Menu

Mode Gelap

Nasional

Urus Serifikat Tanah Bakal Lebih Cepat dan Mahal

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah tengah menyiapkan skema layanan premium untuk pengurusan sertifikat tanah yang memungkinkan proses selesai jauh lebih cepat.

Namun, percepatan layanan ini akan diiringi dengan tarif yang lebih tinggi dibanding layanan reguler.

Staf Ahli Bidang PNBP Kementerian Keuangan, Mochammad Agus Rofiudin, mengatakan transformasi layanan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan kualitas layanan publik, khususnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selama ini, biaya resmi pengurusan sertifikat tanah relatif terjangkau, yakni sekitar Rp 250.000 hingga Rp 500.000. Namun di lapangan, masyarakat kerap menghadapi biaya tambahan di luar ketentuan yang sulit dikontrol.

“Kalau selama ini Bapak/Ibu untuk mendapatkan sertifikat itu resminya hanya Rp 500.000 atau Rp 250.000, tapi non-resminya kan kita gak bisa hitung,” ujar Agus dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4/2026).

Melalui transformasi layanan, pemerintah ingin menghadirkan sistem yang lebih transparan dan pasti, termasuk dengan meningkatkan kompetensi petugas serta memperbaiki sistem pelayanan.

Ke depan, masyarakat akan memiliki pilihan, yakni tetap menggunakan layanan reguler dengan waktu tunggu lebih lama, atau memilih layanan premium dengan proses yang jauh lebih cepat.

“Kemenkeu sedang mendukung salah satunya ATR/BPN maupun K/L terkait untuk melakukan transformasi itu. Layanannya diperbaiki, yang melayani juga kompetensinya ditingkatkan, sehingga nanti mungkin akan ada tarif premium,” katanya.

Jika sebelumnya pengurusan sertifikat bisa memakan waktu dua hingga tiga minggu, dengan skema baru ini ditargetkan dapat selesai hanya dalam dua hingga tiga hari.

“Tapi layanannya lebih pasti. Kalau sebelumnya Bapak/Ibu mendapatkan layanan itu harus dua minggu, tiga minggu, ini mungkin nanti tiga hari, dua hari,” imbuh Agus.

Selain percepatan waktu, ATR/BPN juga tengah mengembangkan layanan berbasis digital, termasuk akses mobile untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPJ Sabah Specialist Hospital, Pusat Perawatan Kesehatan yang Makin Mendunia Pilihan Pasien Indonesia

22 April 2026 - 11:39 WIB

Purbaya: Bank Dunia Minta Maaf Bilang Ekonomi RI Cuma 4,7%

21 April 2026 - 21:14 WIB

Mendag Budi Ungkap Penyebab Harga Minyak Goreng Kemasan Naik

21 April 2026 - 21:03 WIB

BBM Nonsubsidi Naik, Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400

21 April 2026 - 20:49 WIB

Ada PKB, Berapa Pajak Mobil Listrik Wuling AirEV, BYD Atto 1

20 April 2026 - 20:57 WIB

Bos BPOM Beberkan Efek Perang terhadap Obat di RI, Harga Bisa Naik

20 April 2026 - 20:45 WIB

Ke Sabah, Merawat Kesehatan Sekaligus Berwisata

19 April 2026 - 16:43 WIB

Bahlil Kode Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dalam Waktu Dekat

17 April 2026 - 20:20 WIB

KEK Industri Halal Sidoarjo Siap Tarik Investasi Global, Incar Rp 97,8 Triliun

17 April 2026 - 20:02 WIB

Trending di Nasional