Menu

Mode Gelap

Headline

Korban Perkosaan Lapor Polisi yang Malah Diperkosa Polisi, Terbongkar Berkat FB

badge-check


					Korban Perkosaan Lapor Polisi yang Malah Diperkosa Polisi, Terbongkar Berkat FB Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, NTT– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus dugaan pemerkosaan oleh oknum anggota kepolisian terhadap korban pemerkosaan di Polsek Wewewa Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kasus ini sangat kami sayangkan, terlebih karena pelaku adalah aparat yang seharusnya melindungi masyarakat,” ujar Arifah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (11/6/2025).

Kementerian PPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan, Deputi Perlindungan Hak Perempuan, telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT dan Kabupaten Sumba Barat Daya untuk menangani kasus tersebut.

“Kami akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban,” tegas Arifah.

Ia menekankan bahwa KemenPPPA mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di fasilitas layanan publik. Selama ini, pihaknya terus menyerukan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak.

“Kami mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen—pemerintah, swasta, dan masyarakat—untuk menciptakan ruang layanan yang aman,” ujarnya.

Menurut Arifah, tindakan pelaku telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menegaskan bahwa KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Perempuan berhak hidup aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi,” kata Arifah.

Sebelumnya, anggota Polsek Wewewa Selatan berinisial Aipda PS ditahan oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial MML (25), yang datang melapor sebagai korban pemerkosaan.

Kasus ini mencuat ke publik usai unggahan viral di Facebook pada Kamis (5/6/2025) yang menyebutkan MML menjadi korban pelecehan seksual saat membuat laporan di kantor polisi.

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik dan menyatakan bahwa Aipda PS kini tengah menjalani penahanan khusus selama 30 hari sambil menunggu proses lanjutan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bintang Brasil Pernah Kecanduan Judi dan Seks

14 Maret 2026 - 21:05 WIB

Fadia Arafiq Keruk Uang APBD Pekalongan Rp 46 M, Menangkan Proyek untuk PT Miliknya Sendiri

4 Maret 2026 - 19:06 WIB

35 dari 125 Rudal Iran Lolos Jatuh di Tel Aviv, Iron Dome Israel Terbukti Tidak Sakti

4 Maret 2026 - 12:57 WIB

Kapal Induk USS Gerald Ford Sudah Merapat di Pantai Haifa Israel, Angkut Persenjataan Mutakhir

4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Efek Perang Teluk, PT Chandra Asri Pacific Umumkan Kondisi Force Majeure

4 Maret 2026 - 12:05 WIB

Bupati Gresik Instruksikan Dinas PUTR Tambal Jalan Kartini dan Veteran, Meski Masuk Kewenangan Pusat

4 Maret 2026 - 11:00 WIB

11 Tersangka OTT Pekalongan Tiba di KPK, Termasuk Bupati Fadia Alrafiq dan Sekda Mohammad Yulian Akbar

3 Maret 2026 - 23:46 WIB

Delapan Orang Luka Berat dan Ringan, Kecelakaaan Beruntun 10 Kendaraan di Exit Tol Bawen

3 Maret 2026 - 23:19 WIB

JLS KM 16-17 Terjadi Longsor Jalur Trenggalek – Ponorogo Putus Total

3 Maret 2026 - 22:53 WIB

Trending di Headline