Menu

Mode Gelap

News

Vonis Bebas Ronald Tannur, BAP Lisa Rachmad dan Meirizka Wijaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

badge-check


					Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka Lisa Rachmad dan Meirizka Wijaya, masing-masing pengacara dan ibu Ronald Tannur. Instagram@kajari.jakpus dan kejakasaan.ri Perbesar

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka Lisa Rachmad dan Meirizka Wijaya, masing-masing pengacara dan ibu Ronald Tannur. [email protected] dan kejakasaan.ri

Penulis: Syaifudin  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 8 Januari 2025,  menerima pelimpahan berkas perkara (BAP) tersangka atas nama Lisa Rachmad (pengacara) dan Meirizka Widjaya (pengacara dan ibu Ronald Tannur) terkait kasus dugaan suap/gratifikasi majelis hakim PN Surabaya.

Pelimpahan berkas perkara, tersangka dan penanganan perkara dugaan suap/gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur ini ke Kejari Jakarta Pusat, setelah sebelumnya dinyatakan lengkap alias P21 oleh Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI.

Setelah dilakukan pemeriksaan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dan tersangka Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, serta pengacara Lisa Rachmat kepada Jaksa Penuntut Umum di Jakarta Pusat agar segera disidangkan.

Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus penganiayaan berat terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti, kini terjerat dalam dugaan suap terkait proses hukum tersebut. Terdapat dugaan bahwa Meirizka dan Lisa memberikan suap kepada hakim untuk mempengaruhi putusan, sehingga lahirlah vonis bebas untuk Ronald Tannur.

Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan surat pelimpahan perkara berdasarkan ketentuan hukum. Dalam proses ini, status hukum Meirizka dan Lisa berubah menjadi terdakwa, dan mereka akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat

Selain Meirizka dan Lisa, tiga hakim yang terlibat dalam kasus ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani persidangan.  Kejaksaan Agung kini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk kedua tersangka tersebut sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan.

Pada pemeriksaan Tahap I, majelis hakim PN Jakarta sudah memvonis tiga majelis hakim yang terlibat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur masing-masing Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara.

Ketiga hakim ini didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Harga Jelang Ramadhan di Jombang: Cabe Rawit Rp 90.000/Kg, Bawang Merah Rp 43.000/ KG

17 Februari 2026 - 13:18 WIB

Sekitar 1 Ton Durian Berceceran di Tol Sumo KM 713, Ban Pecah Pick-up Tabrak Guardrail Sopir dan Kernet Selamat

17 Februari 2026 - 12:14 WIB

Dua Tanggul Sungai Tuntang Jebol, Jalur Demak-Semarang Tutup Total

17 Februari 2026 - 11:50 WIB

Polantas Jombang Menahan Sopir Bus PO Harapan Jaya, Melaju Ugal-ugalan Ternyata Mabuk Bawa Minuman Keras

17 Februari 2026 - 11:10 WIB

KA Putri Deli Tabrak Minibus Tepental 15 Meter, Kakek Luka Berat Dua Cucu Meninggal Dunia

16 Februari 2026 - 22:03 WIB

Inilah Tahapan Fenomena Gerhana Matahari Cincin 17 Februari 2026

16 Februari 2026 - 19:57 WIB

Jalur KA Karangjati-Gubug Grobogan Ditutup, Akibat Sungai Tuntang Meluap Rendam Rel Kereta Api

16 Februari 2026 - 19:48 WIB

Harga Sembako Jatim: Elpiji, Bawang Merah dan Cabai Naik Semua

16 Februari 2026 - 19:42 WIB

OJK Tegaskan Jual Beli Rekening Bank Ilegal dan Berisiko Pidana

16 Februari 2026 - 19:29 WIB

Trending di Nasional