Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, TARAKAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Rahman menuntut hukuman mati terhadap Daniel Costa dalam kasus sabu 74 kg di Pengadilan Negeri Tarakan. Daniel dua terdakwa lain bernama Widi Pranata dan Ari Wibowo, dinyatakan terlibat dalam jaringan peredaran sabu dalam jumlah besar.

Ketiga terdakwa dalam kasus sabu 74 kg di Pengadilan Negeri Tarakan, yaitu Daniel Costa, Ari Wibowo Tanjung, dan Widi Pranata, semuanya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar sehingga menuntut tuntutan maksimal tersebut. Tuntutan itu terkait dengan perkara pidana penyelundupan sabu-sabu 74 kg, setelah agenda sidang di PN Tarakan pada 9 Juli 2025.
Meskipun penasihat hukum Ari Wibowo dan Widi Pranata mengajukan permohonan hukuman yang lebih ringan, JPU tetap pada tuntutan hukuman mati dan menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa.
Jaksa menuntut hukuman mati, karena jumlah barang bukti sangat besar dan adanya dugaan bukan kali pertama dilakukan oleh para terdakwa.
Perbuatan mereka dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang telah diamankan sebagian telah dimusnahkan oleh pihak berwenang, sementara sisanya akan dimusnahkan setelah putusan hukum inkrah.
Penasihat hukum Daniel Costa menilai tuntutan mati tidak proporsional, dan berharap majelis hakim membebaskan Daniel dari semua dakwaan.
Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Daniel Costa di PN Tarakan terkait keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 74 kilogram sabu-sabu.
Sindikat
Kasus narkotika 74 kg yang hingga ke PN Tarakan, bermula saat saksi bernama Shalom, kakak Daniel Costa yang merupakan narapidana di Lapas Palu, menghubungi Daniel Costa untuk menyiapkan mobil rental miliknya untuk mengantarkan sabu ke Berau. Daniel Costa adalah seorang konten kreator sekaligus pemilik usaha rental mobil di Tarakan.
Sabu seberat 74 kg dimasukkan ke dalam mobil oleh DPO bernama Ical dengan sepengetahuan Daniel Costa.
Dalam proses penyelundupan, dua mobil yang berisi sabu dikirim dari Tarakan ke Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, menggunakan jasa pengemudi dan pengantar.
Pada persidangan, seorang saksi berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) mengakui pernah mengirimkan kedua mobil tersebut. ABK tersebut mengenali terdakwa Widi sebagai orang yang menyerahkan dan mengambil kunci mobil.
Terdakwa lain dalam kasus ini, Widi Pranata dan Ari Wibowo, juga didakwa karena keterlibatan mereka. Dalam persidangan, terdakwa Daniel Costa mengaku hanya mengantarkan kunci mobil dan mengklaim tidak mengetahui keberadaan narkotika di mobil tersebut.
Jaksa menuntut hukuman mati untuk Daniel Costa dan dua terdakwa lainnya karena peredaran narkotika dalam jumlah besar ini.
Proses persidangan telah mencakup pemeriksaan sejumlah saksi dan penerimaan keterangan secara virtual.
Singkatnya, Daniel Costa terlibat karena memfasilitasi penyelundupan sabu dengan menyediakan mobil rental untuk mengantar narkotika sebanyak 74 kg, yang dimulai dari perintah kakaknya, dan menggunakan jaringan pengiriman melalui dua mobil dari Tarakan ke Tanjung Selor. **