Menu

Mode Gelap

Headline

Viral, Dalam Perjanjian MBG Kejadian Keracunan Harus Dirahasiakan

badge-check


					Ilustrasi siswa makan menu MBG, Sumber Art AI Perbesar

Ilustrasi siswa makan menu MBG, Sumber Art AI

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, BLORA– Video beredar di media sosial menampilkan adanya perjanjian antara pihak sekolah di Blora dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam video itu, Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto, mengkritik keras isi perjanjian yang dinilai bermasalah.

Salah satu klausul menyebut sekolah harus mengganti Rp80 ribu jika ada wadah makan rusak.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan merahasiakan risiko, termasuk jika terjadi keracunan. Dari sembilan poin perjanjian, tiga poin dianggap bermasalah, yakni poin 5, 6, dan 7.

Berikut, perjanjian yang dimaksud

5. Apabila terdapat kerusakan dan atau kehilangan alat makan (tutup, dan tray tempat makan) Pihak Kedua diwajibkan untuk mengganti atau membayar seharga satu paket tempat makan (Rp. 80.000,-/pcs) sesuai dengan jumlah kerusakan atau kehilangan.

6. Apabila terjadi force majeure, pengiriman makanan dan proses pengembalian alat serta tempat makan dilakukan setelah situasi stabil.

7. Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa / force majeure, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, Pihak Kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga Pihak Pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini.

Uang rakyat ratusan juta 

Subroto menyoroti khususnya poin ketujuh yang membatasi keterbukaan informasi. “Seharusnya kan era keterbukaan apalagi yang digunakan adalah uang negara, uang rakyat. Kenapa tidak boleh diunggah?” ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan SPPG dan Dinas Pendidikan di DPRD Blora, Kamis (18/9/2025).

Ia kemudian memerintahkan Dinas Pendidikan untuk segera mencabut perjanjian tersebut. “Saya minta kepada Dinas Pendidikan untuk menarik atau atau mengambil atau membatalkan semua perjanjian itu untuk sementara,” tegasnya.

Selain itu, Subroto juga mengusulkan pembentukan pengawas independen guna memastikan transparansi. Menurutnya, hal ini penting karena dana negara yang dipakai untuk MBG mencapai ratusan juta rupiah per bulan hanya untuk satu dapur SPPG.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ke Sabah, Merawat Kesehatan Sekaligus Berwisata

19 April 2026 - 16:43 WIB

GAAN Soroti Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Makin Mengkhawatirkan

2 April 2026 - 18:56 WIB

Jadwal Acara Film Televisi Nasional Kamis 2 Maret 2026 ada Hellboy hingga Bioskop Trans TV

2 April 2026 - 10:44 WIB

KPJ Borong Healthcare Asia Awards 2026

1 April 2026 - 10:52 WIB

Fadia Arafiq Keruk Uang APBD Pekalongan Rp 46 M, Menangkan Proyek untuk PT Miliknya Sendiri

4 Maret 2026 - 19:06 WIB

35 dari 125 Rudal Iran Lolos Jatuh di Tel Aviv, Iron Dome Israel Terbukti Tidak Sakti

4 Maret 2026 - 12:57 WIB

Kapal Induk USS Gerald Ford Sudah Merapat di Pantai Haifa Israel, Angkut Persenjataan Mutakhir

4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Efek Perang Teluk, PT Chandra Asri Pacific Umumkan Kondisi Force Majeure

4 Maret 2026 - 12:05 WIB

Bupati Gresik Instruksikan Dinas PUTR Tambal Jalan Kartini dan Veteran, Meski Masuk Kewenangan Pusat

4 Maret 2026 - 11:00 WIB

Trending di Headline