Menu

Mode Gelap

Nasional

Korban PHK Masih Dapat BPJS Selama Enam Bulan

badge-check


					Tidak semua penyakit dilayani BPJS Kesehatan Perbesar

Tidak semua penyakit dilayani BPJS Kesehatan

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS..COM, JAKARTA-Masyarakat yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) masih akan mendapatkan jaminan kesehatan nasional (JKN) selama 6 bulan. Mereka juga dibebaskan dari kewajiban membayar iuran.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Pernyataan ini ditegaskan kembali Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

“Untuk pekerja penerima upah yang mengalami PHK tetap memperoleh jaminan hak kesehatan selama 6 bulan sejak di PHK. Dalam hal ini, dengan sejumlah syarat melampirkan sejumlah bukti telah di PHK,” kata Rizzky saat berbincang bersama Pro3 RRI, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, untuk memperoleh jaminan tersebut, pekerja perlu melampirkan sejumlah bukti. Yakni, bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK.

Namun, lanjut dia, fasilitas yang didapatkan akan berbeda dengan ketika mereka masih menjadi pekerja penerima upah. Pekerja yang di-PHK akan mendapat fasilitas perawatan kelas 3.

“Hak perawatannya (untuk pekerja yang di PHK) kelas 3,” ujarnya. Sementara untuk manfaat jaminan kesehatan ini diberikan juga untuk anggota keluarga yang melekat, seperti suami/istri dan maksimal 3 anak.

Selain melampirkan bukti-bukti telah di PHK, mereka juga diwajibkan melaporkan statusnya kepada BPJS Kesehatan setiap bulan. “Melapor tiap bulan bahwa yang bersangkutan masih belum bekerja,” ujarnya.

Jika korban PHK telah mendapat pekerjaan baru, mereka juga wajib melapor agar kembali masuk menjadi pekerja penerima upah. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

“Aturan ini sudah berlaku sejak lama (sejak diundangkan pada 2004). Jadi seharusnya sudah tersosialisasi dengan baik,” ucapnya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Sujud dan Menggonggong, Ivan Sugainto Mengaku Sudah Minta Maaf ke Sekolah dan Orang Tua Korban

15 Maret 2025 - 00:23 WIB

Di Depan Mahasiswa HKBP Nommensen Menteri Komdigi Meutya Hafid Bicara Soal Literasi Digital dan Judol

14 Maret 2025 - 22:16 WIB

Satpol PP Tegas Cabut Tiang Listrik Fiber Optik Tidak Punya Izin di Jl Pattimura Jombang

14 Maret 2025 - 21:30 WIB

Komdigi Dukung Penuh Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Proyek PDNS

14 Maret 2025 - 21:11 WIB

Mencengangkan Jumlah Video Porno Dibuat Eks Kapolres Ngada NTT, Ada yang di Bawah Umur

14 Maret 2025 - 20:46 WIB

Menteri Komdigi Meutya Hafid: Indonesia Berada pada Fase Transformasi Digital yang Signifikan

14 Maret 2025 - 16:39 WIB

Pro Kontra Koperasi Desa Merah Putih: Antara Harapan dan Tantangan

14 Maret 2025 - 11:23 WIB

Beli MinyaKita Tapi Tak Sesuai Takaran, Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi Uang

13 Maret 2025 - 20:56 WIB

Midi Siswoko, Arek Suroboyo itu Kini Jabat Gubernur Akpol Lemdiklat Polri

13 Maret 2025 - 19:21 WIB

Trending di Headline