Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- KPK menyerahkan dua oknum jaksa yang terjaring OTT di Banten kepada Kejaksaan Agung pada Jumat dini hari, 19 Desember 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penyerahan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB oleh Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu kepada Sesjamtintel Kejagung Sarjono Turin, disertai barang bukti senilai Rp900 juta.
OTT Banten terjadi pada 17-18 Desember 2025 di wilayah Banten dan Jakarta, menjerat 9 orang termasuk oknum jaksa terkait pemerasan WNA Korea, sementara OTT Bekasi digelar 18-19 Desember di Kabupaten Bekasi menargetkan dugaan korupsi dengan Bupati Ade Kuswara Kunang sebagai tokoh utama.
Konferensi pers bersama kedua lembaga mengonfirmasi proses ini sebagai koordinasi antarpenegak hukum. Asep menututkan bahwa penyerahakan in i merupakan koorinasi dan kolaborasi kwerja sama antara KPK dan Kejaksaan Agung.
Kejagung telah lebih dulu menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan sejak 17 Desember 2025, sehingga KPK menyerahkan untuk kelanjutan proses. OTT sendiri terjadi pada 17 Desember di wilayah Banten dan Jakarta terkait dugaan pemerasan WNA Korea.
Penyerahan dilakukan pada Jumat dini hari, 19 Desember 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, termasuk orang dan barang bukti senilai Rp900 juta yang disita dari OTT yang menjerat total 9 orang.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan ini sebagai bentuk kolaborasi antar-aparat penegak hukum, karena Kejagung telah lebih dulu menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan.
OTT di Banten terkait dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan yang sedang menangani perkara di Kejaksaan Tinggi Banten.
Salah satu oknum adalah jaksa dari Kejati Banten, dan proses hukum dilanjutkan di Kejagung pada 20 Desember 2025. Komisi Yudisial juga mendorong pemrosesan pidana, bukan hanya sanksi etik.
KPK melakukan OTT ke-10 tahun 2025 di Kabupaten Bekasi pada 18-19 Desember, mengamankan sekitar 10 orang terkait dugaan korupsi, dengan penggeledahan ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Hanya Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang secara eksplisit disebutkan sebagai salah satu yang diamankan dalam OTT ini, mirip kasus Bupati Bekasi sebelumnya Neneng Hasanah Yasin pada 2018. Sembilan nama lainnya belum dirilis secara resmi oleh KPK hingga saat ini.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum ke-10 orang tersebut sesuai KUHAP, dan proses masih berlangsung tanpa daftar lengkap tersangka. Identitas lengkap kemungkinan diumumkan setelah pemeriksaan lebih lanjut. **






