Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

KPK Cecar Khofifah terkait Penggunaan APBD untuk Dana Hibah Jatim

badge-check


					Ikuti prosedur Perbesar

Ikuti prosedur

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (KIP), terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyaluran dana hibah di Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang mengungkapkan bahwa materi pokok pemeriksaan terhadap Khofifah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022, berfokus pada penggunaan anggaran hibah tersebut.

“Penyidik mendalami terkait dengan APBD yang digunakan untuk hibah tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Sebagai informasi, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Gubernur dalam pengelolaan APBD, khususnya terkait dana hibah, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan dana tersebut. Gubernur juga memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan umum hibah, termasuk penyusunan anggaran, penetapan penerima, dan alokasi dana, serta bertanggung jawab atas pengawasan penggunaannya agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Budi menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Khofifah yang dilakukan di Polda Jatim berjalan lancar.

“Hari ini (Kamis, 10/7/2025) Gubernur Jawa Timur dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur, dan berlangsung lancar. Dia dimintai beberapa keterangan oleh penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas. Khofifah datang melalui pintu belakang Polda Jatim untuk menghindari sorotan media.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap Khofifah, yang juga merupakan mantan Dewan Pengarah dan Juru Kampanye Nasional TKN Prabowo-Gibran.

“Pada prinsipnya tidak ada pengistimewaan dalam pemeriksaan terhadap saksi. Saat ini saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Terkait lokasi pemeriksaan, Budi menjelaskan bahwa Khofifah diperiksa di Polda Jatim karena pada saat yang sama penyidik juga memeriksa saksi lain di lokasi tersebut.

“Dalam rangkaian penyidikan perkara ini, kita ketahui bersama, tim sebelumnya juga melakukan rangkaian kegiatan pemeriksaan saksi lainnya, penyitaan, dan sebagainya di wilayah Jawa Timur,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Khofifah tiba di Polda Jatim sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan mobil Toyota Kijang Innova berpelat nomor W 3349 YS. Ia tidak melalui pintu utama, melainkan masuk lewat pintu belakang yang tidak terpantau awak media.

Dalam penyidikan sebelumnya, KPK telah menggeledah ruang kerja Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak pada Rabu (21/12/2022), terkait perkara hibah Pokmas yang juga menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak dan kawan-kawan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa nilai dugaan korupsi dalam perkara ini sangat besar, diperkirakan mencapai Rp1 triliun hingga Rp2 triliun. Sebanyak 14.000 pengajuan dari Pokmas masuk ke DPRD Jatim, dengan rata-rata dana sebesar Rp200 juta per kelompok untuk proyek yang diduga fiktif.

Asep juga menyebut adanya dugaan praktik suap dalam pencairan dana hibah, dengan “fee” sekitar 20 persen kepada oknum anggota DPRD.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

16 Juni 2026 - 20:36 WIB

KA Pandalungan 2 Relasi Gambir-Jember Mulai 18 Juni, Diskon 30 Persen

15 Juni 2026 - 20:32 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Pekan Ketiga Juni 2026, Ini Daftar Lengkapnya

15 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kemnaker Buka Pelatihan Kaigo dan Magang di Jepang

14 Juni 2026 - 20:28 WIB

Harga Anjlok, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta

14 Juni 2026 - 19:45 WIB

REI: Kenaikan BI Rate Jadi Pukulan Telak bagi Properti Nonsubsidi

12 Juni 2026 - 19:19 WIB

ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tidak Akan Naik

11 Juni 2026 - 19:59 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Beras dan Minyak Kompak Naik

11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Peternak Telur Sambut Positif Penguatan HAP Rp 26.500 per Kg

10 Juni 2026 - 15:09 WIB

Trending di Nasional