Menu

Mode Gelap

Headline

Warsubi Serahkan SK Pensiun 111 ASN, Ada 36 Orang Masih Kerja Hingga 1 Oktober

badge-check


					Bertempat di Ruang Bung Tomo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Purnatugas kepada 111 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober hingga 1 Desember 2025. Foto: Diskomifo Pemkab Jombang
Perbesar

Bertempat di Ruang Bung Tomo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Purnatugas kepada 111 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober hingga 1 Desember 2025. Foto: Diskomifo Pemkab Jombang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG — Bupati Jombang H Warsubi menyerahkan  Surat Keputusan pensiun kepada 111 aparat sipil negara yang akan mulai masa pensiun dari tanggal 1 Oktober sampai 1 Desember 2025.

Warsubi, secara simbolis menyerahkan SK tersebut pada hari Kamis, 25 September 2025. Sesuai dengan tanggal mulai pensiun, ada 36 orang pensiun pada 1 Oktober, 41 orang pada 1 November, dan 34 orang pada 1 Desember.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras dan komitmen Anda semua sebagai pegawai negeri,” kata  Warsubi.

Menurut Bupati, masa purnatugas bukanlah akhir dari pengabdian, tetapi awal dari babak baru dalam hidup. Dia berpesan agar para pensiunan tetap aktif, sehat, dan bahagia, serta menjaga hubungan baik.

“Masa purnatugas seharusnya tidak dianggap sebagai akhir dari karier, melainkan sebagai awal dari fase baru di mana Anda bisa lebih bebas melakukan hal-hal positif,” tambahnya.

Bupati Warsubi serahkan SK pensihn kepada 111 ASN di pemkab Jombang, kamis 25 September 2025. Foto: Diskominfo Pemkab Jombang

Bupati juga mengingatkan mereka yang akan pensiun dan menerima SK hari ini bahwa mereka masih punya pekerjaan yang harus diselesaikan sampai masa kerja berakhir. “Semua tugas yang tersisa bisa diselesaikan dengan baik sebelum masa kerja Anda selesai,” tegasnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang, Drs. Anwar MKP, menyatakan bahwa mulai besok dan seterusnya, sesuai dengan tanggal mulai pensiun, semua akan tetap bekerja seperti biasa meskipun sudah mendapat SK pensiun.

Acara penyerahan SK ini dihadiri oleh Plt. Kepala BKN Kantor Regional II Surabaya, Basuki Ari Wicaksono, Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, serta para Kepala OPD di Pemkab Jombang dan pimpinan PT Taspen dari kantor cabang Surabaya, Anne Rosfiyanti, SM, CPR.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gempa Magnetudo 5.5 Terjadi Wilayah Pacitan pada Kedalaman 105 Km

27 Januari 2026 - 09:50 WIB

Harga Cabai di Pasar Citra Niaga Jombang Mulai Naik Jelang Ramadan

27 Januari 2026 - 09:34 WIB

Tiga Bulan Ngendap di Polres Sidoarjo: Ice Sukmawaty Korban Pencurian Brankas Rp 8 M Melapor ke No Viral No Justice!

27 Januari 2026 - 09:07 WIB

Era Baru Hukum Pidana: Tidak Harus Berakhir di Penjara

26 Januari 2026 - 22:46 WIB

Ada di Lokasi Sebelum Lula Lahfah Meninggal, Polisi Periksa Reza Arap sebagai Saksi

26 Januari 2026 - 21:48 WIB

Kejaksaan Ringkus Buron 4 Tahun dari Jombang, Hariyono Jualan Pecel di Karawang

26 Januari 2026 - 20:22 WIB

Polres Jombang Ringkus 17 Residivis Curanmor, Sita 34 Barang Bukti Motor

26 Januari 2026 - 20:04 WIB

Kasus Hukum Hogi Minaya, Kajari Sleman Tempuh Jalur Restorativie Justice Sepakat Damai

26 Januari 2026 - 19:45 WIB

Tolak Polri di Bawah Kementrian, Jenderal Listyo Sigit: Lebih Baik Saya Jadi Petani Saja!

26 Januari 2026 - 18:52 WIB

Trending di Nasional