Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

OJK Restrukturisasi Kredit bagi 105.000 Korban Bencana Alam Senilai Rp 400 T

badge-check


					Ada tiga usulan OJK untuk meringankan beban bagi 105.000 debitur perbankan korban bencana alam, yang nilainya mencapi Rp 400 triliun. Foto: idntmes.com Perbesar

Ada tiga usulan OJK untuk meringankan beban bagi 105.000 debitur perbankan korban bencana alam, yang nilainya mencapi Rp 400 triliun. Foto: idntmes.com

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan restrukturisasi kredit senilai hampir Rp400 triliun bagi lebih dari 105.000 debitur yang terdampak bencana hidrometeorologi di tiga provinsi Sumatra. Kebijakan yang berlaku selama tiga tahun ini mulai efektif sejak 10 Desember 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya di pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia tahun 2026, Jumat, 2 Januari 2026.

“Data sangat sementara menunjukkan terdapat lebih 105.000 debitur yang terdampak di ketiga provinsi itu, sedangkan potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp400 triliun,” papar Mahendra.

Kebijakan relaksasi ini mencakup seluruh jenis kredit untuk semua segmen usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga usaha besar dan korporasi.
OJK memberikan tiga perlakuan khusus:
  • penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar
  • penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi
  • pemberian pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor.

“Kredit pembiayaan yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana,” ujar Mahendra. Kebijakan ini berlaku untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang dilanda banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November 2025.

Kebijakan ini merupakan aktivasi dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Regulasi tersebut dirumuskan berdasarkan pengalaman penanganan krisis saat pandemi COVID-19, memungkinkan OJK mengambil keputusan strategis dengan lebih cepat.

“Jika pada masa pandemi penetapan kondisi krisis memerlukan proses yang panjang dan sangat rigid, melalui POJK 19/2022 proses tersebut kini dapat dilakukan lebih cepat dengan perhitungan yang lebih presisi,” jelas Mahendra.

Ia menyatakan optimis bahwa jangka waktu tiga tahun akan cukup realistis untuk mengimplementasikan seluruh ketentuan perlakuan khusus serta mendukung pemulihan ekonomi di daerah terdampak. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tumpeng Nasi Krawu KWG Berhasil Masuk Rekor Dunia

30 Juni 2026 - 06:05 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:19 WIB

Petugas lakukan pembasahan agar api tak kembali muncul di lokasi kebakaran

Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi Bertangan Dewa

29 Juni 2026 - 16:19 WIB

Wapres Gibran Buka Permata CAI di Wonosalam, Diikuti 2.000 Santri Gadingmangu Jombang

29 Juni 2026 - 15:26 WIB

Menelisik Akar Terorisme (28): Machiavelli Kagumi Casare Borgia

29 Juni 2026 - 14:03 WIB

Kubah Panas dari Sahara Landa Eropa, WHO: 1.300 Kematian Sejak 21 Juni 2026

29 Juni 2026 - 11:45 WIB

Pengacara: Saya Dapat Info Polisi Sudah Tangkap Pria yang Terakhir Bersama Ruly Yunis

29 Juni 2026 - 11:09 WIB

Pergelaran Ludruk Lahirnya Soekarno Putra Sang Fajar tidak Menyentuh Ploso, Tampil di Lapangan Pulo Lor Jombang

29 Juni 2026 - 10:07 WIB

Binhad dan Kuswartono Serahkan Buku kepada Eri Cahyadi: Ir Soekarno Lahir di Ploso Jombang 1 Juni 1902

28 Juni 2026 - 15:13 WIB

Trending di News