Menu

Mode Gelap

Nasional

Warsubi Lantik Pejabat Baru, Hartono dari Bapenda Digeser ke Bapperida Jombang

badge-check


					Bupati Jombang H Warsubi didampingi Sekda Agus Purnomo melantik pejabat baru di lingkungan Pemkab Jombang, Selasa, 30 Desember 2025. Foto: kredonews.com/ elok apriyanto Perbesar

Bupati Jombang H Warsubi didampingi Sekda Agus Purnomo melantik pejabat baru di lingkungan Pemkab Jombang, Selasa, 30 Desember 2025. Foto: kredonews.com/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Menjelang akhir tahun 2025, Bupati Jombang, Jawa Timur Warsubi melantik sekaligus mengukuhkan sejumlah pejabat eselon II B setingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Selasa 30 Desember 2025.

Pelantikan pejabat Pemkab Jombang tersebut berlangsung tertutup di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang sekitar pukul 09.30 WIB. Sejumlah pejabat tampak hadir dan merapat ke area pendopo sejak pagi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa pejabat yang hadir di antaranya Kepala Dispendukcapil Jombang Masduqi Zakaria, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Purwanto, Kepala BPKAD Jombang M Nashrulloh, serta Hartono yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.

Selain itu, turut hadir pejabat struktural setingkat kepala bidang, kepala seksi, hingga pejabat fungsional. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebanyak tiga pejabat eselon II B dikukuhkan kembali pada jabatan yang sama.

Sementara itu, Hartono resmi dilantik menempati jabatan baru sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Jombang.

Prosesi pelantikan pejabat Pemkab Jombang yang dipimpin langsung oleh Bupati Warsubi berlangsung kondusif dan tertib.

Bupati Warsubi menegaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan pengukuhan kembali Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, sebagaimana diatur dalam Pasal 133 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Regulasi tersebut mengatur bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi.

“Pelantikan ini adalah penegasan komitmen kita untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan responsif. Semua dilakukan berdasarkan objektivitas, kompetensi, dan rekam jejak yang jelas,” tegas Bupati Warsubi.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Grand Max, Pikup dan Truk Jatuh ke Jurang 50 M, Longsor di Ngadiwono Bromo

2 Maret 2026 - 23:19 WIB

Tak Bisa Bedakan Lawan dan Kawan, Rudal Kuwait Rontokkan Tiga Pesawat F-15 E Milik Amerika

2 Maret 2026 - 23:03 WIB

3 Maret 2026, Bangsa Indonesia Bisa Nonton Gerhana Blood Moon Paling Indah

2 Maret 2026 - 22:14 WIB

Selat Hormuz Memanas, Kargo Minyak RI dari Arab Ketahan

2 Maret 2026 - 21:25 WIB

564 Ribu Tiket KA Lebaran Terjual, Sisa 89 Ribu Kursi

2 Maret 2026 - 20:44 WIB

Gondola Terombang-ambing Angin Saat Hujan Deras, Dua Pekerja Apartemen Ascott Surabaya Tewas dan Luka-luka

2 Maret 2026 - 20:41 WIB

Ramadhan Bareng Tring! Tiga Hari Ajang Transaksi Halal di Pegadaian Penuh Hadiah

2 Maret 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Jombang Mulai Menyegel 297 Tower BTS tanpa Dilengkapi Sertipikat Laik Fungsi

2 Maret 2026 - 18:06 WIB

Sinergi Pemkot dan BPN: Sertifikasi Aset Mojokerto Capai 51 Bidang

2 Maret 2026 - 17:05 WIB

Trending di News