Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG – “Saya terpaksa mengambil langkah melaporkan penyidik Polres Jombang ke Polda dan Propam,” kata Soehartono, Ketua LSM LPKRI-BAI DPC Jombang dan aktivis Aliansi LSM Jombang, menjawab pertanyaan kredonews.com, Rabu pagi, 7 Agustus 2025.
Langkah itu dia ambil dalam mengawal perkembangan proses penanganan hukum terkait alih fungsi lahan hijau untuk mendirikan bangunan pabrik pengolahan karet PT Amanah Berkat Karet (ABK), di dusun Banjarejo, desa Segodorejo, kecamatan Sumobito, kabupaten Jombang.
Sebelumnya, Soehartono melakukan konfirmasi kembali kepada penyidik, pada hari Jumat 2 Agustus, pasca penyidik Polres Jombang mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), 21 Juli 2025.
“Penyidik menjawab bahwa bahwa surat tersebut dijanjikan dikirim Senin 5 Agustus 2025. Ternyata sampai hari ini (7 Agustus 2025), SP2HP juga belum dikirim,” kata Hartono, sambil menunjukkan bukti konfirmasi WA dengan penyidik Polres.
Penyidik menjawab bahwa pemeriksaan saksi ahli sudah dilaksanakan, selanjutnya akan melakukan gelar perkara, kata Hartono mengtip pernyataan penyidik Polres Jombang, “Tetapi sampai saat ini saya belum mendapat SP2HP,” tuturnya.
SP2HP itu hak pelapor, polisi wajib memberikan laporan itu diminta atau tidak diminta, “Jika ternyata belum diberikan, pelapor punya hak bertanya. Tetapi setelah ditanya juga belum ada laporan maka pelapor bisa mengambil sikap hukum,” kata Soehartono menjelaskan.
Oleh karena sudah terlalu lama, dia pun mengambil langkah selanjutnya melapor penyidik Polres Jombang ke Polda dan Propam, karena kasus pecaplokan lahan hijau untuk PT ABK belum ada kepastian dari pihak penyidik Polres Jombang.
“Tindakan saya ada dasar hukumnya, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) yang relevan dengan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) adalah Perkap Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Perkap sebelumnya, yaitu Perkap No. 12 Tahun 2009,” tuturnya.
“Jika penyidik menolak memberikan SP2HP, pelapor dapat melaporkannya ke atasan penyidik, dan jika atasan juga tidak mengindahkan, bisa dilaporkan ke Divisi Propam Kepolisian Daerah,” kata Soehartono menjelaskan.
Dua Bukti Cukup
Penasihat Aliansasi LSM Jombang, Wibisono menambahkan bahwa berdasarkan pernyataan PUPR Jombang dapat dijadikan landasan polisi untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan (pro justitia), “Sudah sangat kuat alasan hukum menaikkan perkara ini ke berita acara pemeriksaan (BAP,” katanya menjawab Kredonews.com.
“Saya merasa polisi lambat menangani perkara ini, sudah lama dilaporkan tetapi penangananan hukum lambat,” tuturnya.
Dia menegaskan bahwa dengan ada laporan bukti belum ada izin bangunan dan operasional berdiri di atas yang melanggar ketentuan, karena dibangun di atas lahan pertanian pengan berkelanjutan (LP2B).
“Jadi alasan penetapan masuk status penyidikan sudah kuat dan akurat. Masih nunggu apa lagi, saksi ahli juga sudah dimintai keterangan. jadi apalagi?” kata dia bertanya.
Menurut Wibisono, berdirinya pabrik karet itu telah menyalahahi Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ancaman hukumannya berat.
Ancaman hukuman atas pelanggaran terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan beserta peraturan daerah dan peraturan pemerintah terkait.
Secara umum, pelanggaran pengalihan fungsi lahan LP2B dianggap serius, karena berpotensi merusak fungsi lahan pertanian yang berkelanjutan dan mengancam ketahanan pangan, sehingga hukumannya sangat berat. Referensi utama mengenai ancaman hukuman ini tercantum pada Pasal 72 sampai 74 UU No. 41 Tahun 2009, serta dijabarkan dalam peraturan daerah terkait.
Kabupaten Jombang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang resmi ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 28 November 2024.
Pelanggaran Perda
Soehatono, DPC Lembaga Perlindunan Lonsumen RI, Badan Advokasi Indonesia (LPK RI- BAI) menambahkan bahwa pabrik tersebut berdiri di atas lahan yang termasuk dalam Kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (KLSD), sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024.
“Selain itu, lahan tersebut juga masuk dalam Kawasan Lahan Baku Sawah dan Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana diatur dalam Perda RTRW Kabupaten Jombang Tahun 2021–2041. Dengan dasar aturan itu, lahan tidak bisa dialihfungsikan dengan alasan apapun,” begitu Soehartono menguraikan.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana murni. Ia mendesak agar pihak kepolisian tidak hanya menindak tegas, tetapi juga membongkar bangunan pabrik dan mengembalikan fungsi lahan seperti semula.
Ia menjelaskan kepada penyidik bahwa pabrik tersebut berdiri di atas lahan yang termasuk dalam Kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (KLSD), sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024.
“Selain itu, lahan tersebut juga masuk dalam Kawasan Lahan Baku Sawah dan Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana diatur dalam Perda RTRW Kabupaten Jombang Tahun 2021–2041. Dengan dasar aturan itu, lahan tidak bisa dialihfungsikan dengan alasan apapun,” begitu Soehartono menguraikan.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana murni. Ia mendesak agar pihak kepolisian tidak hanya menindak tegas, tetapi juga membongkar bangunan pabrik dan mengembalikan fungsi lahan seperti semula.
Perda ini mengatur berbagai aspek terkait perlindungan lahan pertanian secara umum, seperti perencanaan, penetapan kawasan, pengembangan, pengendalian, pemberdayaan petani, sistem informasi, serta sanksi administratif.
Namun, Perda Nomor 11 Tahun 2024 tersebut masih bersifat umum, dan belum aplikatif secara teknis. Karena tidak mencantumkan peta dan luas lahan LP2B, serta belum mengatur secara rinci sanksi bagi pelanggarannya.
Pemerintah Kabupaten Jombang sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda untuk mengatur pelaksanaan teknis dan operasional di lapangan, termasuk pembatasan luas lahan, peta kawasan, dan sanksi administratif agar perlindungan lahan pertanian bisa efektif.
Jombang telah memiliki Perda LP2B sejak tahun 2024, namun pelaksanaan teknis dan penguatannya masih menunggu Perbup yang sedang dalam proses penyusunan.
Meskipun demikian menurut Soehartono, DPC Lembaga Perlindunan Lonsumen RI, Badan Advokasi Indonesia (LPK RI- BAI) menyatakan bahwa Perda itu sudah punya kekuatan hukum. “Ketertiban Umum (Tibun) sudah bisa melakukan penertiban. Tetapi sejauh ini juga belum bertindak,” kata Seoahrtono menjawab Kredonews.com, Minggu 20 Juni 2025.
Atas adanya laporan pelanggaran LP2B itu, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Jombang telah melayangkan surat pemberitahahaun kepada PT Amanah Berkat Karet, pada tanggal 9 Juli. Surat itu berupa pemberitahuan bahwa pabrik pengolahan karet PT ABK sudah memiliki Nomor Induk Berusha (NIB) 1906240096929.
Dengan demikian, perusahaan wajib memliki PBG (Persetujuan Bangun Gedung), sebagai pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG adalah perizinan yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
“Sejauh ini, setelah berdiri dan memliki NIB, perusahaan tidak melengkapi pengurusan surat suratnta. Apalagi secara tegas Dians PUPR memastikan bahwa tidak mungkin bisa mengeluarkan izin bangunan atas bangunan perusahaan karet itu,” kata Soehartono lagi.
Perubahan dari IMB menjadi PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. PBG tidak hanya mengatur izin mendirikan bangunan baru, tapi juga mencakup seluruh siklus hidup bangunan seperti perawatan dan perubahan fungsi bangunan dengan mengacu pada standar teknis yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. **