Menu

Mode Gelap

Headline

Warsubi Serahkan SK Pensiun 111 ASN, Ada 36 Orang Masih Kerja Hingga 1 Oktober

badge-check


					Bertempat di Ruang Bung Tomo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Purnatugas kepada 111 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober hingga 1 Desember 2025. Foto: Diskomifo Pemkab Jombang
Perbesar

Bertempat di Ruang Bung Tomo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Purnatugas kepada 111 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober hingga 1 Desember 2025. Foto: Diskomifo Pemkab Jombang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG — Bupati Jombang H Warsubi menyerahkan  Surat Keputusan pensiun kepada 111 aparat sipil negara yang akan mulai masa pensiun dari tanggal 1 Oktober sampai 1 Desember 2025.

Warsubi, secara simbolis menyerahkan SK tersebut pada hari Kamis, 25 September 2025. Sesuai dengan tanggal mulai pensiun, ada 36 orang pensiun pada 1 Oktober, 41 orang pada 1 November, dan 34 orang pada 1 Desember.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras dan komitmen Anda semua sebagai pegawai negeri,” kata  Warsubi.

Menurut Bupati, masa purnatugas bukanlah akhir dari pengabdian, tetapi awal dari babak baru dalam hidup. Dia berpesan agar para pensiunan tetap aktif, sehat, dan bahagia, serta menjaga hubungan baik.

“Masa purnatugas seharusnya tidak dianggap sebagai akhir dari karier, melainkan sebagai awal dari fase baru di mana Anda bisa lebih bebas melakukan hal-hal positif,” tambahnya.

Bupati Warsubi serahkan SK pensihn kepada 111 ASN di pemkab Jombang, kamis 25 September 2025. Foto: Diskominfo Pemkab Jombang

Bupati juga mengingatkan mereka yang akan pensiun dan menerima SK hari ini bahwa mereka masih punya pekerjaan yang harus diselesaikan sampai masa kerja berakhir. “Semua tugas yang tersisa bisa diselesaikan dengan baik sebelum masa kerja Anda selesai,” tegasnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang, Drs. Anwar MKP, menyatakan bahwa mulai besok dan seterusnya, sesuai dengan tanggal mulai pensiun, semua akan tetap bekerja seperti biasa meskipun sudah mendapat SK pensiun.

Acara penyerahan SK ini dihadiri oleh Plt. Kepala BKN Kantor Regional II Surabaya, Basuki Ari Wicaksono, Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, serta para Kepala OPD di Pemkab Jombang dan pimpinan PT Taspen dari kantor cabang Surabaya, Anne Rosfiyanti, SM, CPR.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Fakta! Pemerintah akan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

3 Oktober 2025 - 08:12 WIB

Malam Puncak PRB 2025 di Trowulan Mojokerto Berlangsung Khidmat

3 Oktober 2025 - 07:12 WIB

Produk UMKM Jombang Mejeng Ajang Jatim Fest, Yuliati: Laku Rp 75 Juta/ Hari

2 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Tak Ada Tanda Kehidupan di Reruntuhan Musala Ponpes Al-Khoziny, Alat Berat Dioperasikan

2 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Alat Berat Mulai Bongkar Reruntuhan Bangunan Pondok Al Khoziny Buduran

2 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Netizen Sorot Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Lantai 2, 3 dan 4 Melet

2 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Bupati Warsubi Pantau Langsung MBG di SMPN 1 Sumobito: Harus Tepat Sasaran

2 Oktober 2025 - 15:52 WIB

SMP Al Furqon Gelar Karya Assesmen 2025: Ada Batik BadongO dan Robotik

2 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Kasus Dua Vs Satu, Jaksa Ajukan Tuntutan Hukum 5 Tahun Penjara di PN Mojokerto

2 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Trending di Headline