Menu

Mode Gelap

Headline

Korban Perkosaan Lapor Polisi yang Malah Diperkosa Polisi, Terbongkar Berkat FB

badge-check


					Korban Perkosaan Lapor Polisi yang Malah Diperkosa Polisi, Terbongkar Berkat FB Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, NTT– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus dugaan pemerkosaan oleh oknum anggota kepolisian terhadap korban pemerkosaan di Polsek Wewewa Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kasus ini sangat kami sayangkan, terlebih karena pelaku adalah aparat yang seharusnya melindungi masyarakat,” ujar Arifah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (11/6/2025).

Kementerian PPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan, Deputi Perlindungan Hak Perempuan, telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT dan Kabupaten Sumba Barat Daya untuk menangani kasus tersebut.

“Kami akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban,” tegas Arifah.

Ia menekankan bahwa KemenPPPA mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di fasilitas layanan publik. Selama ini, pihaknya terus menyerukan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak.

“Kami mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen—pemerintah, swasta, dan masyarakat—untuk menciptakan ruang layanan yang aman,” ujarnya.

Menurut Arifah, tindakan pelaku telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menegaskan bahwa KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Perempuan berhak hidup aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi,” kata Arifah.

Sebelumnya, anggota Polsek Wewewa Selatan berinisial Aipda PS ditahan oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial MML (25), yang datang melapor sebagai korban pemerkosaan.

Kasus ini mencuat ke publik usai unggahan viral di Facebook pada Kamis (5/6/2025) yang menyebutkan MML menjadi korban pelecehan seksual saat membuat laporan di kantor polisi.

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik dan menyatakan bahwa Aipda PS kini tengah menjalani penahanan khusus selama 30 hari sambil menunggu proses lanjutan.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

132 Siswa SD-SMP-SMA Kecamatan Kuwus Manggarai Keracunan Makan Menu MBG

31 Januari 2026 - 22:44 WIB

Pulang ke Jogja Zainurrohman Ngantuk, Laka Tunggal di Mojoagung Kendaraan Ringsek Berat

31 Januari 2026 - 22:22 WIB

Ketel Uap Pabrik Tahu Pakisaji Malang Meledak, Satu Korban Tewas Terpental Beberapa Meter

31 Januari 2026 - 22:00 WIB

Puluhan Penumpang PO Mila Luka-luka, Akibat Menabrak Bak Belakang Tronton di Tol Magetan

31 Januari 2026 - 21:37 WIB

Batang Pantura Macet 3 Km, Kecelakaan Beruntun Tiga Truk Kontener di Batang Jateng

31 Januari 2026 - 21:23 WIB

Warga Terkejut Terjadi Hujan Es di Kota Pasuruan, BMKG: Masuk Musim Pancaroba

31 Januari 2026 - 20:48 WIB

Terjadi Kebocoran Gas HNO3 PT Vopak, Walikota Cilegon Ngamuk!

31 Januari 2026 - 20:30 WIB

Hiu Paus Tutul 5 Meter Ditemukan Mati di Pantai Lapa Daya Sumenep

31 Januari 2026 - 17:09 WIB

Harga Emas Anjlok 9,8 Persen: Harga Tertinggi US$5.594,82 Menjadi US$4.883,62/ Troy Ounce

31 Januari 2026 - 16:38 WIB

Trending di Headline