Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Vonis Bebas Ronald Tannur, BAP Lisa Rachmad dan Meirizka Wijaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

badge-check


					Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka Lisa Rachmad dan Meirizka Wijaya, masing-masing pengacara dan ibu Ronald Tannur. Instagram@kajari.jakpus dan kejakasaan.ri Perbesar

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka Lisa Rachmad dan Meirizka Wijaya, masing-masing pengacara dan ibu Ronald Tannur. [email protected] dan kejakasaan.ri

Penulis: Syaifudin  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 8 Januari 2025,  menerima pelimpahan berkas perkara (BAP) tersangka atas nama Lisa Rachmad (pengacara) dan Meirizka Widjaya (pengacara dan ibu Ronald Tannur) terkait kasus dugaan suap/gratifikasi majelis hakim PN Surabaya.

Pelimpahan berkas perkara, tersangka dan penanganan perkara dugaan suap/gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur ini ke Kejari Jakarta Pusat, setelah sebelumnya dinyatakan lengkap alias P21 oleh Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI.

Setelah dilakukan pemeriksaan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dan tersangka Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, serta pengacara Lisa Rachmat kepada Jaksa Penuntut Umum di Jakarta Pusat agar segera disidangkan.

Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus penganiayaan berat terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti, kini terjerat dalam dugaan suap terkait proses hukum tersebut. Terdapat dugaan bahwa Meirizka dan Lisa memberikan suap kepada hakim untuk mempengaruhi putusan, sehingga lahirlah vonis bebas untuk Ronald Tannur.

Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan surat pelimpahan perkara berdasarkan ketentuan hukum. Dalam proses ini, status hukum Meirizka dan Lisa berubah menjadi terdakwa, dan mereka akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat

Selain Meirizka dan Lisa, tiga hakim yang terlibat dalam kasus ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani persidangan.  Kejaksaan Agung kini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk kedua tersangka tersebut sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan.

Pada pemeriksaan Tahap I, majelis hakim PN Jakarta sudah memvonis tiga majelis hakim yang terlibat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur masing-masing Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara.

Ketiga hakim ini didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Arab Saudi Sudah Berani Tolak Pangkalan Amerika, Jaga Stabilitas Bersama Iran

2 Juli 2026 - 22:06 WIB

Dinyatakan Pailit: Tamat Sudah PT DOK, Utang Rp427 M Aset Hanya Rp200 M 637 Orang Menganggur

2 Juli 2026 - 20:01 WIB

Kadin Jatim: Perlu Pembahasan Komprehensif RPMK Tembakau

2 Juli 2026 - 19:55 WIB

Ditemukan Gudang Narkotika di Gresik Sindikat Internasional

2 Juli 2026 - 19:10 WIB

Virus Nona Meledak di Dunia: Inikah Indonesia Pop (I-Pop) Siap Tantang K-Pop

2 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pencemaran Limbah Plastik, Warga Desak PT SGP Tidak Beroperasi Selama Instalasi Limbah Belum Diperbaiki

2 Juli 2026 - 14:30 WIB

Warga Pertanyakan: DPRD Bontang Kaltim Anggarkan Rp24 Juta/ Tahun untuk Kopi

2 Juli 2026 - 13:19 WIB

Komisi B DPRD Jombang Kunjungan Kerja ke Kawasan Industri PT Java Fortis

2 Juli 2026 - 12:37 WIB

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

1 Juli 2026 - 20:04 WIB

Trending di Nasional