Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Pernyataan Nafa Urbach Dinilai Hedon dan Tamak oleh MKD DPR RI

badge-check


					Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach. Dok.instagram Nafa Urbach Perbesar

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach. Dok.instagram Nafa Urbach

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach.

Ia dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025) yang disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik.

Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” tegas Adang Daradjatun.

Majelis MKD menyoroti, pernyataan Nafa Urbach di ruang publik telah menimbulkan kesan negatif dan tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.

“Mahkamah meminta Saudari Nafa Urbach untuk menjaga perilaku dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di kemudian hari,” lanjut Adang.

Menurut Dek Gam, dugaan terhadap Nafa berawal dari pernyataannya yang dinilai tidak sensitif di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sulit.

“Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak,” terang Dek Gam dalam persidangan di Gedung DPR, Senayan, Senin (3/11/2025).

“Dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis menyimpulkan, pernyataan Nafa memang berpotensi menimbulkan citra buruk terhadap lembaga DPR.

Oleh karena itu, sanksi nonaktif selama tiga bulan dijatuhkan sebagai bentuk pembinaan etik dan peringatan bagi seluruh anggota dewan.***

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tiga Anggota DPRD di Jatim Ditangkap Polrestabes Surabaya karena Narkoba

30 September 2026 - 19:20 WIB

YLKI Dorong Label Peringatan Gula, Garam, Lemak , Usai Putusan MK

30 September 2026 - 18:59 WIB

Penerbangan Singapura Tersebar ke 17 Kota RI, Ekonomi Daerah Luar Jawa Panen Devisa

30 September 2026 - 18:38 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Rp109.000 per Kg, Telur Ayam di Rp29.500 per Kg

29 September 2026 - 21:08 WIB

Urai Macet Ketapang-Gilimanuk, Jatim Revitalisasi Dermaga Bulusan Rp6 Miliar

29 September 2026 - 20:14 WIB

Paradoks Durian RI: Menang Berat Buah, Keok Nilai Rupiah

28 September 2026 - 19:08 WIB

Gerbang Ekspor Terbuka, Durian Indonesia Siap Menjadi Kekuatan Baru di Pasar China

28 September 2026 - 18:56 WIB

Subsidi LPG 3 Kg Tahun 2027 Dipangkas Jadi Rp 103,05 Triliun, Volume Penyaluran Turun

28 September 2026 - 18:44 WIB

Kejar Target FLPP, Pemerintah Siapkan Akad Massal 71.000 Rumah Subsidi

27 September 2026 - 19:29 WIB

Trending di Nasional