Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWSA.COM, JOMBANG- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jombang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama DPRD Jombang, Senin 15 September 2025.
Raperda ini mengatur perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Bank Jombang menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, pemerataan pembangunan daerah, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Bupati Jombang Warsubi menyampaikan bahwa Raperda tersebut juga mengatur peran BPR Bank Jombang dalam memperkuat pembiayaan usaha mikro secara efektif dan efisien, termasuk skema kredit perangkat desa dengan pola pemotongan angsuran di muka untuk menyesuaikan sistem penerimaan Siltap perangkat desa.
Bank Jombang juga diberi aturan terkait pencairan dana besar di kantor kas agar disiapkan dari kantor induk sesuai prosedur keamanan.
Kontribusi BPR Bank Jombang terhadap PAD mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dari Rp3,89 miliar tahun 2022, naik menjadi Rp5,35 miliar tahun 2023, dan melonjak hingga Rp8,33 miliar pada tahun 2024.
DPRD Jombang menyambut baik pengesahan Raperda ini setelah melalui pembahasan dengan masukan dari berbagai fraksi, yang menegaskan pentingnya Bank Jombang sebagai mitra masyarakat dan penopang ekonomi daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna pada Senin, (15/9/2025), dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jombang. Hasilnya, semua fraksi menyetujui raperda ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag, bersama para wakil ketua DPRD, dihadiri oleh Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Agus Purnomo, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli, asisten, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, anggota DPRD Kabupaten Jombang.
Meskipun secara keseluruhan seluruh fraksi menyetujui, beberapa fraksi menyampaikan catatan dan harapan penting. Fraksi Partai Golkar, PPP, PKS Nasdem, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, dan Demokrat sepakat bahwa BPR Jombang harus menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani, dan pedagang pasar. Mereka berharap BPR tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menjalankan fungsi sosial untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Fraksi PKB juga menekankan pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG). Mereka berharap BPR Jombang beroperasi secara profesional dan transparan, bebas dari penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan. Pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah dan nasional juga dianggap krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan agar perusahaan daerah dapat bergerak cepat, tepat, dan akurat dalam meningkatkan dukungan terhadap UMKM dan koperasi. Fraksi ini juga mengingatkan dewan komisaris, direksi, dan karyawan BPR Jombang untuk menunjukkan kinerja optimal demi bisa bersaing dengan lembaga keuangan lain.
Fraksi Partai Demokrat menyoroti perlunya peningkatan kapasitas permodalan agar BPR Jombang mampu bersaing, memperluas jangkauan layanan, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Mereka juga menekankan peran pengawasan dari pemerintah daerah dan DPRD untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Setelah mendengarkan pendapat akhir dari seluruh fraksi, Ketua DPRD Hadi Atmaji mengakhiri rapat dengan memastikan kembali bahwa anggota DPRD yang hadir juga menyetujui dan selanjutnya mempersilakan Bupati Jombang menuju meja penandatanganan untuk menandatangani kesepakatan bersama-sama dengan DPRD.
“Dengan mendengar pendapat akhir dari seluruh fraksi, kami ucapkan terima kasih,” ujar Hadi Atmaji sebelum menutup sidang.
“Sidang paripurna secara resmi saya nyatakan ditutup,” ucapnya, diiringi ketukan palu.
“Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan BPR Jombang dapat menjadi instrumen penting dalam memajukan perekonomian daerah, memperluas kesempatan usaha, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jombang,” tutur pungkas Ketua DPRD Jombang.
Sementara itu Bupati Jombang, Warsubi, menyampaikan bahwa BPR Bank Jombang terus berinovasi dan berkontribusi demi perekonomian daerah. Sebagai pemilik modal, pemerintah daerah senantiasa menerima setoran PAD yang terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Rancangan peraturan daerah ini disusun untuk menindaklanjuti regulasi nasional terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.
“Pengaturan dalam Raperda ini memperluas peran BPR Bank Jombang tidak hanya sebagai penyalur kredit, tetapi juga sebagai lembaga penghimpun dana dan penyedia layanan keuangan inklusif,” jelas Bupati Warsubi.**
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang mengadakan rapat paripurna dengan agenda menyampaikan pandangan akhir dari berbagai fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jombang.
Semua fraksi sepakat untuk mengesahkan raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag, didampingi para wakil ketua DPRD, juga dihadiri Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Agus Purnomo, perwakilan Forkopimda, staf ahli, asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten, serta anggota DPRD Jombang.
Meski mendapat persetujuan penuh, beberapa fraksi memberikan catatan dan harapan penting. Fraksi Golkar, PPP, PKS, Nasdem, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, dan Demokrat sepakat bahwa BPR Jombang harus berperan sebagai pendorong utama ekonomi rakyat, khususnya untuk UMKM, petani, dan pedagang pasar. Mereka berharap BPR tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga menjalankan fungsi sosial guna mengurangi kesenjangan ekonomi dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Fraksi PKB menekankan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Mereka berharap BPR Jombang berjalan secara profesional dan transparan tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan. Pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan pusat dianggap vital untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan memberi catatan agar perusahaan daerah bergerak cepat dan tepat dalam mendukung UMKM dan koperasi. Mereka juga mengingatkan dewan komisaris, direksi, dan pegawai BPR Jombang untuk berperforma maksimal supaya mampu bersaing dengan lembaga keuangan lain.
Fraksi Demokrat menyoroti kebutuhan peningkatan modal agar BPR Jombang mampu bersaing, memperluas layanan, dan mempertahankan kepercayaan publik. Mereka juga menggarisbawahi peran pengawasan dari pemerintah daerah dan DPRD guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Setelah mendengarkan seluruh pendapat fraksi, Ketua DPRD Hadi Atmaji menutup rapat dengan memastikan bahwa anggota DPRD yang hadir menyetujui raperda tersebut. Ia kemudian mempersilakan Bupati Jombang untuk menandatangani kesepakatan bersama DPRD.
“Dengan mendengarkan pendapat akhir dari semua fraksi, kami mengucapkan terima kasih,” kata Hadi Atmaji sebelum menutup sidang. “Sidang paripurna secara resmi saya nyatakan ditutup,” tambahnya sembari mengetuk palu.
Ketua DPRD menambahkan, dengan disahkannya raperda ini, diharapkan BPR Jombang akan menjadi instrumen penting dalam mendorong perkembangan ekonomi daerah, membuka peluang usaha, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jombang.
Sementara itu, Bupati Jombang Warsubi menyampaikan bahwa BPR Bank Jombang terus melakukan inovasi dan memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah. Pemerintah daerah sebagai pemilik modal telah menerima pendapatan asli daerah (PAD) dari BPR yang meningkat selama tiga tahun terakhir.**