Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, PROBOLINGGO– Sebuah aksi penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pasuruan.
Oknum berinisial BE (39), yang berdomisili di Kota Probolinggo, itu diduga menodai seorang anak di bawah umur, yang ternyata adalah keponakannya sendiri.
“Tersangka BE diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota terkait dengan kasus tindakan asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam keterangannya di kota setempat, Kamis.
Kapolres memaparkan bahwa kasus ini bermula ketika ibu dari korban, M (16), menyadari adanya perubahan pada diri anaknya.
Kecurigaan itu mendorong sang ibu untuk meminta kejelasan, yang akhirnya membuat korban mengungkap bahwa ia telah menjadi korban tipu daya dari pamannya, seorang ASN di Kota Pasuruan.
“Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dicabuli, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025,” tuturnya.
Proses penyelidikan pun segera dilaksanakan oleh Polres Probolinggo Kota. Melalui koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial setempat, pihak kepolisian akhirnya berhasil menahan pelaku pada akhir Oktober 2025.
Temuan dari penyelidikan Unit PPA mengungkap bahwa pelaku memakai pendekatan bujuk rayu untuk menarget korbannya, yang memiliki hubungan darah sebagai keponakannya.
“Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban.” katanya.
Aksi keji tersebut dilaksanakan oleh pelaku setelah ia berhasil membujuk korban yang masih di bawah umur.
Tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tim Satreskrim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Barang yang disita antara lain adalah pakaian yang dikenakan korban serta dua unit telepon genggam.
Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 81 ayat (2) atau secara subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.****






