Penulis: Jacobus E Lato | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Libur panjang Lebaran tahun 2025 banyak dimanfaatkan untuk melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman atau mudik bertemu sanak keluarga dan kerabat.
Bagi yang telah memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk mudik, pastikan semuanya telah dipersiapkan dengan baik. Mulai kesiapan kendaraan hingga stamina tubuh agar tidak memicu kecelakaan di jalan. Pasalnya, salah salah satu ancaman paling mengintai bagi para pengendara adalah microsleep.
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes) Kementerian Kesehatan (Kemkes) microsleep merupakan gejala alamiah yang bisa terjadi saat manusia normal mengalami kelelahan yang berlebihan.
Pada umumnya, kondisi ini diikuti dengan beberapa tanda seperti mata yang terasa pedas, kedipan mata lambat, kepala yang mengangguk-angguk, atau tubuh terasa bergetar.
“Microsleep sering terjadi akibat kurang tidur, beberapa kasus menjelaskan bahwa penderita microsleep juga dialami oleh mereka yang melakukan pekerjaan yang monoton meski hanya beberapa detik,” terang Ditjen Yankes, dikutip Selasa (25/5/2025).
“Tentu saja kondisi ini sangat berbahaya dan mungkin menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan,”
Singkatnya, microsleep merupakan periode tidur yang sangat singkat dan disebabkan oleh kelelahan.
Dalam hal ini, microsleep berbeda dengan tidur pada umumnya, kondisi ini bisa membuat seseorang kehilangan kesadaran atau perhatian karena rasa lelah atau kantuk yang tidak terganggu.
Disebutkan juga bahwa microsleep bisa berlangsung hingga 1-2 menit, atau bahkan lebih karena seseorang tersebut memasuki fase tidur.
Pada situasi mengemudi maka kondisi microsleep dapat menyebabkan kendaraan menjadi tidak terkendali, berisiko tinggi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Jangan memaksakan berkendara dalam kondisi lelah atau sakit. Dalam sebuah penelitian mengungkapkan bahwa dengan istirahat dan tidur sebentar 10 menit atau lebih, dapat mengurai risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kelelahan,” tulis Kemenkes.**