Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkap revisi Undang-undang nomor 34 tahun 2004 atau RUU TNI mengatur perbedaan usia pensiun prajurit hingga perwira tinggi militer. Hal ini tertuang dalam rumusan Pasal 53 beleid tersebut.
RUU TNI memberikan batas usia pensiun paling tinggi bagi perwira tinggi TNI dengan pangkat bintang empat. Mereka adalah panglima TNI dan para kepala staf angkatan yang baru akan pensiun pada usia 63 tahun. Bahkan bisa bertambah dua tahun lagi dengan sejumlah pertimbangan.
“Batas usia pensiun paling tinggi yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden,” kata TB Hasanuddin dikutip dari laman DPR, Rabu (19/03/2025).
Sesuai Pasal 53 ayat (5); satu kali perpanjangan masa jabatan jenderal bintang empat berlaku untuk durasi satu tahun. Berarti paling maksimal masa tugasnya bisa diperpanjang dua tahun dari batas usiannya atau hingga 65 tahun.
Selain jenderal bintang empat, RUU TNI juga membuka ruang para perwira pensiunan untuk kembali aktif di bidang militer. Hal ini tertuang pada Pasal 53 ayat (6) dan (7) yang menyebut perwira usia pensiun yang memenuhi persyaratan bisa direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi. Dasar hukum perekrutan kembali ini akan berupa Peraturan Pemerintah.
UU TNI baru nantinya akan menetapkan batas usia pensiun bintara dan tamtama maksimal hingga 55 tahun. Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel akan memasukin pensiun ketika berusia 58 tahun.
Perwira bintang satu (brigadir jenderal, laksamana pertama, dan marsekal pertama) akan memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun. Perwira bintang dua (mayor jenderal, laksamana muda, dan marsekal muda) akan pensiun pada usia 61 tahun. Sedangkan, para perwira tinggi bintang tiga (letnan jenderal, laksamana madya, dan marsekal madya) memasuki masa pensiun pada usia 62 tahun.
Meski usia pensiun lebih panjang, kata TB Hasanuddin, RUU TNI tetap mengikat anggota militer untuk tak terlibat dalam kegiatan politik praktis, bergabung dengan partai politik, terlibat dalam kegiatan bisnis, atau mencalonkan diri dalam sejumlah kontestasi politik.
“Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya,” ujar anggota DPR Dapil Jawa Barat IX tersebut.”***