Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, BANGKALAN- Suasana di Mapolres Bangkalan mendadak tegang dengan kehadiran ratusan anggota Brimob Polda Jawa Timur dan personel Polres setempat. Mereka bersiap untuk sebuah operasi besar-besaran.
Targetnya? Muzammil, Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop. Pria yang menjabat sebagai pemimpin desa itu diduga kuat terlibat dalam jaringan kejahatan serius: Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana pokok narkoba.
Tim Polda Jatim di punya target tunggal menangkap Muzammil, Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan tindak pidana narkoba.
Muzammil sudah dua kali dipanggil oleh polisi namun mangkir, sehingga dilakukan upaya paksa penjemputan dan penggeledahan.
Saat operasi penggerebekan dan penyitaan tujuh aset miliknya di lima lokasi berbeda pada 2 Oktober 2025, Muzammil tidak berada di rumah dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dengan strategi matang, pasukan gabungan yang terdiri dari jajaran Ditresnarkoba, Ditsamapta Polda Jatim, dan Polres Bangkalan, bergerak menuju lokasi sasaran. Operasi penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa.
“Upaya paksa ini kami lakukan karena yang bersangkutan telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” tegas Kombes Robert, seraya menambahkan bahwa pengerahan kekuatan penuh ini diperlukan mengingat kasus yang menjerat tersangka.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, membenarkan operasi tersebut. “Total 493 personel gabungan dikerahkan. Polres Bangkalan bersama Polda Jatim memberikan backup penuh untuk memastikan kegiatan upaya paksa ini berjalan lancar dan aman,” jelas AKBP Hendro.
Penggerebekan dan penjemputan paksa terhadap Kades Muzammil ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan narkoba hingga ke akarnya, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat desa dalam praktik pencucian uang hasil kejahatan tersebut.
Kronologi penangkapan dan operasi terhadap Kepala Desa Muzammil, Lembung Gunong, Bangkalan, adalah sebagai berikut:
-
Pada Kamis pagi, 2 Oktober 2025, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan besar dengan melibatkan 493 personel gabungan dari Polres Bangkalan, Satbrimob, Satsamapta, dan Gegana Polda Jatim.
-
Sasaran utama adalah rumah Kepala Desa Muzammil dan tujuh bangunan miliknya yang tersebar di lima titik berbeda di wilayah Kota Bangkalan. Aset-aset tersebut disita berdasarkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan pada 29 September 2025.
-
Penggerebekan merupakan bagian dari upaya penjemputan paksa terhadap Muzammil yang sudah dua kali dipanggil polisi namun mangkir. Penjemputan paksa dan penggeledahan dilakukan berdasarkan Pasal 122 ayat 2 KUHAP.
-
Saat penggerebekan, Muzammil tidak ditemukan di rumah atau lokasi lain yang digeledah, sehingga ia sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).
-
Aset yang disita meliputi rumah di Desa Durjan Gunung, Kelurahan Pajagan, Perumahan Kayangan Bangkalan, toko yang sedang dibangun di Kelurahan Kemayoran, kos-kosan dan gudang di Kelurahan Mlajah.
-
Operasi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika serta jaringan bandar narkoba yang sedang didalami kepolisian.
-
Penanggulangan narkotika di Madura ini dijalankan secara sistematis dan berkelanjutan dengan dukungan kerja sama semua polres jajaran.
Kronologi lengkap ini menggambarkan langkah besar yang diambil Polda Jatim untuk memberantas tindak kejahatan narkoba dan TPPU yang melibatkan oknum kepala desa di Bangkalan. **