Menu

Mode Gelap

Nasional

Terkait Hak Cipta dan Royalti, WR Supratman Bisa Menjadi Orang Terkaya di Indonesia

badge-check


					Hakim MK Arief Hidayat Perbesar

Hakim MK Arief Hidayat

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Hakim MK Arief Hidayat, menyinggung UU hak cipta dan royalti lagu dalam sidang perkara uji materi yang digelar akhir Juli lalu.

Dalam pernyataannya, dia memberi contoh tokoh nasional WR Supratman, pencipta lagu Indonesia Raya, yang jika hak ekonominya diakui secara penuh berdasarkan hukum hak cipta yang ideal, bisa saja menjadi salah satu orang terkaya di Indonesia.

Apalagi mendekati HUT Kemerdekaan, lagu kebangsaan itu akan dinyanyikan dan diputar di seluruh Indonesia.

“Kalau sistem penghargaan dan perlindungan terhadap hak cipta diterapkan dengan adil dan optimal, mungkin WR Supratman itu hari ini keturunannya bisa jadi salah satu keluarga terkaya,” sebutnya dalam kanal youtube.

Hal itu dikemukakan dalam sidang uji material UU 28/2014 ttg Hak Cipta akhir Juli lalu, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyebut ahli waris pencipta lagu Ind Raya WR Supratman adalah pihak yang menerima royalti hak cipta penciptaan lagu terbanyak.

Hal itu bisa terjadi jika mengikuti pola penafsiran UU Hak Cipta sebagaimana yang saat ini berlaku dan menjadi kontroversi di masyarakat.

Arief Hidayat juga menyinggung pentingnya mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan budaya dalam penerapan hak cipta. 

Memberatkan Pengusaha

Pelaku usaha seperti restoran dan kafe tetap dikenai pembayaran royalti musik jika memutar suara burung seperti kicauan burung, musik instrumentalia hingga lagu internasional.

Rian selaku pemilik kafe di kawasan Jakarta pun mempertanyakan kepentingan aturan tersebut.

“Ini untuk kepentingan musisi/ komposer atau untuk kepentingan LMKN sendiri sebenarnya? Jangan yang nggak perlu malah di ada-adain,”ujar Rian kepada Bloomberg Technoz, Rabu (06/08/2025).

“Nggak perlu dibikin ribet deh sama LMKN, masih banyak yang bisa diurus selain itu,”tambahnya.

Dia pun menyayangkan hal itu, sebab sebelumnya pemerintah memberikan kompensasi bagi para pengusaha yang tak memiliki anggaran dengan memperbolehkan memutar musik secara komersial, yakni musik ciptaan sendiri, seperti suara alam/ambience.

Dengan hal ini, kata Rian, maka tempat usaha kafenya bakal sepi dari suatu karya musik. Dia pun berseloroh seperti ini untuk menggantikan suara musik ditempat kafenya.

“Nggak ada gantinya menurut gue, ya jadi sepi aja. Masa pake suara bel, atau botol air mineral dikenain angin biar ada suaranyaa? Atau pasang pidato-pidato pejabat-pejabat?Yaa kali. Berlebihan sih LMKN”ujarnya.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, angkat bicara menanggapi narasi yang menyebut kewajiban membayar royalti sebagai beban berat bagi pelaku usaha kecil seperti kafe dan restoran.

Dharma menegaskan bahwa pembayaran royalti bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk penghargaan terhadap hak pencipta. Berikut rangkuman lima fakta kunci dari pernyataan Dharma:

1. Narasi Royalti Mematikan Usaha Kecil Dinilai Keliru

Dharma menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan seolah-olah royalti musik mengancam keberlangsungan kafe atau restoran.

“Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali, karena dia enggak baca aturannya, enggak baca undang-undang. Bahkan belum bayar, sudah kembangkan narasi seperti itu,” kata Dharma mengutip Kompas.com pada Senin (4/8/2025),.

2. Membayar Royalti Diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta

Dia mengatakan royalti bukan bentuk pungutan liar, melainkan amanat dari Undang-Undang Hak Cipta yang melindungi karya musik dan pemiliknya.

“Harus bayar dong, itu ada hak pencipta, itu undang-undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu (hiburan) tapi enggak mau bayar?” ujar Dharma.

3. Gunakan Suara Alam atau Burung? Tetap Kena Royalti

Sebagian pelaku usaha mencoba menghindari royalti dengan memainkan suara alam, kicauan burung, atau rekaman non-musik lainnya. Tapi menurut LMKN, hal itu tetap memiliki hak yang dilindungi.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar,” ujarnya.

4. Lagu Internasional Juga Wajib Dilisensikan

Royalti juga berlaku untuk lagu-lagu dari luar negeri. Indonesia terikat dalam perjanjian internasional yang mewajibkan pembayaran royalti atas pemakaian lagu mancanegara.

“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana,” ujar Dharma.

5. Tarif Royalti Sudah Diatur Resmi oleh Pemerintah.***

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

58 Bus Mudik Gratis Jatim Antar Perantau Pulang Kampung

18 Maret 2026 - 21:22 WIB

Macet Parah di Gilimanuk, Pemudik Asal Kebumen Meninggal Dunia

18 Maret 2026 - 17:18 WIB

Garuda Buka Suara Soal Tiket Palangkaraya-Jakarta Rp 200 Juta

17 Maret 2026 - 21:09 WIB

Distribusi Logistik Terganggu, Truk Ayam Tertahan di Gilimanuk

17 Maret 2026 - 20:54 WIB

Rupiah ke Level Terburuk Sepanjang Sejarah

16 Maret 2026 - 21:48 WIB

Budi Santoso Tinjau Pasar, Harga Masih Stabil

16 Maret 2026 - 21:39 WIB

Kemacetan Horor di Peyeberangan Gilimanuk-Ketapang

16 Maret 2026 - 21:14 WIB

Sidak Terminal Purabaya, Kapolri Minta Polisi Beri Layanan Maksimal

15 Maret 2026 - 17:35 WIB

Jasamarga Mulai Berlakukan Diskon Tarif Tol Hari Ini

15 Maret 2026 - 17:04 WIB

Trending di Nasional