Menu

Mode Gelap

News

Waduh, ASN Probolinggo Merayu Anak Dibawah Umur dan Berhasil Menodainya

badge-check


					BE ASN Probolinggo dikawal Polisi, IG Polres Perbesar

BE ASN Probolinggo dikawal Polisi, IG Polres

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, PROBOLINGGO– Sebuah aksi penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pasuruan.

Oknum berinisial BE (39), yang berdomisili di Kota Probolinggo, itu diduga menodai seorang anak di bawah umur, yang ternyata adalah keponakannya sendiri.

“Tersangka BE diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota terkait dengan kasus tindakan asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam keterangannya di kota setempat, Kamis.

Kapolres memaparkan bahwa kasus ini bermula ketika ibu dari korban, M (16), menyadari adanya perubahan pada diri anaknya.

Kecurigaan itu mendorong sang ibu untuk meminta kejelasan, yang akhirnya membuat korban mengungkap bahwa ia telah menjadi korban tipu daya dari pamannya, seorang ASN di Kota Pasuruan.

“Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dicabuli, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025,” tuturnya.

Proses penyelidikan pun segera dilaksanakan oleh Polres Probolinggo Kota. Melalui koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial setempat, pihak kepolisian akhirnya berhasil menahan pelaku pada akhir Oktober 2025.

Temuan dari penyelidikan Unit PPA mengungkap bahwa pelaku memakai pendekatan bujuk rayu untuk menarget korbannya, yang memiliki hubungan darah sebagai keponakannya.

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban.” katanya.

Aksi keji tersebut dilaksanakan oleh pelaku setelah ia berhasil membujuk korban yang masih di bawah umur.

Tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tim Satreskrim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Barang yang disita antara lain adalah pakaian yang dikenakan korban serta dua unit telepon genggam.

Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 81 ayat (2) atau secara subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.****

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penurunan Stunting, Bupati Jombang Mendapat Penghargaan Intervensi SpesifikTerbaik dari Menteri Kesehatan

12 November 2025 - 18:06 WIB

Sebagian dari 758 M Jembatan Penghubung Provinsi Sichuan China ke Tibet Runtuh

12 November 2025 - 10:27 WIB

Perempuan Crazy Rich Indah Pratiwi Masuk Dalam Daftar Tangkapan OTT KPK Ponorogo

11 November 2025 - 22:11 WIB

Polisi Kehilangan Jejak, Sudah 8 Bulan Bocah Alvaro Kiano Usia 6 Tahun Hilang

11 November 2025 - 21:32 WIB

Hujan Hadiah dari Pegadaian: Wahid Latukau Raih Emas Batangan 124 Gram

11 November 2025 - 20:53 WIB

Ibu Shinta Nuriyah Kyusuk Berdoa di Depan Makam KH Abdurrahman Wahid di Jombang

11 November 2025 - 20:25 WIB

Ratusan Pramuka Ikuti Jambore se Kecamatan Ngusikan di Desa Cupak

11 November 2025 - 19:37 WIB

162 Penyandang Disabilitas di Kecamatan Diwek Dapat Bansos Rp 200.000/ Orang

11 November 2025 - 19:15 WIB

Peresmian SPPG Kedua di Kecamatan Ngoro, Baru 16 SPPG yang Beroperasi

11 November 2025 - 18:56 WIB

Trending di Nasional