Menu

Mode Gelap

News

Upaya Lolos Jerat Hukum, Paulus Tannos Ajukan Gugatan Penangkapannya di Singapura

badge-check


					Inilah lihainya Paulusa Tannos alias Thian Pho Tjhin tersangka pelaku korupsi e-KTP. Dia jukan gugatan penangkapannya di Singapura. Foto: kaidah.id Perbesar

Inilah lihainya Paulusa Tannos alias Thian Pho Tjhin tersangka pelaku korupsi e-KTP. Dia jukan gugatan penangkapannya di Singapura. Foto: kaidah.id

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA–  Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, tersangka pelaku korupsi e-KTP,  berusaha lolos dari jerat hukum Indonesia. Informasi terbaru dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Sabtu 1 Februari 2025,  bahwa tersangka  Paulus Tannos, saat ini sedang mengajukan gugatan atas  penangkapannya ke pengadilan di Singapura.

Akibat gugatan tersebut, pemerintah Indonesia kini harus menghadapinya, mengingat Indonesia yang mengajukan permohonan ekstradisi.

Supratman menargetkan proses pemulangan Paulus bisa rampung sebelum batas waktu penahanan sementara berakhir.

Paulus Tannos telah menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya, yang sempat menyulitkan KPK untuk menangkap.

Ia juga diketahui sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po dan memiliki paspor Guinea-Bissau. Namun, pelariannya berakhir setelah ia ditangkap di Singapura pada 17 Januari lalu. Saat ini, ia ditahan sementara di Changi Prison sambil menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.

Kemenkumham kini tengah melengkapi berkas ekstradisi Paulus. Otoritas Singapura memberikan waktu 45 hari bagi Indonesia, atau hingga 3 Maret 2025, untuk menyelesaikan proses tersebut.

Penangkapan

Penangkapan Paulus Tannos, seorang buronan kasus korupsi proyek e-KTP, terjadi di Singapura pada 17 Januari 2025. Berikut adalah kronologi detail dari peristiwa tersebut:

Paulus Tannos, yang juga dikenal sebagai Thian Po Tjhin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP pada tahun 2019. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra, salah satu konsorsium pelaksana proyek tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tannos melarikan diri dan terdeteksi berada di Singapura pada akhir tahun 2024. Sebelumnya, KPK telah mengajukan red notice melalui Interpol, namun permohonan tersebut ditunda karena keberatan dari pihak Tannos.

Pada akhir 2024, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat permintaan penangkapan sementara (provisional arrest) kepada otoritas Singapura untuk membantu menangkap Tannos karena informasi keberadaannya di negara tersebut.

Otoritas Singapura, melalui Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), menangkap Tannos pada 17 Januari 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara yang diajukan oleh Indonesia.

Setelah penangkapannya, Paulus Tannos ditahan di Changi Prison untuk proses ekstradisi ke Indonesia. Proses ini harus mematuhi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang mulai berlaku pada Maret 2024.

Pada 21 Januari 2025, rapat gabungan diadakan antara KPK, Kemenkumham, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti proses ekstradisi Tannos.

Menurut perjanjian ekstradisi, Indonesia memiliki waktu maksimal 45 hari untuk mengajukan dokumen resmi permintaan ekstradisi setelah penahanan sementara.

Dengan penangkapan ini, pihak berwenang Indonesia berupaya untuk membawa Paulus Tannos kembali ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek e-KTP. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BBM Etanol 10 Persen, Harga Harus Lebih Murah, Namun Tetap Saja Rugi

14 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lantik Pengurus Baznas: Jalankan Penuh Ikhlas dan Bertanggung Jawab

14 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Petrokimia Perkenalkan Pemupukan Petro Spring, Gunakan Drone 8 Jam Rp 6 Juta

14 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Kepsek Tampar Siswa Ketahuan Merokok, Orang Tua Lapor Polisi 630 Pelajar Demo

14 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Hasil Autopsi: Penyebab Kematian Tersangka Curwan di Lumajang Asam Lambung

14 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Prabowo Hapus PIK 2 dari Daftar Proyek Strategis Nasional, Saham Langsung Anjlok!

14 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Ian Douglas Martin Penulis Buku Politik Jatah Preman: Isinya Bikin Merinding

14 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Nvidia DGX Spark Superkomputer AI Operasi 1.000 Triliun/Detik, Harga Rp 67 Juta

14 Oktober 2025 - 10:03 WIB

Warganet Sambat, Siang Malam Kini Terasa Panas, Ini Kata BMKG

14 Oktober 2025 - 07:16 WIB

Trending di Nasional