Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan restrukturisasi kredit senilai hampir Rp400 triliun bagi lebih dari 105.000 debitur yang terdampak bencana hidrometeorologi di tiga provinsi Sumatra. Kebijakan yang berlaku selama tiga tahun ini mulai efektif sejak 10 Desember 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya di pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia tahun 2026, Jumat, 2 Januari 2026.
“Data sangat sementara menunjukkan terdapat lebih 105.000 debitur yang terdampak di ketiga provinsi itu, sedangkan potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp400 triliun,” papar Mahendra.
- penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar
- penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi
- pemberian pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor.
“Kredit pembiayaan yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana,” ujar Mahendra. Kebijakan ini berlaku untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang dilanda banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November 2025.
Regulasi tersebut dirumuskan berdasarkan pengalaman penanganan krisis saat pandemi COVID-19, memungkinkan OJK mengambil keputusan strategis dengan lebih cepat.
“Jika pada masa pandemi penetapan kondisi krisis memerlukan proses yang panjang dan sangat rigid, melalui POJK 19/2022 proses tersebut kini dapat dilakukan lebih cepat dengan perhitungan yang lebih presisi,” jelas Mahendra.
Ia menyatakan optimis bahwa jangka waktu tiga tahun akan cukup realistis untuk mengimplementasikan seluruh ketentuan perlakuan khusus serta mendukung pemulihan ekonomi di daerah terdampak. **






