Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

RUU TNI, Jenderal Bintang Empat Pensiun Usia 63-65 Tahun, Bintara dan Tamtama 55 Tagun

badge-check


					Pasal Baru RUU TNI Hasil Pembahasan di Hotel (Bloomberg Technoz/Asfahan) Perbesar

Pasal Baru RUU TNI Hasil Pembahasan di Hotel (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkap revisi Undang-undang nomor 34 tahun 2004 atau RUU TNI mengatur perbedaan usia pensiun prajurit hingga perwira tinggi militer. Hal ini tertuang dalam rumusan Pasal 53 beleid tersebut.

RUU TNI memberikan batas usia pensiun paling tinggi bagi perwira tinggi TNI dengan pangkat bintang empat. Mereka adalah panglima TNI dan para kepala staf angkatan yang baru akan pensiun pada usia 63 tahun. Bahkan bisa bertambah dua tahun lagi dengan sejumlah pertimbangan.

“Batas usia pensiun paling tinggi yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden,” kata TB Hasanuddin dikutip dari laman DPR, Rabu (19/03/2025).

Sesuai Pasal 53 ayat (5); satu kali perpanjangan masa jabatan jenderal bintang empat berlaku untuk durasi satu tahun. Berarti paling maksimal masa tugasnya bisa diperpanjang dua tahun dari batas usiannya atau hingga 65 tahun.

Selain jenderal bintang empat, RUU TNI juga membuka ruang para perwira pensiunan untuk kembali aktif di bidang militer. Hal ini tertuang pada Pasal 53 ayat (6) dan (7) yang menyebut perwira usia pensiun yang memenuhi persyaratan bisa direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi. Dasar hukum perekrutan kembali ini akan berupa Peraturan Pemerintah.

UU TNI baru nantinya akan menetapkan batas usia pensiun bintara dan tamtama maksimal hingga 55 tahun. Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel akan memasukin pensiun ketika berusia 58 tahun.

Perwira bintang satu (brigadir jenderal, laksamana pertama, dan marsekal pertama) akan memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun. Perwira bintang dua (mayor jenderal, laksamana muda, dan marsekal muda) akan pensiun pada usia 61 tahun. Sedangkan, para perwira tinggi bintang tiga (letnan jenderal, laksamana madya, dan marsekal madya) memasuki masa pensiun pada usia 62 tahun.

Meski usia pensiun lebih panjang, kata TB Hasanuddin, RUU TNI tetap mengikat anggota militer untuk tak terlibat dalam kegiatan politik praktis, bergabung dengan partai politik, terlibat dalam kegiatan bisnis, atau mencalonkan diri dalam sejumlah kontestasi politik.

“Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya,” ujar anggota DPR Dapil Jawa Barat IX tersebut.”***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wapres Kunjungi Pabrik Sepeda di Sidoarjo, Dorong Penyelarasan Pendidikan dan Kebutuhan Industri

16 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Menteri Sosial Ungkap Warga RI yang Kebagian HP Gratis dari Pemerintah

15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Pertalite Kosong di Sejumlah SPBU Surabaya

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Bantuan Pangan Oktober-Desember Mulai Disalurkan Via Kopdes

14 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Akibat Modifikasi, KM Feronia Tak Tahan Digempur Hukum Fisika

14 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Mentan Siapkan Rp3 T Bangun Pusat Pengembangan Bibit Ayam di Malang

13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Pengusaha Buka Suara Soal Pembatasan Gas Industri

13 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Restitusi Macet Jadi Ancaman UMKM

13 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Meski Putusan MA Inkrah, Pengasuh Ponpes Mahdiy Sidoarjo Resmi Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polisi

10 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Trending di Nasional