Menu

Mode Gelap

Headline

Viral, Dalam Perjanjian MBG Kejadian Keracunan Harus Dirahasiakan

badge-check


					Ilustrasi siswa makan menu MBG, Sumber Art AI Perbesar

Ilustrasi siswa makan menu MBG, Sumber Art AI

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, BLORA– Video beredar di media sosial menampilkan adanya perjanjian antara pihak sekolah di Blora dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam video itu, Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto, mengkritik keras isi perjanjian yang dinilai bermasalah.

Salah satu klausul menyebut sekolah harus mengganti Rp80 ribu jika ada wadah makan rusak.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan merahasiakan risiko, termasuk jika terjadi keracunan. Dari sembilan poin perjanjian, tiga poin dianggap bermasalah, yakni poin 5, 6, dan 7.

Berikut, perjanjian yang dimaksud

5. Apabila terdapat kerusakan dan atau kehilangan alat makan (tutup, dan tray tempat makan) Pihak Kedua diwajibkan untuk mengganti atau membayar seharga satu paket tempat makan (Rp. 80.000,-/pcs) sesuai dengan jumlah kerusakan atau kehilangan.

6. Apabila terjadi force majeure, pengiriman makanan dan proses pengembalian alat serta tempat makan dilakukan setelah situasi stabil.

7. Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa / force majeure, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, Pihak Kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga Pihak Pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini.

Uang rakyat ratusan juta 

Subroto menyoroti khususnya poin ketujuh yang membatasi keterbukaan informasi. “Seharusnya kan era keterbukaan apalagi yang digunakan adalah uang negara, uang rakyat. Kenapa tidak boleh diunggah?” ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan SPPG dan Dinas Pendidikan di DPRD Blora, Kamis (18/9/2025).

Ia kemudian memerintahkan Dinas Pendidikan untuk segera mencabut perjanjian tersebut. “Saya minta kepada Dinas Pendidikan untuk menarik atau atau mengambil atau membatalkan semua perjanjian itu untuk sementara,” tegasnya.

Selain itu, Subroto juga mengusulkan pembentukan pengawas independen guna memastikan transparansi. Menurutnya, hal ini penting karena dana negara yang dipakai untuk MBG mencapai ratusan juta rupiah per bulan hanya untuk satu dapur SPPG.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Gresik Perpanjang Diskon 80 % PBHTB Tanah Orang Tua kepada Anak

20 September 2025 - 10:19 WIB

Viral DPRD Pamer Hugel dan Berencana Rampok Uang Negara

19 September 2025 - 22:11 WIB

Tepis Isu Dijaminkan ke Bank, Manajemen Icon Apartment Gresik Menyatakan SHMSRS Sudah Terbit

19 September 2025 - 21:10 WIB

Warga Pesta 39 Gunungan Tahu di Sumbermulyo, Purwanto: Strategi Baik Perkenalkan Potensi Desa

19 September 2025 - 20:46 WIB

Yuliati Nugrahani Perkenalkan Wayang Kulit kepada Ratusan Siswa TK Majoagung

19 September 2025 - 19:50 WIB

Satpol PP Jombang Lanjutkan Penertiban Instalasi Kabel dan Jebol Tiang Wifi

19 September 2025 - 19:07 WIB

PGN Ajak Jurnalis ke SPBG Ngagel: Harga Gasku Rp 4.500 Setara 1 L/BBM

19 September 2025 - 17:40 WIB

Trump & Starmer Sepakati Tech Prosperity Deal Senilai Rp 640 Triliun

18 September 2025 - 22:53 WIB

Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang: Bahas 50 Juta Warga Pantura Terdampak Pembangunan Giant Sea Wall

18 September 2025 - 22:01 WIB

Trending di Headline