Menu

Mode Gelap

Headline

Tito Karnavian: Ada 300 BUMD di Indonesia Alami Kerugian Rp 5.5 Triliun

badge-check


					Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Instagam@titokarnavian Perbesar

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Instagam@titokarnavian

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEW.COM, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap bahwa terdapat 300 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang masih mengalami kerugian dengan total mencapai Rp5,5 triliun.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pertama kali mengungkap soal kondisi kerugian 300 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan total mencapai Rp5,5 triliun pada rapat di Komisi II DPR pada tanggal 16 Juli 2025.

Pernyataan tersebut juga disampaikan kembali dan dijelaskan secara lebih rinci dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah (KPID) pada tanggal 20-21 Oktober 2025.

Dalam penjelasannya, Tito memaparkan rincian BUMD yang merugi dan mengusulkan pembentukan satuan khusus di bawah Kementerian Dalam Negeri untuk menangani permasalahan BUMD tersebut.

Dari jumlah tersebut, BUMD yang rugi terdiri dari beberapa jenis usaha, yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang sebagian melaporkan kerugian, 127 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), serta 4 BUMD di bidang industri agro.

Selain itu, ada 5 perusahaan Jaminan Perkreditan Rakyat (Jamkrida), 12 perusahaan migas daerah, 8 BUMD pengelolaan pasar, 7 BUMD sektor pariwisata, dan 112 BUMD aneka usaha lainnya yang juga masih rugi.

Total BUMD di seluruh Indonesia mencapai 1.091 unit, sehingga BUMD yang merugi ini sekitar 28% dari total BUMD. Meskipun kerugian mencapai Rp5,5 triliun, aset gabungan BUMD ini cukup besar, sekitar Rp1.240 triliun, menunjukkan potensi yang masih bisa digarap.

Sebaliknya, 678 BUMD lain dilaporkan masih menghasilkan laba, dengan total laba bersih mencapai sekitar Rp29,6 triliun.

Penyebab utama kerugian ini salah satunya adalah lemahnya tata kelola dan pengawasan operasional BUMD.

Pemerintah berupaya memperbaiki kondisi ini, termasuk lewat pembenahan regulasi dan pengelolaan agar potensi aset besar tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk peningkatan kinerja BUMD dan kesejahteraan daerah. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Konflik Berakar dari Pengelolaan Tambang, KH Sarmidi Bantah Pernyataan Mahfud MD

1 Desember 2025 - 04:52 WIB

TNI AL Kerahkan KRI dan Bantuan Kemanusiaan Besar ke Sumut, Sumbar dan Aceh

30 November 2025 - 19:41 WIB

Massa dan Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus dan Anggota di Jalanan Tanah Becek

30 November 2025 - 18:46 WIB

Rais Aam PBNU Sampaikan Segera Gelar Muktamar

30 November 2025 - 18:14 WIB

Empat Orang Sekeluarga Tewas Seketika Satu Balita Luka-luka, Akibat KA Mutiara Hantam Accord di Beji Pasuruan

30 November 2025 - 18:07 WIB

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 KORPRI Kota Mojokerto Digelar dengan Sederhana

30 November 2025 - 13:09 WIB

Bupati Mojokerto Salurkan BLT Sementara Senilai 47 M

30 November 2025 - 12:53 WIB

Gunung Semeru Meletus Tiga Kali Sehari setelah Statusnya Diturunkan

30 November 2025 - 12:02 WIB

Bupati Pasuruan Dorong Petani Kelola Greenhouse Melon dengan Strategi Bisnis Berkelanjutan

30 November 2025 - 11:45 WIB

Trending di News