Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach.
Ia dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025) yang disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik.
Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” tegas Adang Daradjatun.
Majelis MKD menyoroti, pernyataan Nafa Urbach di ruang publik telah menimbulkan kesan negatif dan tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.
“Mahkamah meminta Saudari Nafa Urbach untuk menjaga perilaku dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di kemudian hari,” lanjut Adang.
Menurut Dek Gam, dugaan terhadap Nafa berawal dari pernyataannya yang dinilai tidak sensitif di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sulit.
“Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak,” terang Dek Gam dalam persidangan di Gedung DPR, Senayan, Senin (3/11/2025).
“Dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis menyimpulkan, pernyataan Nafa memang berpotensi menimbulkan citra buruk terhadap lembaga DPR.
Oleh karena itu, sanksi nonaktif selama tiga bulan dijatuhkan sebagai bentuk pembinaan etik dan peringatan bagi seluruh anggota dewan.***








