Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA- Gudang milik UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana di Jalan Margomulyo Industri II No. 32, Surabaya, dibobol maling dengan kerugian mencapai Rp 5 miliar.
Laporan pencurian di gudang UD Sentoso Seal dilaporkan ke polisi sekitar tanggal 24 Agustus 2025. Ini seiring dengan laporan keberadaan pencurian dan hilangnya barang-barang senilai Rp 5 miliar yang baru diketahui setelah gudang dibuka kembali pada 19 Agustus 2025.
Pihak UD Sentoso Seal, yang diwakili oleh Jan Hwa Diana, yang kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Jawa Timur setelah laporan pencurian diterima pada 24 Agustus 2025.
Kuasa hukum Jan Hwa Diana menyatakan bahwa pencurian ini sudah dilaporkan ke polisi dan proses penyelidikan masih berjalan.
Jan Hwa Diana mengetahui gudangnya di kawasan Margomulyo, milik UD Sentoso Seal, dibobol maling setelah pihak keluarga mengurus administrasi pembukaan segel gudang pada 19 Agustus 2025 dan mendapat izin membuka segel dari Satpol PP.
Saat dilakukan pengecekan di dalam gudang, kondisi sudah acak-acakan dan barang-barang hilang. Menurut pengacara keluarga Jan Hwa Diana, pihak Satpam dan CCTV selama patroli tidak pernah melihat aktivitas mencurigakan, sehingga tidak diketahui pasti kapan pencurian itu terjadi.
Jejak-jejak kerusakan menunjukkan bahwa pelaku masuk bukan lewat gerbang utama, melainkan melalui tembok sisi timur dengan merusak kawat duri silet, kemudian menjebol atap plafon untuk masuk ke dalam gudang.
Namun, perlu diketahui bahwa Jan Hwa Diana sendiri pada Mei 2025 sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi untuk kasus perusakan mobil proyek, bukan kasus pencurian gudang. Untuk kasus dugaan penahanan ijazah, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Jadi, sampai saat ini belum ada tersangka resmi terkait pencurian di gudang UD Sentoso Seal, namun pihak kepolisian aktif menyelidiki kasus ini.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Direktur Reskrimum Polda Jatim yang disebut dalam beberapa pemberitaan adalah Kombes Pol M. Farman. Selain itu, Kompol Dhany Rahadian Basuki dari Polda Jatim juga disebut sebagai anggota penyidik yang terlibat menangani perkara itu.
Polisi melakukan penggeledahan dan penyidikan terkait kasus ini, termasuk kasus dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan. Jan Hwa Diana dan beberapa orang lain sudah diperiksa sebagai saksi, dan penyelidikan masih berlangsung untuk menetapkan tersangka.
Penyidik utama yang menangani kasus ini adalah dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan Kombes Pol M. Farman sebagai Direktur Reskrimum dan Kompol Dhany Rahadian Basuki sebagai anggota penyidik yang aktif dalam penggeledahan.
Pencurian gudang milik UD Sentoso Seal terjadi setelah gudang tersebut kembali dibuka pada 19 Agustus 2025. Pelaku maling masuk dengan merusak kawat duri silet di tembok sisi timur dan menjebol atap plafon.
Kejadian ini terjadi setelah gudang sebelumnya disegel oleh Pemkot Surabaya pada April 2025 dan kembali dibuka setelah izin perbaikan listrik, meskipun sempat beroperasi secara ilegal pada Mei 2025 sehingga kembali disegel.
Jadi, pencurian diperkirakan terjadi sekitar pertengahan hingga akhir Agustus 2025, setelah gudang dibuka kembali oleh pemilik.
Barang yang hilang terutama adalah sparepart impor seperti dinamo, seal, dan bearing. Pelaku diduga masuk dengan merusak kawat duri silet di tembok sisi timur dan menjebol atap plafon.
Gudang tersebut sebelumnya disegel oleh Pemkot Surabaya dan baru dibuka kembali pada 19 Agustus 2025.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Mapolda Jawa Timur dan penyelidikan masih berlangsung. Kerugian ini berpotensi bisa lebih besar karena proses stock opname masih berlangsung.
Meskipun ada petugas keamanan dan CCTV, pencurian tetap dapat terjadi, dan pelaku belum diketahui secara pasti kapan melakukan aksinya.
Pengacara keluarga Jan Hwa Diana berharap pelaku dijerat dengan pasal pencurian disertai pemberatan.
Kronologi
Gudang disegel oleh Pemkot Surabaya pada April 2025 karena tidak memiliki dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG). Pemilik mengajukan izin membuka segel untuk perbaikan instalasi listrik dengan surat dari PLN.
Namun izin tersebut disalahgunakan oleh pengelola yang kembali menjalankan aktivitas usaha di dalam gudang meski sudah disegel. Wali Kota Surabaya segera memerintahkan penyegelan ulang dan pemberian berita acara kepada pemilik.
Pada Mei 2025, sejumlah pihak termasuk polisi dan Satpol PP mencoba menggeledah gudang sehubungan dengan kasus penahanan ijazah karyawan eks Sentoso Seal, tapi gagal karena pintu gudang dikunci dari dalam.
Gudang kembali dibuka 19 Agustus 2025 namun kemudian dibobol maling dengan kerugian diperkirakan Rp 5 miliar. Pelaku merusak segel, kawat duri silet, dan atap plafon untuk masuk.
Barang yang hilang berupa sparepart impor seperti dinamo, seal, dan bearing. CCTV dan petugas keamanan ada tetapi pencurian tetap terjadi.
Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi dan penyelidikan masih berlangsung dengan kemungkinan kerugian masih bisa bertambah karena proses stock opname belum selesai.**