Menu

Mode Gelap

Headline

Gegara Merantai Anak 7.5 Jam, Polisi Menahan Kedua Orang Tua di Mesuji

badge-check


					Polisi menahan kedua orang tua warga Mesuji, Lampung Tengah, karena merantai anak perempuannya bernam S, 6, karena ditinggal pergi ke rumah sakit untuk mengobatkan anak kedua. Foto: INstagram@lampunggehnews Perbesar

Polisi menahan kedua orang tua warga Mesuji, Lampung Tengah, karena merantai anak perempuannya bernam S, 6, karena ditinggal pergi ke rumah sakit untuk mengobatkan anak kedua. Foto: INstagram@lampunggehnews

Penulis: Tanasyarfira Libas Tirani    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MESUJI – Aparat Polres Mesuji, Lampung Tengah, mengamankan ayah tiri dan ibu kandung, karena merantai kaki anak  menggunakan rantai besi. Mereka adalah warga Pemukiman Karya Tani, Register 45, Mesuji, Lampung.

Korbannya adalah bocah perempuanberusia  6 tahun,  dirantai oleh orang tuanya sejak pukul 03.00 WIB dini hari hingga sekitar pukul 10.30 WIB saat warga berhasil melepaskan rantai tersebut.

Jadi anak itu dirantai selama kurang lebih 7,5 jam sebelum rantainya dilepas oleh warga dengan bantuan alat seperti tang dan palu.

Selama waktu tersebut, anak tidak diberi makan dan minum, hanya diberi kopi oleh orang tuanya. Kejadian ini terjadi di Pemukiman Karya Tani Register 45, Kecamatan Mestim, Kabupaten Mesuji, Lampung, terjadi pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025.

Polisi telah mengamankan orang tua anak, berinisial TS (Teguh Suwito), dan ibunya EM untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku ayah tiri ini melakukan pemasungan kaki anak tersebut dengan rantai besi pada tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, dengan alasan agar anak yang aktif tersebut dapat diam saat ibu korban pergi membeli susu.

Ibu kandung korban juga melakukan pemasungan kedua kali pada tanggal 18 Oktober 2025. Polisi telah mengamankan dan menahan kedua orang tua, ayah tiri dan ibu kandung, untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini menegaskan bahwa ayah tiri korban memang ditahan oleh aparat kepolisian.

Ibu dari anak yang dirantai di Mesuji, Lampung, juga telah ditangkap dan diamankan oleh polisi. Berdasarkan informasi dari sumber resmi dan berita yang beredar, kedua orang tua, termasuk ibu kandung, ditahan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.​

Penjelasan
  • Ibu korban, ES, melakukan pemasungan pada anaknya dua kali, termasuk yang terakhir setelah anak dirantai oleh ayah tirinya.​

  • Polisi sudah mengamankan kedua orang tua karena tindakan kekerasan dan penelantaran yang dilakukan kepada anak mereka, termasuk memasang rantai dan tidak memberi makan.​

  • Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak dan perlindungan terhadap hak anak.​

Kasatreskrim Polres Mesuji, AKP M Prenata Al Ghazali, mengonfirmasi bahwa kedua orang tua, yaitu ES (ibu kandung) dan TS (ayah tiri), telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus pemasungan anak berusia 6 tahun di Kabupaten Mesuji, Lampung.

“Hasil keterangan pelaku, mereka hendak mengantar anak kedua untuk berobat jalan, karena mengalami disabilitas sejak lahir,” ujarnya.

Lanjut Prenata, korban berinisial S, 6,  ditinggal sendirian di rumah. Tidak lama kemudian, ES mengambil rantai dan memasangnya di pergelangan kaki kanan korban.

“Korban saat itu tidak sadar karena masih tertidur lelap. Istri pelaku, ES, juga menyiapkan makanan dan minuman untuk korban saat terbangun nanti,” katanya.

Setelah pulang dari Rumah Sakit Harapan Bunda, Lampung Tengah, pelaku mendapati rumah dalam keadaan terbuka dan korban sudah tidak ada.

“Berdasarkan pemeriksaan, peristiwa itu terjadi dua kali. Alasan TS merantai kaki S agar korban diam dan tidak pergi ke mana-mana karena anak tersebut aktif, sementara pelaku sedang menjaga adiknya yang difabel dan ibunya sedang pergi. Saat ibu korban datang, rantai itu dilepaskan,” ujarnya.

Saat ini, TS telah diamankan Polres Mesuji untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, beredar video seorang bocah perempuan ditemukan dalam kondisi terikat rantai di rumahnya. Kejadian ini terjadi di Pemukiman Karya Tani, Register 45, Kecamatan Mestim, Mesuji, Lampung.

Video berdurasi 6 menit 42 detik yang diterima Lampung Geh menunjukkan korban berinisial S (6) duduk di lantai dengan kaki terikat rantai besi.

Sejumlah warga datang ke rumah korban dan berusaha membuka rantai dengan menggunakan palu dan tang. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jaksa Agung Serahkan Uang Rp 13 Triliun ke Menkeu, Prabowo: Uang Ini untuk Rakyat

20 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Mulai 20 Oktober 2025, Pemerintah Tambah Nilai BLT Rp 300.000 untuk Keluarga Miskin

20 Oktober 2025 - 20:51 WIB

Fury bukan Drone, Pesawat AI Seharga Rp 235 Triliun Buatan Anduril Amerika

20 Oktober 2025 - 20:21 WIB

Kemeriahan Ringin Contong Carnival Jombang Bisa Ditonton di Youtube dan Videotron Taman Informasi

20 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Krisdayanti Memperoleh Juara Dua di Kejuaraan Dunia Wushu

20 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Dana BLT Ditambah, Pemerintah Tambah Anggaran Rp 30 Triliun,

19 Oktober 2025 - 16:50 WIB

Buntut Dari Semburan Air dan Gas di Rungkut, PT PGN Diminta Untuk Memantau Kondisi di Lapangan

19 Oktober 2025 - 16:50 WIB

Kejaksaan Peduli Lingkungan, Rudi Margono: Ini Bukan Sekadar Menanam!

19 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Mahasiswa UGM Ciptakan Alat Deteksi Kadar Gula Darah Melalui Napas

19 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Trending di Nasional