Menu

Mode Gelap

Headline

Mulai 20 Oktober 2025, Pemerintah Tambah Nilai BLT Rp 300.000 untuk Keluarga Miskin

badge-check


					Warga masyarakat penerima bantuan langsung tunai layak bergembira, karena pemerintah mulai 20 Oktober 2025 ini, menaikkan jumlah nilai BLT masing-masing Rp 300.000/ PKM/PKH. Foto: stimikomputama.ac.id Perbesar

Warga masyarakat penerima bantuan langsung tunai layak bergembira, karena pemerintah mulai 20 Oktober 2025 ini, menaikkan jumlah nilai BLT masing-masing Rp 300.000/ PKM/PKH. Foto: stimikomputama.ac.id

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Mulai 20 Oktober 2025, pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) atau BLT tambahan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk keluarga miskin yang terdaftar pada desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Bantuan ini diberikan selama tiga bulan sekaligus, sehingga setiap penerima menerima total Rp 900 ribu yang mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2025. Penyaluran BLT ini dilakukan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Sekitar 35,04 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang mencakup sekitar 140 juta jiwa akan mendapat bantuan ini.

BLT tambahan ini bukan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan dianggarkan dari efisiensi anggaran pemerintah dengan total lebih dari Rp 30 triliun.

Masyarakat penerima dapat mengecek status penerimaan bantuan secara online dan mengambil dana di kantor pos atau bank terkait mulai 20 Oktober 2025.

Bantuan ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat di kuartal IV tahun 2025 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.​

Yang naik pada periode ini adalah jumlah uang yang diterima dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) atau BLT tambahan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan sekaligus, total Rp 900 ribu untuk setiap penerima.
Ini berbeda dengan Program Keluarga Harapan (PKH) yang jumlah penerimanya tidak bertambah, malah mengalami proses evaluasi dan potensi pengurangan penerima agar bantuan sosial ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketergantungan.

Kementerian Sosial melakukan evaluasi ketat terhadap penerima PKH yang sudah menerima bantuan lebih dari lima tahun dan kemungkinan “digraduasi” atau dikeluarkan dari penerima manfaat jika kondisi ekonomi mereka sudah membaik.

Kenaikan nominal bantuan PKH per kategori penerima tahun 2025 sebagai berikut:
  • Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per penyaluran)

  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per penyaluran)

  • Anak SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per penyaluran)

  • Anak SMP/sederajat: Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per penyaluran)

  • Anak SMA/sederajat: Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per penyaluran)

  • Lansia 60 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per penyaluran)

  • Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun

  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 per tahun

Bantuan ini disalurkan secara bertahap per tiga bulan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia. Nominal ini merupakan jumlah bantuan yang diterima per tahun untuk masing-masing kategori, dengan penyaluran dilakukan beberapa tahap selama satu tahun.​ **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jaksa Agung Serahkan Uang Rp 13 Triliun ke Menkeu, Prabowo: Uang Ini untuk Rakyat

20 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Gegara Merantai Anak 7.5 Jam, Polisi Menahan Kedua Orang Tua di Mesuji

20 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Fury bukan Drone, Pesawat AI Seharga Rp 235 Triliun Buatan Anduril Amerika

20 Oktober 2025 - 20:21 WIB

Kemeriahan Ringin Contong Carnival Jombang Bisa Ditonton di Youtube dan Videotron Taman Informasi

20 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Krisdayanti Memperoleh Juara Dua di Kejuaraan Dunia Wushu

20 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Dana BLT Ditambah, Pemerintah Tambah Anggaran Rp 30 Triliun,

19 Oktober 2025 - 16:50 WIB

Buntut Dari Semburan Air dan Gas di Rungkut, PT PGN Diminta Untuk Memantau Kondisi di Lapangan

19 Oktober 2025 - 16:50 WIB

Kejaksaan Peduli Lingkungan, Rudi Margono: Ini Bukan Sekadar Menanam!

19 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Mahasiswa UGM Ciptakan Alat Deteksi Kadar Gula Darah Melalui Napas

19 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Trending di Nasional