Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono
KREDONEWS.COM, BANDUNG – Kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pengadaan barang/jasa di Pemkot Bandung memasuki fase baru.
Kuasa hukum Wakil Walikota Erwin, Rohman Hidayat, menegaskan kliennya tidak terlibat sebagaimana disangkakan.
Erwin ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung pada 10 Desember 2025.
Namun, menurut Rohman, hasil BAP 29–30 Desember menunjukkan peran Walikota jauh lebih dominan.
Ia mendesak kejaksaan segera memeriksa Walikota demi keadilan.
Rohman menyebut penyidik tidak mampu menunjukkan bukti konkret.
“Tidak ada pertanyaan atau bukti yang mengaitkan Pak Erwin. Justru fakta menunjukkan adanya peran Walikota,” ujarnya pada 9 Januari 2026.
Bukti Grup WA “Pendopo”
Tim hukum menyoroti percakapan grup WhatsApp “Pendopo” yang berisi Walikota Muhammad Farhan, Erwin, dan AW (Ketua NasDem Bandung).
Dari riwayat percakapan, terlihat siapa yang mengendalikan kebijakan dan proyek.
Erwin bahkan sempat mempertanyakan mengapa dirinya tidak dilibatkan dalam urusan anggaran maupun rotasi jabatan.
Rohman menambahkan, ada indikasi paket pekerjaan diberikan kepada orang dekat Walikota.
Karena itu, ia menilai pemeriksaan terhadap Walikota sangat mendesak.
Selain itu, tim hukum menempuh jalur praperadilan. Mereka menilai penetapan tersangka cacat prosedur karena tidak adanya SPDP.
“Jika SPDP tidak ada, maka seluruh tindakan hukum tidak sah. Kami yakin praperadilan akan membatalkan status tersangka,” tegas Rohman.**







