Menu

Mode Gelap

Nasional

Pernyataan Nafa Urbach Dinilai Hedon dan Tamak oleh MKD DPR RI

badge-check


					Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach. Dok.instagram Nafa Urbach Perbesar

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach. Dok.instagram Nafa Urbach

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach.

Ia dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025) yang disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik.

Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” tegas Adang Daradjatun.

Majelis MKD menyoroti, pernyataan Nafa Urbach di ruang publik telah menimbulkan kesan negatif dan tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.

“Mahkamah meminta Saudari Nafa Urbach untuk menjaga perilaku dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di kemudian hari,” lanjut Adang.

Menurut Dek Gam, dugaan terhadap Nafa berawal dari pernyataannya yang dinilai tidak sensitif di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sulit.

“Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak,” terang Dek Gam dalam persidangan di Gedung DPR, Senayan, Senin (3/11/2025).

“Dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis menyimpulkan, pernyataan Nafa memang berpotensi menimbulkan citra buruk terhadap lembaga DPR.

Oleh karena itu, sanksi nonaktif selama tiga bulan dijatuhkan sebagai bentuk pembinaan etik dan peringatan bagi seluruh anggota dewan.***

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Gresik Meringkus Ayah Kandung yang Jadikan Anak Perempuannya Budak Nafsu

12 November 2025 - 20:47 WIB

Puskesmas Pulo Lor Jombang Punya 15 Santri Binaan Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat

12 November 2025 - 20:06 WIB

Cegah Konflik, Kesbangkpol Jombang Sosialisasikan Early Warning System dan Quick Respone

12 November 2025 - 19:17 WIB

BGN Akui Data Keracunan MBG Beda dengan Kemenkes

12 November 2025 - 18:45 WIB

Budi Sarwoto: Baru Seumur Jagung Tim Pembina Posyandu Jombang Masuk 8 Besar Terbaik Jawa Timur

12 November 2025 - 18:43 WIB

Penurunan Stunting, Bupati Jombang Mendapat Penghargaan Intervensi Spesifik Terbaik dari Menteri Kesehatan

12 November 2025 - 18:06 WIB

Teror Pocong di Hajatan Gegerkan Warga Pati, Kades Duga Pesugihan

12 November 2025 - 17:33 WIB

Gudeg! Jamuan Makan Malam ala GKR Mangkubumi untuk Tamunya dari Jepang

12 November 2025 - 16:51 WIB

Truk Bermuatan Kayu Hantam Rumah dan Warga di Candipuro: Satu Tewas, Empat Luka-Luka

12 November 2025 - 14:43 WIB

Trending di Nasional