Menu

Mode Gelap

Headline

Uang Kompensasi Sopir Bogor Disunat Rp 200.000, Dedi Mulyadi Ancam Bawa ke Ranah Hukum

badge-check


					Uang Kompensasi Sopir Bogor Disunat Rp 200.000, Dedi Mulyadi Ancam Bawa ke Ranah Hukum Perbesar

Penulis: Mayang Kresnaya Mahardikha   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BOGOR– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkapkan kemarahan terkait dugaan pemotongan uang kompensasi yang diterima sopir angkot di kabupaten Bogor, Jumat, 4 April 2025.

Ia menyebut tindakan tersebut sebagai aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum dari Dinas Perhubungan (Dishub), Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU).

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa akan mengganti kerugian para sopir akibat pemotongan tersebut dan berencana untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Dia ngotot membawa kasus itu ke ranah hukum.

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa sopir angkot seharusnya menerima kompensasi sebesar Rp3 juta, namun banyak dari mereka hanya mendapatkan Rp800 ribu setelah dipotong Rp200.000/orang. Ia menegaskan bahwa pemotongan ini tidak dapat dibenarkan, apalagi pemotongan itu dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam responsnya, Dedi Mulyadi berjanji untuk mengganti uang yang disunat kepada para sopir angkot dan berencana membawa kasus ini ke jalur hukum.

Ia menekankan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan para sopir yang bergantung pada bantuan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Mulyadi juga menyatakan bahwa premanisme tidak hanya terjadi di kalangan individu tanpa seragam, tetapi juga melibatkan mereka yang berpakaian resmi.

Sementara itu, pihak Organda membantah adanya pemotongan uang kompensasi dan menyatakan bahwa kontribusi dari sopir angkot bersifat sukarela sebagai ucapan terima kasih atas bantuan yang diberikan.

Rp 11, 2Juta
Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor bersama Organisasi angkutan darat (Organda) serta Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) mengembalikan uang “keikhlasan” yang didapat dari sopir angkot Puncak Bogor dengan jumlah senilai Rp11,2 juta.

“Jadi tadi juga ada keikhlasan dari sopir dan hari ini jam segini udah dikembalikan ke sopir sebesar Rp11,2 juta,” kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, Jumat, 4 April 2025.

Dadang menyampaiakan, uang yang terkumpul sebesar Rp11,2 juta, didapatkan dari setiap sopir angkot wilayah Puncak. Menurut Dadang Kosasih uang seikhlasnya ke petugas Organda dan KKSU tanpa minimal pemotongan.

“Tentatif (jumlah uang keikhlasan). Jadi, sopir itu ada yang ngasih Rp50 ribu, Rp100 ribu, ada yang Rp200 ribu. Jadi tidak semuanya yang beredar sekarang di informasi di media bahwa itu ada (pemotongan) Rp200 ribu. Tidak. Jadi, setelah diklarifikasi, ada yang ngasih Rp50 Ribu, Rp100 ribu, dan Rp200 ribu,” jelas dia, meski faktanya telah dilakukan pemotongan.

Dadang mengakui, persoalan tersebut sudah diselesaikan dan uang yang terkumpul sudah dikembalikan ke setiap sopir angkot.

“Udah, clear! Semuanya sudah dikembalikan ke sopir yang berhak menerimanya dan sekarang bilamana ada kendaraan yang masih beroperasi kita akan lakukan penindakan secara tegas,” tekannya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ritel Keluhkan Impor Barang Telat Datang: Momentum Lebaran Hilang

6 Maret 2026 - 21:48 WIB

Jelang Lebaran, Permintaan Kredit Mobil Bekas Multifinance Makin Kencang

6 Maret 2026 - 21:40 WIB

Mal Geber Diskon 70-80%, Target Transaksi Tembus Rp 53 T

6 Maret 2026 - 21:29 WIB

Warga Megaluh Jombang Berbondong-bondong ke Pasar Murah EPIK Mobile

6 Maret 2026 - 19:12 WIB

Barron Trump Diisukan Borong Minyak Rp 493 Triliun, 48 Jam sebelum Serangan ke Iran

6 Maret 2026 - 18:44 WIB

Ricuh di Resto Bibi Kelinci, Nabilah O’brian dari Pelapor Berbalik Jadi Tersangka di Bareskrim dan Dituntut Ganti Rugi Rp 1 M

6 Maret 2026 - 17:52 WIB

Tabrak Truk di Leces Probolinggo, Masinis dan Asisten KA Blambangan Ekspress Masuk Rumah Sakit

6 Maret 2026 - 14:51 WIB

Safari Ramadan di Trenggilis, Wali Kota Pastikan Layanan Dasar Tetap Optimal

6 Maret 2026 - 11:49 WIB

21 Santri Pondok Attaubah Diduga Keracunan, Diangkut ke RS Muhhamdiyah Mojoagung Jombang

6 Maret 2026 - 01:49 WIB

Trending di News