Menu

Mode Gelap

Headline

Kasus Hukum Alih Fungsi Lahan di Sumobito, Aliansi LSM Mesinyalir Ada Upaya Dipetieskan

badge-check


					Lokasi sawah produkstif yang dialihfungsikan untuk bangunan pabrik PT  (ABK),  di dusun Banjarejo, desa Segodorejo, kecamatan Sumobito, kabupaten Jombang. Foto: Dok/Aliansi LSM Jombang Perbesar

Lokasi sawah produkstif yang dialihfungsikan untuk bangunan pabrik PT (ABK),  di dusun Banjarejo, desa Segodorejo, kecamatan Sumobito, kabupaten Jombang. Foto: Dok/Aliansi LSM Jombang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG –  Setelah 21 Juli 2025, Polres Jombang belum lagi memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), pihak pelapor mensinyalir ada upaya peti es penanganan hukum alih alih fungsi lahan PT Amanah Berkat Karet (ABK),  di dusun Banjarejo, desa Segodorejo, kecamatan Sumobito, kabupaten Jombang.

Demikian pernyataan Soehartono, Ketua LSM LPKRI-BAI DPC Jombang dan aktivis  Aliansi LSM Jombang, menjawab Kredonews.com, terkait perkembangan penanganan hukum dugaan alih fungsi lahan hijau untuk pabrik pengolahan karet, Senin 25 Agustus 2025.

“Mengapa begitu? Sejak awal laporan kami,  penanganan hukum ini tersendat-sendat. Polisi memberi perhatian ketika kami mempertanyakan. Setelah kami diamkan, sebulan lebih, SP2HP juga belum diterbitkan lagi. Padahal, saat itu Polisi menyatakan sudah meminta pertimbangan hukum kepada ahli di Unair. Terus, gelar perkara. Tetapi sampai saat ini blum ada perkembangan baru,” kata Hartono.

Oleh karena itu, dia menduga ada upaya untuk menghentikan penanganan hukum alih fungsi lahan hijau itu yang jelas-jelas melanggar aturan, dan sampai saat ini bangunan pabrik masih berdiri di atas lahan sawah tersebut.

“Penyidik menyatakan pemeriksaan saksi ahli sudah dilaksanakan, selanjutnya akan melakukan gelar perkara. Tetapi sampai saat ini saya belum mendapat SP2HP lanjutan,” tuturnya.

SP2HP itu hak pelapor, polisi wajib memberikan laporan itu diminta atau tidak diminta, “Jika ternyata belum diberikan, pelapor punya hak bertanya. Tetapi setelah ditanya juga belum ada laporan, maka pelapor bisa mengambil sikap hukum,” kata Soehartono menjelaskan.

Dia menilai agak aneh penanganan hukum alih fungsi lahan PT ABK, di tengah-tenah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendukung ketersediaan produksi pangan nasional,  tetapi di Jombang justru ada perusahaan melakukan alih fungsi lahan produktif pertanian dibiarkan berlarut-larut.

“Jadi satu sisi mendukung penyediaan produkstivitas pangan nasional, di sisi lain ada pelanggaran alih fungsi lahan pertanian produktif tidak dilakukan penanganan hukum secara cepat. Sedangkan bukti sudah lengkap! Tetapi penangananya kok tersendat-sendat,” tuturnya.

Bukti Cukup

Juru bicara Aliansi LSM Jombang, Aan Teguh Prihanto menambahkan aliansi meminta audiensi kepada Bupati Jombang  terkait dengan perkara alih fungsi lahan PT ABK, “Karena pemda telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sejak  tanggal 28 November 2024.”

Aan menegaskan Pemkab Jombang mempunyai kewenangan penuh untuk menertibkan para pelanggara hukum sesuai Perda di atas, “Tetapi sejak kami membuka laporan, Satpol PP Pemkab Jombang belum pernah melakukan upaya hukum terhadap berdirinya bangunan di lahan pertanian itu,” tuturnya.

“Ketika di hadapkan pada fakta dan data bahwa ada sebuah obyek bangunan yang menyalahi peraturan daerah tidak ada tindakan sesuai poksinya.masak hanya di datangi dan dilihat tanpa ada progres yang jelas,” kata dia.

“Yang patut di pertanyakan kenapa satpol PP berani langsung melakukan tindakan terhadap  pedagang kecil/angkringan. Sementara terhadap pengusaha tidak berani melakukan eksekusi langsung,” tutur Aan.

Dia menambahkan berdirinya pabrik karet itu juga menyalahahi Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ancaman hukumannya berat.

Ancaman hukuman atas pelanggaran terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan beserta peraturan daerah dan peraturan pemerintah terkait.

Pelanggaran pengalihan fungsi lahan LP2B, berpotensi merusak fungsi lahan pertanian yang berkelanjutan dan mengancam ketahanan pangan, sehingga hukumannya sangat berat. Referensi utama mengenai ancaman hukuman ini tercantum pada Pasal 72 sampai 74 UU No. 41 Tahun 2009, serta dijabarkan dalam peraturan daerah terkait.

Kabupaten Jombang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang resmi ditetapkan dan diundangkan 28 November 2024.

“OLeh karena itu, kami meminta bupati Jombang bersikap tegas dalam menangani persoalan alih fungsi lahan pertanian produktif untuk mendirikan pabrik,” tuturnya.

Aan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana murni. Ia mendesak agar pihak kepolisian tidak hanya menindak tegas, tetapi juga membongkar bangunan pabrik dan mengembalikan fungsi lahan seperti semula.

Ia menjelaskan kepada penyidik bahwa pabrik tersebut berdiri di atas lahan yang termasuk dalam Kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (KLSD), sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024.

“Selain itu, lahan tersebut juga masuk dalam Kawasan Lahan Baku Sawah dan Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana diatur dalam Perda RTRW Kabupaten Jombang Tahun 2021–2041. Dengan dasar aturan itu, lahan tidak bisa dialihfungsikan dengan alasan apapun,” begitu Soehartono menguraikan.

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana murni. Ia mendesak agar pihak kepolisian tidak hanya menindak tegas, tetapi juga membongkar bangunan pabrik dan mengembalikan fungsi lahan seperti semula.

Perda ini mengatur berbagai aspek terkait perlindungan lahan pertanian secara umum, seperti perencanaan, penetapan kawasan, pengembangan, pengendalian, pemberdayaan petani, sistem informasi, serta sanksi administratif.

Namun, Perda Nomor 11 Tahun 2024 tersebut masih bersifat umum, dan belum aplikatif secara teknis. Karena tidak mencantumkan peta dan luas lahan LP2B, serta belum mengatur secara rinci sanksi bagi pelanggarannya.

Pemerintah Kabupaten Jombang sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda untuk mengatur pelaksanaan teknis dan operasional di lapangan, termasuk pembatasan luas lahan, peta kawasan, dan sanksi administratif agar perlindungan lahan pertanian bisa efektif.

Jombang telah memiliki Perda LP2B sejak tahun 2024, namun pelaksanaan teknis dan penguatannya masih menunggu Perbup yang sedang dalam proses penyusunan.

Meskipun demikian menurut Soehartono, DPC Lembaga Perlindunan Lonsumen RI, Badan Advokasi Indonesia (LPK RI- BAI) menyatakan bahwa Perda itu sudah punya kekuatan hukum. “Ketertiban Umum (Tibun) sudah bisa melakukan penertiban. Tetapi sejauh ini juga belum bertindak,” kata Aan menambahkan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Jombang telah melayangkan surat pemberitahahaun kepada PT Amanah Berkat Karet, pada tanggal 9 Juli. Surat itu berupa pemberitahuan bahwa pabrik pengolahan karet PT ABK sudah memiliki Nomor Induk Berusha (NB) 1906240096929.

Dengan demikian, perusahaan wajib memliki PBG (Persetujuan Bangun Gedung), sebagai pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG adalah perizinan yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

“Sejauh ini, setelah berdiri dan memliki NIB, perusahaan tidak melengkapi pengurusan surat suratnya. Apalagi secara tegas dinas PUPR memastikan bahwa tidak mungkin bisa mengeluarkan izin bangunan atas bangunan perusahaan karet itu,” kata dia.

Perubahan dari IMB menjadi PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

PBG tidak hanya mengatur izin mendirikan bangunan baru, tapi juga mencakup seluruh siklus hidup bangunan seperti perawatan dan perubahan fungsi bangunan dengan mengacu pada standar teknis yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Forum Rakyat Jombang Desak Bupati Warsubi Batalkan Kenaikan Pajak

29 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Manik-manik Plumbon Gambang, Cor Mojotrisno dan Batik Jombang Dipamerkan di Expo CBD Tangerang

29 Agustus 2025 - 22:01 WIB

SMPN 15 Surabaya Bekali Siswa Pengetahuan Bahaya Narkoba

29 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Peringati HUT ke-80 Kejaksaan Ziarah ke TMP, Andi Wicaksono: Wujudkan Keadilan

29 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Baksos Kesehatan di SR Mojoagung, Pemkab Siapkan Snack dan Es Krim Gratis untuk Siswa

29 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Aksi Solidaritas Tewasnya Affan Kurniawan, Kapolres Jombang Salat Ghoib Bersama Massa Ojol

29 Agustus 2025 - 18:56 WIB

LPS Catat Tabungan Orang Kaya Tembus Rp5.112 Triliun, Seharusnya Kena Pajak Tinggi

29 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Presiden Kecewa atas Tindakan Aparat dalam Insiden Ojol

29 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Nekad Hendak Bobol Kotak Amal, Ojol Babak Belur

29 Agustus 2025 - 11:59 WIB

Trending di News