Menu

Mode Gelap

News

Waduh, ASN Probolinggo Merayu Anak Dibawah Umur dan Berhasil Menodainya

badge-check


					BE ASN Probolinggo dikawal Polisi, IG Polres Perbesar

BE ASN Probolinggo dikawal Polisi, IG Polres

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, PROBOLINGGO– Sebuah aksi penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pasuruan.

Oknum berinisial BE (39), yang berdomisili di Kota Probolinggo, itu diduga menodai seorang anak di bawah umur, yang ternyata adalah keponakannya sendiri.

“Tersangka BE diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota terkait dengan kasus tindakan asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam keterangannya di kota setempat, Kamis.

Kapolres memaparkan bahwa kasus ini bermula ketika ibu dari korban, M (16), menyadari adanya perubahan pada diri anaknya.

Kecurigaan itu mendorong sang ibu untuk meminta kejelasan, yang akhirnya membuat korban mengungkap bahwa ia telah menjadi korban tipu daya dari pamannya, seorang ASN di Kota Pasuruan.

“Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dicabuli, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025,” tuturnya.

Proses penyelidikan pun segera dilaksanakan oleh Polres Probolinggo Kota. Melalui koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial setempat, pihak kepolisian akhirnya berhasil menahan pelaku pada akhir Oktober 2025.

Temuan dari penyelidikan Unit PPA mengungkap bahwa pelaku memakai pendekatan bujuk rayu untuk menarget korbannya, yang memiliki hubungan darah sebagai keponakannya.

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban.” katanya.

Aksi keji tersebut dilaksanakan oleh pelaku setelah ia berhasil membujuk korban yang masih di bawah umur.

Tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tim Satreskrim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Barang yang disita antara lain adalah pakaian yang dikenakan korban serta dua unit telepon genggam.

Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 81 ayat (2) atau secara subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 7,6 M Khusus untuk Masyarakat Gresik

14 Maret 2026 - 20:02 WIB

5.000 Bingkisan Lebaran, Gempita Peduli Sosial Dapat Apresiasi Ning Ita

14 Maret 2026 - 18:32 WIB

Perang Iran Vs Israel: Sudah Tersurat Dalam Quran 1400 Tahun Silam

14 Maret 2026 - 15:44 WIB

Polisi Ringkus Pemuda Berambut Pirang Asal Kediri, Pembacok Mbah Muchsin Lansia 70 Tahun

14 Maret 2026 - 15:06 WIB

Maling Bobol Dua Kantor KDMP di Desa Ringinlarik Boyolali, Pelaku Belum Ditangkap

14 Maret 2026 - 14:05 WIB

Merespon Sinyal Krisis Ekonomi, Purbaya: Analis Gunakan Data Usang

14 Maret 2026 - 10:58 WIB

Harga BBM Tinggi, Presiden Prabowo Keluarkan Wacana WFH 4 Hari Semingu

14 Maret 2026 - 10:16 WIB

Hotel Mira Ajyad 300 M dari Masjidil Haram Terbakar, Langganan Jamaah Indonesia

14 Maret 2026 - 00:28 WIB

KPK Menyita Uang dan Aset Yaqut Total Senilai Rp 100 Miliar

13 Maret 2026 - 23:36 WIB

Trending di News