Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Viral, Dalam Perjanjian MBG Kejadian Keracunan Harus Dirahasiakan

badge-check


					Ilustrasi siswa makan menu MBG, Sumber Art AI Perbesar

Ilustrasi siswa makan menu MBG, Sumber Art AI

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, BLORA– Video beredar di media sosial menampilkan adanya perjanjian antara pihak sekolah di Blora dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam video itu, Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto, mengkritik keras isi perjanjian yang dinilai bermasalah.

Salah satu klausul menyebut sekolah harus mengganti Rp80 ribu jika ada wadah makan rusak.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan merahasiakan risiko, termasuk jika terjadi keracunan. Dari sembilan poin perjanjian, tiga poin dianggap bermasalah, yakni poin 5, 6, dan 7.

Berikut, perjanjian yang dimaksud

5. Apabila terdapat kerusakan dan atau kehilangan alat makan (tutup, dan tray tempat makan) Pihak Kedua diwajibkan untuk mengganti atau membayar seharga satu paket tempat makan (Rp. 80.000,-/pcs) sesuai dengan jumlah kerusakan atau kehilangan.

6. Apabila terjadi force majeure, pengiriman makanan dan proses pengembalian alat serta tempat makan dilakukan setelah situasi stabil.

7. Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa / force majeure, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, Pihak Kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga Pihak Pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini.

Uang rakyat ratusan juta 

Subroto menyoroti khususnya poin ketujuh yang membatasi keterbukaan informasi. “Seharusnya kan era keterbukaan apalagi yang digunakan adalah uang negara, uang rakyat. Kenapa tidak boleh diunggah?” ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan SPPG dan Dinas Pendidikan di DPRD Blora, Kamis (18/9/2025).

Ia kemudian memerintahkan Dinas Pendidikan untuk segera mencabut perjanjian tersebut. “Saya minta kepada Dinas Pendidikan untuk menarik atau atau mengambil atau membatalkan semua perjanjian itu untuk sementara,” tegasnya.

Selain itu, Subroto juga mengusulkan pembentukan pengawas independen guna memastikan transparansi. Menurutnya, hal ini penting karena dana negara yang dipakai untuk MBG mencapai ratusan juta rupiah per bulan hanya untuk satu dapur SPPG.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Dua Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp 1,4 Miliar Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

6 Juni 2026 - 18:56 WIB

Ketika Rumah Kebudayaan Menjadi Arena Perebutan Panggung

11 Mei 2026 - 18:17 WIB

Bupati Fandi Ahmad Yani Beri Sangu Obat dan Vitamin untuk Ratusan Jamaah Haji Asal Kabupaten Gresik

3 Mei 2026 - 19:26 WIB

Pakar Estetik Bedah Plastik, Dr Sophia Heng: Penyempurnaan, Bukan Perubahan Total

26 April 2026 - 10:40 WIB

KPJ Sabah Specialist Hospital, Pusat Perawatan Kesehatan yang Makin Mendunia Pilihan Pasien Indonesia

22 April 2026 - 11:39 WIB

Ke Sabah, Merawat Kesehatan Sekaligus Berwisata

19 April 2026 - 16:43 WIB

GAAN Soroti Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Makin Mengkhawatirkan

2 April 2026 - 18:56 WIB

Jadwal Acara Film Televisi Nasional Kamis 2 Maret 2026 ada Hellboy hingga Bioskop Trans TV

2 April 2026 - 10:44 WIB

KPJ Borong Healthcare Asia Awards 2026

1 April 2026 - 10:52 WIB

Trending di Headline