Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SIDOARJO- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menanhan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2021, Hudiyono, terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah, belanja barang/jasa, dan belanja modal di Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun anggaran 2017.
Hudiyono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan sarana prasarana untuk SMK.
Kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, diperkirakan mencapai Rp 179.975.000.000 (sekitar Rp 179,975 miliar).
Dalam kasus ini, Hudiyono yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bekerja sama dengan pihak ketiga berinisial JT, yang mengendalikan pengadaan barang.
Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 26 Agustus 2025.
Penahanan ini dilakukan setelah Hudiyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan pengadaan barang untuk SMK di Dinas Pendidikan Jatim tahun anggaran 2017.
Penahanan tersebut berlangsung selama 20 hari, dari 26 Agustus 2025 sampai 14 September 2025, dan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Kronologi kasus korupsi yang melibatkan mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, bermula dari penyelidikan terhadap anggaran Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun 2017 yang digunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana sekolah menengah kejuruan (SMK).
Berdasarkan dokumen anggaran perubahan Dindik Jatim 2017, terdapat dana hibah senilai Rp 78 miliar dan belanja modal alat/konstruksi sekitar Rp 107,8 miliar. Hudiyono pada saat itu menjabat sebagai Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasus ini terungkap ketika Kepala Dinas Pendidikan Jatim 2017 yang berinisial SR mengenalkan Hudiyono kepada JT, seorang pihak ketiga yang kemudian diketahui mengendalikan penyedia barang.
Hudiyono dan JT lalu diduga merekayasa proses pengadaan barang dengan mengkondisikan lelang agar dimenangkan oleh perusahaan di bawah kendali JT.
Barang dan jenis yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah, bahkan banyak yang tidak dapat dimanfaatkan.
Setelah dilakukan penyidikan dengan memeriksa 139 saksi, penggeledahan, dan penyitaan, Hudiyono dan JT ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Agustus 2025 dan langsung ditahan. Dugaan korupsi menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 179,975 miliar.
Proses lelang dan penggunaan harga serta jenis barang dilandasi dari stok milik JT tanpa analisis kebutuhan sekolah penerima. Kedua tersangka dikenakan pasal korupsi UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. **