Menu

Mode Gelap

Nasional

Pernyataan Nafa Urbach Dinilai Hedon dan Tamak oleh MKD DPR RI

badge-check


					Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach. Dok.instagram Nafa Urbach Perbesar

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach. Dok.instagram Nafa Urbach

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach.

Ia dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025) yang disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik.

Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” tegas Adang Daradjatun.

Majelis MKD menyoroti, pernyataan Nafa Urbach di ruang publik telah menimbulkan kesan negatif dan tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.

“Mahkamah meminta Saudari Nafa Urbach untuk menjaga perilaku dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di kemudian hari,” lanjut Adang.

Menurut Dek Gam, dugaan terhadap Nafa berawal dari pernyataannya yang dinilai tidak sensitif di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sulit.

“Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak,” terang Dek Gam dalam persidangan di Gedung DPR, Senayan, Senin (3/11/2025).

“Dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis menyimpulkan, pernyataan Nafa memang berpotensi menimbulkan citra buruk terhadap lembaga DPR.

Oleh karena itu, sanksi nonaktif selama tiga bulan dijatuhkan sebagai bentuk pembinaan etik dan peringatan bagi seluruh anggota dewan.***

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Purbaya: Bank Dunia Minta Maaf Bilang Ekonomi RI Cuma 4,7%

21 April 2026 - 21:14 WIB

Mendag Budi Ungkap Penyebab Harga Minyak Goreng Kemasan Naik

21 April 2026 - 21:03 WIB

BBM Nonsubsidi Naik, Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400

21 April 2026 - 20:49 WIB

Ada PKB, Berapa Pajak Mobil Listrik Wuling AirEV, BYD Atto 1

20 April 2026 - 20:57 WIB

Bos BPOM Beberkan Efek Perang terhadap Obat di RI, Harga Bisa Naik

20 April 2026 - 20:45 WIB

Ke Sabah, Merawat Kesehatan Sekaligus Berwisata

19 April 2026 - 16:43 WIB

Bahlil Kode Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dalam Waktu Dekat

17 April 2026 - 20:20 WIB

KEK Industri Halal Sidoarjo Siap Tarik Investasi Global, Incar Rp 97,8 Triliun

17 April 2026 - 20:02 WIB

Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar Terkait Dugaan Pungutan Liar Dinas ESDM Jatim

17 April 2026 - 17:15 WIB

Trending di Nasional