Akar Terorisme (27): Kaum Illuminati dan Revolusi Prancis

27 Juni 2026 - 16:44 WIB

Juragan Percetakan Tuduh Tiga Pegawai Mencuri, 21 Hari Dirantai dan Minta Tebusan Rp50 Juta

27 Juni 2026 - 16:18 WIB

Belanda Umumkan Kode Merah: Suhu 39°C Bikin Aspal Meleleh dan Dehidrasi

27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Wartawan Diundang Keluar, Presiden Prabowo Ingin Berdiskusi dari Hati ke Hati Bersama Rektor dan Dosen

27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Pemkot Surabaya Launching Buku: Bung Karno, Arek Surabaya!

27 Juni 2026 - 10:29 WIB

Korban Meninggal Latsarmil KDMP Jadi 4 Orang, Kemenhan Lakukan Evaluasi Prosedur

27 Juni 2026 - 09:58 WIB

Trending di News