Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

12-15 Desember 2024, Waspadai Kecepatan Angin di Bali Mancapai 48 Km/ Jam

badge-check


					Ilustrasi. pixabay.com Perbesar

Ilustrasi. pixabay.com

KREDONEWS.COM, BALI- BMKG Wilayah III Denpasar mengimbau masyarakat mewaspadai potensi kecepatan angin hingga 48 kilometer per jam di Bali diperkirakan 12-15 Desember 2024.

“Terbentuknya pola pertemuan angin di wilayah Bali akibat dampak tidak langsung dari bibit siklon 93S mendukung pertumbuhan awan hujan dan peningkatan kecepatan angin,” kata Kepala BBMKG Wilayah III Cahyo Nugroho di Denpasar, Bali, Kamis, 12 Desember 2024.

Berdasarkan pengamatan BBMKG Denpasar, angin bertiup dari arah barat daya-barat laut.

BMKG memprediksi potensi bibit siklon 93S menjadi siklon tropis dalam 24-48 jam ke depan adalah sedang dan dalam 72 jam ke depan adalah rendah dan bergerak ke arah barat laut-barat.

Untuk itu, BBMKG Denpasar telah mengeluarkan peringatan dini salah satunya untuk wilayah perairan dengan perkiraan ketinggian gelombang laut mencapai hingga empat meter di perairan selatan Bali.

Apa damapaknya? Kecepatan angin mencapai 48 kilometer per jam di Bali dapat menimbulkan beberapa dampak signifikan, terutama terkait dengan keselamatan dan aktivitas masyarakat. Berikut adalah beberapa dampak yang perlu diperhatikan:

  1. Kerusakan Fisik: Angin kencang dapat menyebabkan kerusakan pada bangunan, seperti atap yang terbang atau dinding yang roboh. Ini berpotensi membahayakan penghuni dan pengguna jalan
  2. Pohon Tumbang: Kecepatan angin yang tinggi dapat membuat pohon-pohon tumbang, yang dapat menghalangi jalan dan merusak kendaraan serta infrastruktur lainnya
  3. Gelombang Laut Tinggi: Angin kencang juga dapat menyebabkan gelombang laut meningkat, dengan perkiraan tinggi gelombang mencapai hingga 4 meter di perairan selatan Bali. Ini berpotensi berbahaya bagi nelayan dan kapal-kapal kecil
  4. Hujan Lebat: Pola pertemuan angin yang disebabkan oleh bibit siklon tropis dapat memicu hujan lebat, yang berpotensi menyebabkan banjir dan genangan air di beberapa daerah
  5. Gangguan Transportasi: Kecepatan angin yang tinggi dapat mengganggu transportasi udara dan laut, dengan kemungkinan penundaan atau pembatalan penerbangan serta perjalanan kapal

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan mengikuti informasi terkini dari BMKG untuk mengantisipasi dampak yang mungkin terjadi selama periode ini.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hibahkan Tanah Senilai Rp1,2 Triliun, Mochtar Riyadi Ajak 100 Konglomerat RI Bantu Negara

1 Juli 2026 - 14:23 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

1 Juli 2026 - 13:55 WIB

Kasus Mistis ‘Uang Balen’ Korban Rugi Rp22 Juta, Polisi Mojokerto Amankan 2 Pelaku

1 Juli 2026 - 13:54 WIB

KPK Geledah Rumah Yapto Suryo, Sita Uang Tunai Rp56 Miliar dan 11 Unit Mobil Mewah

1 Juli 2026 - 12:41 WIB

Raffi Achmad Bangun Dinasti Keluarga Masuk Lembaga Negara, Ini Daftarnya

1 Juli 2026 - 11:29 WIB

Pemerintah Belum Merespon Putusan MK: Pensiun Swasta Bisa Dibayar Seketika Berkala atau Gabungan

1 Juli 2026 - 10:15 WIB

Judicial Review UU Pilkada, Hakim MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat secara Langsung

30 Juni 2026 - 23:35 WIB

Asyik Makan Bakso Pembobol ATM Rp 30,65 Juta Ditangkap Polisi

30 Juni 2026 - 22:48 WIB

SIG Berdayakan Masyarakat dan Tumbuhkan 36 UMKM Desa Glondonggede Tuban

30 Juni 2026 - 22:36 WIB

Trending di News