Menu

Mode Gelap

News

Vonis Bebas Ronald Tannur, BAP Lisa Rachmad dan Meirizka Wijaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

badge-check


					Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka Lisa Rachmad dan Meirizka Wijaya, masing-masing pengacara dan ibu Ronald Tannur. Instagram@kajari.jakpus dan kejakasaan.ri Perbesar

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka Lisa Rachmad dan Meirizka Wijaya, masing-masing pengacara dan ibu Ronald Tannur. [email protected] dan kejakasaan.ri

Penulis: Syaifudin  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 8 Januari 2025,  menerima pelimpahan berkas perkara (BAP) tersangka atas nama Lisa Rachmad (pengacara) dan Meirizka Widjaya (pengacara dan ibu Ronald Tannur) terkait kasus dugaan suap/gratifikasi majelis hakim PN Surabaya.

Pelimpahan berkas perkara, tersangka dan penanganan perkara dugaan suap/gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur ini ke Kejari Jakarta Pusat, setelah sebelumnya dinyatakan lengkap alias P21 oleh Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI.

Setelah dilakukan pemeriksaan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dan tersangka Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, serta pengacara Lisa Rachmat kepada Jaksa Penuntut Umum di Jakarta Pusat agar segera disidangkan.

Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus penganiayaan berat terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti, kini terjerat dalam dugaan suap terkait proses hukum tersebut. Terdapat dugaan bahwa Meirizka dan Lisa memberikan suap kepada hakim untuk mempengaruhi putusan, sehingga lahirlah vonis bebas untuk Ronald Tannur.

Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan surat pelimpahan perkara berdasarkan ketentuan hukum. Dalam proses ini, status hukum Meirizka dan Lisa berubah menjadi terdakwa, dan mereka akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat

Selain Meirizka dan Lisa, tiga hakim yang terlibat dalam kasus ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani persidangan.  Kejaksaan Agung kini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk kedua tersangka tersebut sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan.

Pada pemeriksaan Tahap I, majelis hakim PN Jakarta sudah memvonis tiga majelis hakim yang terlibat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur masing-masing Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara.

Ketiga hakim ini didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Diduga Dendam Penipuan Kripto Rp 157 M, Igor Kamarov Warga Ukraina Diculik di Kuta Gianyar Bali

23 Februari 2026 - 01:22 WIB

Prabowo Respon Keputusan MA Amerika: Kami Siap dengan Segala Kemungkinan!

23 Februari 2026 - 00:47 WIB

Amdal Blok Gas Masela Sudah Terbit, Investasi Rp 352 Triliun Dampak Ekonomi Rp 2.135 Triliun

22 Februari 2026 - 19:09 WIB

Lakukan Sidak, DPRD Gresik Desak PT KAS Beri THR 500 Karyawan yang Dirumahkan

22 Februari 2026 - 17:36 WIB

Polsek Cerme Gresik Bubarkan Rencana 110 Remaja Lakukan Aksi Perang Sarung

22 Februari 2026 - 17:28 WIB

Saldo Cukup Tapi Gagal Tarik Tunai BCA: Ada Apa Sebenarnya?

22 Februari 2026 - 16:21 WIB

6 Ruas Tol Ini Dibuka Gratis buat Mudik Lebaran

22 Februari 2026 - 15:38 WIB

Klik Pintar.bi.go.id untuk Tukar Uang Baru Lebaran 2026, Cek Syaratnya

22 Februari 2026 - 15:25 WIB

Death Star Senjata Baru China: Mampu Lumpuhkan Seluruh Satelit Elon Musk

22 Februari 2026 - 13:56 WIB

Trending di Headline