Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Mulai 20 Oktober 2025, pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) atau BLT tambahan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk keluarga miskin yang terdaftar pada desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bantuan ini diberikan selama tiga bulan sekaligus, sehingga setiap penerima menerima total Rp 900 ribu yang mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2025. Penyaluran BLT ini dilakukan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Sekitar 35,04 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang mencakup sekitar 140 juta jiwa akan mendapat bantuan ini.
BLT tambahan ini bukan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan dianggarkan dari efisiensi anggaran pemerintah dengan total lebih dari Rp 30 triliun.
Masyarakat penerima dapat mengecek status penerimaan bantuan secara online dan mengambil dana di kantor pos atau bank terkait mulai 20 Oktober 2025.
Bantuan ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat di kuartal IV tahun 2025 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Kementerian Sosial melakukan evaluasi ketat terhadap penerima PKH yang sudah menerima bantuan lebih dari lima tahun dan kemungkinan “digraduasi” atau dikeluarkan dari penerima manfaat jika kondisi ekonomi mereka sudah membaik.
-
Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per penyaluran)
-
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per penyaluran)
-
Anak SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per penyaluran)
-
Anak SMP/sederajat: Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per penyaluran)
-
Anak SMA/sederajat: Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per penyaluran)
-
Lansia 60 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per penyaluran)
-
Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun
-
Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 per tahun
Bantuan ini disalurkan secara bertahap per tiga bulan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia. Nominal ini merupakan jumlah bantuan yang diterima per tahun untuk masing-masing kategori, dengan penyaluran dilakukan beberapa tahap selama satu tahun. **