Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Kuasa Hukum Erwin: Walikota Bandung Lebih Dominan, Kejaksaan Harus Bertindak

badge-check


					Walikota Bandung, Muhammad Farhan dan Wakil Walikota Bandung, Erwin (Laman Resmi Pemprov Jabar) Perbesar

Walikota Bandung, Muhammad Farhan dan Wakil Walikota Bandung, Erwin (Laman Resmi Pemprov Jabar)

Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono

KREDONEWS.COM, BANDUNG – Kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pengadaan barang/jasa di Pemkot Bandung memasuki fase baru.

Kuasa hukum Wakil Walikota Erwin, Rohman Hidayat, menegaskan kliennya tidak terlibat sebagaimana disangkakan.

Erwin ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung pada 10 Desember 2025.

Namun, menurut Rohman, hasil BAP 29–30 Desember menunjukkan peran Walikota jauh lebih dominan.

Ia mendesak kejaksaan segera memeriksa Walikota demi keadilan.

Rohman menyebut penyidik tidak mampu menunjukkan bukti konkret.

“Tidak ada pertanyaan atau bukti yang mengaitkan Pak Erwin. Justru fakta menunjukkan adanya peran Walikota,” ujarnya pada 9 Januari 2026.

Bukti Grup WA “Pendopo”

Tim hukum menyoroti percakapan grup WhatsApp “Pendopo” yang berisi Walikota Muhammad Farhan, Erwin, dan AW (Ketua NasDem Bandung).

Dari riwayat percakapan, terlihat siapa yang mengendalikan kebijakan dan proyek.

Erwin bahkan sempat mempertanyakan mengapa dirinya tidak dilibatkan dalam urusan anggaran maupun rotasi jabatan.

Rohman menambahkan, ada indikasi paket pekerjaan diberikan kepada orang dekat Walikota.

Karena itu, ia menilai pemeriksaan terhadap Walikota sangat mendesak.

Selain itu, tim hukum menempuh jalur praperadilan. Mereka menilai penetapan tersangka cacat prosedur karena tidak adanya SPDP.

“Jika SPDP tidak ada, maka seluruh tindakan hukum tidak sah. Kami yakin praperadilan akan membatalkan status tersangka,” tegas Rohman.**

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ojol Minta Potongan Komisi 8% Diperluas ke Layanan Delivery

3 Juli 2026 - 18:44 WIB

Kadin Jatim: Perlu Pembahasan Komprehensif RPMK Tembakau

2 Juli 2026 - 19:55 WIB

Ditemukan Gudang Narkotika di Gresik Sindikat Internasional

2 Juli 2026 - 19:10 WIB

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

1 Juli 2026 - 20:04 WIB

Pertamax Turbo Turun Harga Per 1 Juli 2026, Simak Daftar Harga

1 Juli 2026 - 19:41 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Tarif Listrik Juli-Agustus-September Tak Naik

30 Juni 2026 - 21:23 WIB

Tumpeng Nasi Krawu KWG Berhasil Masuk Rekor Dunia

30 Juni 2026 - 06:05 WIB

Peternak Unjuk Rasa dan Bagi Telur Gratis di Gedung DPRD Jatim

29 Juni 2026 - 20:18 WIB

Trending di Nasional